
Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama wakli ketua 1 dan ketua II DPRD Mimika usai Paripurna I Masa Sidang I, Senin (27/12)
MIMIKA, BM
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika mengusulkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp4.480.308.612.225.
Pengusulan tersebut disampaikan pada rapat paripurna I masa sidang I, Senin (27/12).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme didampingi Wakil Ketua II Yohanes Felix Helyanan dihadiri Bupati Mimika, Dr (Cand) Eltinus Omaleng,SE,MH, Forkopimda dan Pimpinan OPD yang berlangsung di Kantor DPRD Mimika.
Bupati Mimika Dr (Cand) Eltinus Omaleng, SE,MH dalam sambutannya berharap Rancangan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) ini dapat dibahas secara konstruktif dan dapat disetujui menjadi APBD kabupaten Mimika tahun 2022.
"Semua itu agar pada akhirnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dapat disetujui menjadi APBD Kabupaten Mimika,”ujar Bupati Eltinus.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, telah diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD pada 20 Desember tahun 2021.
Atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, kata Bupati Omaleng, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022.
Yang mana, substansi rancangan peraturan daerah, tentang APBD tahun anggaran 2022 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Katanya, hal ini berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Memperhatikan ketentuan dimaksud, rancangan APBD tahun anggaran 2022 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer Pemerintah Pusat yang mendasarkan informasi resmi pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini juga telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negerinomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
DIjelaskan Bupati, rancangan APBD Mimika tahun anggaran 2022, terdiri atas pertama, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp1.603.179.438.725, direncanakan berasal dari Pajak daerah sebesar Rp245.195.600.000, retribusi daerah sebesar Rp21.528.451.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp1.254.528.387.725, serta lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebesar Rp81.927.000.000.
Kedua, Pendapatan dana transfer direncanakan sebesar Rp2.193.713.926.000, terdiri atas dana bagi hasil pajak/bukan Pajak sebesar Rp1.361.213.872.000.
Dana alokasi umum (DAU) direncanakan sebesar Rp550.841.316.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) direncanakan sebesar Rp281.658.738.000.
Kemudian, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, dianggarkan sebesar Rp388.033.247.500 yang terdiri atas bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp115.287.798.500, dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp268.252.545.000, Bantuan keuangan dari provinsi/pemerintah lainnya sebesar Rp4.492.904.000.
Lanjutnya, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp4.480.308.612.225, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja daerah terdiri dari, belanja operasi, sebesar Rp3.219.330.963.333, dengan perincian, Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, Rp1.279.866.928.204 belanja barang jasa, Rp.1.646.874.766.560, Belanja subsidi, tidak direncanakan. Belanja hibah Rp230.131.445.250, dan Belanja bantuan sosial, dianggarkan sebesar Rp12.498.011.568.
Sedangkan, belanja modal, dianggarkan sebesar Rp936.402.015.092 digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya memiliki manfaat lebih dari 12 bulan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme dalam sambutannya mengatakan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang memiliki fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan.
"Saya ingatkan bahwa APBD tahun 2022 ini masih dihadapkan dalam kondisi keuangan yang masih terdampak pandemi, seperti perekonomian yang melemah, adanya potensi penurunan PAD, pendapatan transfer dan pendapatan dari sektor lainnya sementara, sesuai ketentuan permendagri nomor 17 tahun 2021," ungkapnya
Kata Alex, tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 menyiratkan bahwa tema rencana kerja Pemerintah Pusat tahun 2022 adalah "Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural".
Aleks meminta adanya sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat lebih lanjut dituangkan dalam rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disepakati pemerintah daerah bersama dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022.
"Pada kesempatan ini, dapat saya sampaikan bahwa badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika telah melakukan pembahasan materi kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 dengan menghasilkan koreksi dan masukan perbaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Kata dia, dalam hal penyaluran dan penggunaan dana Otsus, DPRD meminta kepada pemerintah daerah agar senantiasa memperhatikan indikator penting yaitu jumlah Orang Asli Papua, jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, indeks kemahalan konstruksi dan tingkat capaian pembangunan pemerataan.
"Pembangunan harus dikedepankan, jangan hanya berpusat pada daerah perkotaan namun juga perlu memperhatikan daerah distrik daerah perkotaan namun juga perlu memperhatikan daerah distrik di wilayah pesisir dan pegunungan dimana menjadi lokasi pemukiman orang asli Papua,”ungkapnya. (Shanty)