Politik & Pemerintahan

Dinsos Beri Bimbingan dan Pendampingan Sosial Kepada Keluarga Dalam Penanganan Pasien Gangguan Jiwa

Foto bersama saat kegiatan berlangsung

MIMIKA, BM

Orang dengan gangguan jiwa atau yang lebih dikenal dengan ODGJ yakni orang yang memiliki masalah pada kejiwaannya yang memengaruhi cara berpikir, berperilaku, serta emosinya dalam kehidupan sehari-hari.

Kondisi tersebut menyebabkan penderitanya kesulitan menjalani hidup dengan normal, terutama dalam berinteraksi dengan orang-orang di sekitarnya.

Orang dengan gangguan jiwa kerap menerima diskriminasi dari masyarakat karena dianggap berperilaku menyimpang.

Padahal, dengan penanganan yang tepat, ODGJ tidak meresahkan atau membahayakan orang lain seperti anggapan umum.

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Mimika memberi bimbingan dan pendampingan sosial kepada keluarga, masyarakat adat dan lintas sektor dalam penanganan pasien gangguan jiwa.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Jumat (11/11/2022) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Petrus Lewa Koten.

Petrus Lewa Koten dalam sambutannya mengatakan, rehabilitasi sosial merupakan upaya mencapai kesejahteraan sosial yang selama ini sulit diraih oleh para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) karena berbagai hambatan.

Rehabilitasi sosial terdiri dari berbagai bentuk kegiatan seperti motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut dan rujukan.

"Bimbingan mental spiritual adalah satu bentuk kegiatan yang penting dalam serangkaian tahapan rehabilitasi sosial dalam prakteknya, bimbingan ini bisa mengambil berbagai bentuk kegiatan bergantung pada kewenangan balai rehabilitasi sosial sebagai bertangunggjawab salah satu lembaga melakukan upaya kesejahteraan sosial di masyarakat," ungkapnya.

Petrus mengatakan, kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang telah diatur dalam konstitusi Indonesia. Tidak hanya sebagai hak sehat saja, kesehatan menjadi kewajiban suatu negara karena kesehatan juga dianggap sebagai investasi penting bagi suatu negara.

Menurutnya, kesehatan mental juga perlu diperhatikan dan dapat disimpulkan bahwa kesehatan jiwa merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari kesehatan sebagai unsur utama dalam terwujudnya kualitas hidup manusia yang utuh.

Dijelaskan, kesehatan jiwa atau kesehatan mental menjadi salah satu yang harus diperhatikan oleh pemerintah Indonesia saat ini.

"Keluarga merupakan tempat utama bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Keluarga memiliki peranan penting dalam mengenali dan menemukan masalah keluarga yang berkaitan dengan gangguan kesehatan jiwa," ungkapnya.

Menurut Kotem, kegiatan hari ini sebagai wujud komitmen Pemkab Mimika untuk tetap mensupport masyarakat yang mengalami gangguan mental.

"Hal ini juga sebagai upaya maksimal untuk melakukan langkah preventif, menghindari gangguan mental sehingga ini yang perlu mendapat perhatian khusus," ujarnya.

Ketua Panitia kegiatan Paulus Saile dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan pemberian bimbingan sosial kepada keluaraga penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman peserta dalam pelayanan dan bimbingan kesehatan jiwa bagi ODGJ.

Selain itu memfasilitasi keluarga pasien agar mengerti bagaimana melakukan pertolongan dan tahap-tahap penyembuhan kejiawaan di rumah.

Juga mendorong keterlibatan dan kepedulian keluarga pasien sehingga pasien mendapatkan hak-hak sosialnya dan juga martabat Sosialnya sebagai manusia dan meningkatkan kerja sama dengan keluarga pasien dan lintas sektor profesi dalam penanganan ODGJ.

"Kami juga telah lakukan Assetment oleh petugas Dinas Sosial bekerja sama dengan Relawan Teras Peduli kasih di Kabupaten Mimika. Dan jasil Assement yang di lakukan menghasilkan prioritas 58 orang dalam masalah kejiwaan dengan penegakan diagnosa oleh dokter ahli jiwa sekaligus dilakukan pengobatan tahap pertama dan tahap kedua serta beri pelatihan kepada keluarga dan para relawan kemanusiaan serta sosial di Mimika,"tutupnya. (Shanty Sang)

Kejaksaan Negeri Mimika Buka Posko Pemantauan Pemilu 2024

Kantor Kejaksaan Negeri Mimika

MIMIKA, BM

Untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan hingga berakhirnya pelaksanaan Pemilu 2024 agar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, maka Kejaksaan Negeri Mimika telah membuka Posko Pemantauan Pemilu 2024.

Posko Pemantauan Pemilu 2024 ini berada di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

"Posko ini sudah ada sejak sebulan yang lalu, dan Posko ini juga sudah ada diseluruh Kejaksaan di Indonesia. Kami juga nanti koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu Mimika,"kata Kajari Mimika melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Masdalianto, Rabu (9/11/2022).

Disampaikan Masdalianto bahwa didirikan posko ini untuk memantau kendala-kendala dan situasi serta kondisi di lapangan, sehingga hal-hal itulah yang akan dilaporkan ke pimpinan.

"Jadi intinya itu lebih ke pelaporan bagaimana pelaksanaannya di lapangan ada hambatan, gangguan dan ancaman atau tidak yang di luar konteks pidana pemilu, supaya pimpinan di pusat tahu agar tindaklanjutnya itu seperti apa," ungkapnya.

Lanjutnya,"Kadang kita tidak pungkiri biasanya banyak pelaporan yang di luar ketentuan terkait pidana pemilu. Kita laporannya bukan penegakan hukum, kalau penegakan hukum itu nanti di Sentra Gakumdunya,"sambungnya.(Ignasius Istanto)

Proses Pemekaran Kampung di Mimika : Dari 133 Bisa Meningkat Jadi 200-250 Kampung

Tim pemekaran kampung saat melakukan survey di salah satu lokasi kampung baru di SP V yang dpimpin Kadis DPMK Mimika, Petronela Uamang

MIMIKA, BM

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika sejak bulan Oktober hingga saat ini sedang merampungkan proses survey pemekaran kampung yang diusulkan oleh kampung induk dan distrik.

Hasil dari survey tersebut, nantinya akan dibuatkan rekomendasi untuk diajukan kepada Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob.

Rencananya akhir tahun 2022, setelah mendapat rekomendasi dari Plt. Bupati Mimika akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati (perbup).

Kemudian perbup tersebut akan diserahkan ke Provinsi Papua Tengah guna mendapatkan nomor registrasi dan selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri guna penetapan.

Pemekaran kampung di Mimika ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 tahun 2017 Tentang Penataan Kampung dan Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Kepada BeritaMimika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika Petronela Uamang, Rabu (9/11/2022) di ruang kerjanya mengatakan anggaran untuk pemekaran kampung sudah ada sejak tahun 2019.

Namun, karena pandemi Covid-19 dana tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19 sehingga rencana pemekaran baru dilakukan tahun ini.

“Karena covid-19 akhirnya dipending dan sampai tahun 2022 baru ada. Sebenarnya sudah bisa jalan di pertengahan tahun tapi kendala situasi dan kondisi sehingga kita tim baru memulainya di bulan Oktober;” ungkapnya.

Dikatakan Petronela, tim pemekaran ini terdiri dari DPMK, TNI/Polri, bagian pemerintahan daerah, distrik, kampung dan kelurahan yang dibagi dalam tiga wilayah yakni pesisir, perkotaan dan pegunungan serta tim kajian ilmiah.

“Pertama kami turun ke pesisir, sudah semua karena hanya empat distrik yang mau pemekaran tambah kampung. Kalau di kota sedang jalan dan paling banyak yang mau pemekaran. Saat ini survey masih berjalan. Untuk pegunungan belum dikarenakan proses penerbangan, kendala transportasi dan situasi,” terangnya.

Petronela menuturkan di pesisir distrik yang mengusulkan diantaranya Potowaiburu dengan tambahan dua kampung, Distrik Agimuga ada tiga dan Amar juga mengusulkan tiga kampung.

“Kendala usulan kampung tidak ada karena masyarakat dan kepala kampung memang yang minta kampung pemekaran. Kendalanya selama ini mereka tidak merasakan karena jauh dari kampung induk dan usulan yang mereka sampaikan, sangat layak untuk mekarkan," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa sejauh ini tidak ada kendala berarti saat tim melakukan survey hanya saja ada temuan di lapangan bahwa ada usulan pemekaran kampung diusulkan oleh satu keluarga yakni suami, isteri dan anak.

"Sehingga ketika kita survey lokasinya, kita bisa balik lagi ke lokasi tersebut karen ternyata usulannya ganda," ujarnya.

Sementara itu, untuk usulan pemekaran kampung di wilayah kota akan menjadi prioritas sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan daerah. Pasalnya selain luas wilayah, jumlah kepadatan penduduk di seputaran kota Timika juga sangat memungkinkan.

"Karena Mimika secara keseluruhan hanya punya 133 kampung dan target kita bisa menjadi 200-250 kampung karena di daerah lain kampung mereka bisa sampai 300-400 sementara kita disini sangat sedikit. Padahal jumlah penduduk dan luas wilayah mendukung. Walau demikian, semua kita lakukan sesuai dengan mengikuti aturan yang ada," terangnya.

Terkait tapal batas kampung induk dan kampung baru nanti, tim pemekaran Mimika ini juga melibatkan tim kajian ilmiah dari Universitas Cenderawasih (Uncen). Mereka yang akan melakukan pemetaan batas-batas kampung.

Ia berharap agar masyarakat yang mengusulkan salah satu kampung namun belum diakomodir jangan berkecil hati dan dapat menerima apabila tidak sesuai aturan. Kedepan bisa diusulkan lagi.

“Akhir tahun ini sudah beres dan diserahkan ke Plt. Bupati Mimla, langsung diserahkan ke provinsi, sehingga tahun depan sudah bisa penetapan kampung,” tutupnya. (Ronald Renwarin)

Top