Politik & Pemerintahan

Kejaksaan Negeri Mimika Buka Posko Pemantauan Pemilu 2024

Kantor Kejaksaan Negeri Mimika

MIMIKA, BM

Untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan hingga berakhirnya pelaksanaan Pemilu 2024 agar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, maka Kejaksaan Negeri Mimika telah membuka Posko Pemantauan Pemilu 2024.

Posko Pemantauan Pemilu 2024 ini berada di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

"Posko ini sudah ada sejak sebulan yang lalu, dan Posko ini juga sudah ada diseluruh Kejaksaan di Indonesia. Kami juga nanti koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu Mimika,"kata Kajari Mimika melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Masdalianto, Rabu (9/11/2022).

Disampaikan Masdalianto bahwa didirikan posko ini untuk memantau kendala-kendala dan situasi serta kondisi di lapangan, sehingga hal-hal itulah yang akan dilaporkan ke pimpinan.

"Jadi intinya itu lebih ke pelaporan bagaimana pelaksanaannya di lapangan ada hambatan, gangguan dan ancaman atau tidak yang di luar konteks pidana pemilu, supaya pimpinan di pusat tahu agar tindaklanjutnya itu seperti apa," ungkapnya.

Lanjutnya,"Kadang kita tidak pungkiri biasanya banyak pelaporan yang di luar ketentuan terkait pidana pemilu. Kita laporannya bukan penegakan hukum, kalau penegakan hukum itu nanti di Sentra Gakumdunya,"sambungnya.(Ignasius Istanto)

Proses Pemekaran Kampung di Mimika : Dari 133 Bisa Meningkat Jadi 200-250 Kampung

Tim pemekaran kampung saat melakukan survey di salah satu lokasi kampung baru di SP V yang dpimpin Kadis DPMK Mimika, Petronela Uamang

MIMIKA, BM

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika sejak bulan Oktober hingga saat ini sedang merampungkan proses survey pemekaran kampung yang diusulkan oleh kampung induk dan distrik.

Hasil dari survey tersebut, nantinya akan dibuatkan rekomendasi untuk diajukan kepada Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob.

Rencananya akhir tahun 2022, setelah mendapat rekomendasi dari Plt. Bupati Mimika akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati (perbup).

Kemudian perbup tersebut akan diserahkan ke Provinsi Papua Tengah guna mendapatkan nomor registrasi dan selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri guna penetapan.

Pemekaran kampung di Mimika ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 tahun 2017 Tentang Penataan Kampung dan Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Kepada BeritaMimika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika Petronela Uamang, Rabu (9/11/2022) di ruang kerjanya mengatakan anggaran untuk pemekaran kampung sudah ada sejak tahun 2019.

Namun, karena pandemi Covid-19 dana tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19 sehingga rencana pemekaran baru dilakukan tahun ini.

“Karena covid-19 akhirnya dipending dan sampai tahun 2022 baru ada. Sebenarnya sudah bisa jalan di pertengahan tahun tapi kendala situasi dan kondisi sehingga kita tim baru memulainya di bulan Oktober;” ungkapnya.

Dikatakan Petronela, tim pemekaran ini terdiri dari DPMK, TNI/Polri, bagian pemerintahan daerah, distrik, kampung dan kelurahan yang dibagi dalam tiga wilayah yakni pesisir, perkotaan dan pegunungan serta tim kajian ilmiah.

“Pertama kami turun ke pesisir, sudah semua karena hanya empat distrik yang mau pemekaran tambah kampung. Kalau di kota sedang jalan dan paling banyak yang mau pemekaran. Saat ini survey masih berjalan. Untuk pegunungan belum dikarenakan proses penerbangan, kendala transportasi dan situasi,” terangnya.

Petronela menuturkan di pesisir distrik yang mengusulkan diantaranya Potowaiburu dengan tambahan dua kampung, Distrik Agimuga ada tiga dan Amar juga mengusulkan tiga kampung.

“Kendala usulan kampung tidak ada karena masyarakat dan kepala kampung memang yang minta kampung pemekaran. Kendalanya selama ini mereka tidak merasakan karena jauh dari kampung induk dan usulan yang mereka sampaikan, sangat layak untuk mekarkan," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa sejauh ini tidak ada kendala berarti saat tim melakukan survey hanya saja ada temuan di lapangan bahwa ada usulan pemekaran kampung diusulkan oleh satu keluarga yakni suami, isteri dan anak.

"Sehingga ketika kita survey lokasinya, kita bisa balik lagi ke lokasi tersebut karen ternyata usulannya ganda," ujarnya.

Sementara itu, untuk usulan pemekaran kampung di wilayah kota akan menjadi prioritas sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan daerah. Pasalnya selain luas wilayah, jumlah kepadatan penduduk di seputaran kota Timika juga sangat memungkinkan.

"Karena Mimika secara keseluruhan hanya punya 133 kampung dan target kita bisa menjadi 200-250 kampung karena di daerah lain kampung mereka bisa sampai 300-400 sementara kita disini sangat sedikit. Padahal jumlah penduduk dan luas wilayah mendukung. Walau demikian, semua kita lakukan sesuai dengan mengikuti aturan yang ada," terangnya.

Terkait tapal batas kampung induk dan kampung baru nanti, tim pemekaran Mimika ini juga melibatkan tim kajian ilmiah dari Universitas Cenderawasih (Uncen). Mereka yang akan melakukan pemetaan batas-batas kampung.

Ia berharap agar masyarakat yang mengusulkan salah satu kampung namun belum diakomodir jangan berkecil hati dan dapat menerima apabila tidak sesuai aturan. Kedepan bisa diusulkan lagi.

“Akhir tahun ini sudah beres dan diserahkan ke Plt. Bupati Mimla, langsung diserahkan ke provinsi, sehingga tahun depan sudah bisa penetapan kampung,” tutupnya. (Ronald Renwarin)

Dinsos Mimika Luncurkan Program Bansos Otonomi Khusus : 3.200 OAP Diberikan Sejumlah Sembako

Foto bersama penyerahan sembako secara simbolis kepada masyarakat orang asli Papua di Kantor Distrik Mimika Timur, Rabu (9/11/2022)

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika meluncurkan program bantuan sosial (bansos) kesejahteraan keluarga bagi masyarakat orang asli Papua (OAP) di Kantor Distrik Mimika Timur, Rabu (9/11/2022) sore.

Bantuan sosial berupa sembako ini merupakan salah satu program Otonomi Khusus yang dicanangkan Pemkab Mimika melalui Dinas Sosial (Dinsos).

Kegiatan peluncuran dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Bupati Mimika, Maria Rettob, dan turut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Kepala distrik Mimika Timur, Kapolsek Mimika Timur, Lurah setempat, para Kepala Kampung, dan masyarakat OAP dari berbagai kampung di Distrik Mimika Timur.

Maria Rettob dalam sambutannya menjelaskan bahwa program bansos kesejahteraan keluarga ini dilakukan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan permasalahan kesejahteraan, kemakmuran serta pengakuan terhadap hak-hak dasar rakyat papua.

"Bantuan sosial ini ditujukan kepada OAP yang kurang mampu di Kabupaten Mimika, khususnya di empat distrik, yaitu Distrik Mimika Baru, Iwaka, Wania, dan Mimika Timur," ujarnya.

Kegiatan ini juga, jelas Maria, bertujuan untuk menyapa masyarakat dalam hal memberikan perhatian secara intens dan nyata agar terjalin hubungan erat antara masyarakat dan Pemerintah Daerah.

"Dengan harapan dapat menumbuhkan kerja sama yang baik, kekeluargaan, dan keharmonisan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam membangun Kabupaten Mimika," tuturnya.

Maria menyebutkan bahwa Pemerintah daerah akan terus mendukung dan berupaya untuk mensejahterakan masyarakat.

"Dengan kegiatan-kegiatan positif seperti ini kiranya dapat mengurangi beban perekonomian yang ada. Dan saya berharap bantuan yang sudah tersalurkan dapat diterima oleh orang-orang yang tepat, yang benar-benar membutuhkan dan sekiranya dapat bermanfaat kepada semua masyarakat penerima bantuan ini," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinsos Mimika, Andarias Nao, menegaskan bantuan sosial ini hanya diberikan kepada masyarakat OAP yang benar-benar tidak memiliki penghasilan bulanan.

"Kalau yang punya penghasilan setiap bulan, itu tidak masuk dalam data bantuan sosial ini. Jadi ini khusus untuk yang tidak punya penghasilan setiap bulan, yang benar-benar membutuhkan. Jadi saya mohon untuk bisa dipahami," tegasnya.

Dia berharap, apa yang sudah diberikan dapat dipergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan makan minum sehari-hari.

"Memang ini tidak diberikan secara terus-menerus, tapi apa yang ada ini bisa digunakan sebagai bagian dari kebutuhan. Jangan habis terima, langsung bawa ke kios lalu jual. Itu tidak boleh," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang diterima beritamimika.com, jumlah penerima bansos ini secara keseluruhan terhitung sebanyak 3.200 orang asli Papua yang tersebar di keempat wilayah distrik.

Distrik Mimika Timur sebanyak 546 keluarga, Distrik Wania 674 keluarga, Distrik Mimika Baru 1.061 keluarga, dan Distrik Iwaka 546 keluarga.

Adapun sembako yang diberikan kepada masing-masing keluarga yakni beras 25 kg, minyak goreng 5 liter, dan 1 karton mie instan. (Endy Langobelen)

Top