Politik & Pemerintahan

Plt Bupati Mimika Sebut Serapan APBD Hampir Capai 30 Persen 

Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, mencatat tingkat serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memasuki triwulan ketiga 2024 hampir mencapai 30 persen dari total anggaran sebesar Rp7,5 triliun.

"Anggaran kita saat ini hampir mencapai 30-an persen. Anggaran terbanyak ini kan pada kegiatan-kegiatan pembangunan. Makanya saya selalu himbau untuk realisasi anggaran dipercepat,"kata Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob saat ditemui, Jumat (28/6).

Oleh sebab itu, John himbau agar pihak ketiga yang sudah melakukan kontrak supaya menarik uang sesuai dengan kontraknya, misalnya 30 persen uang muka tersebut agar bisa ditarik.

Plt Bupati John juga mengakui, bahwa masih banyak juga pekerjaan fisik yang belum dikontrakkan sehingga membuat serapan APBD masih rendah.

"Jadi ini ada beberapa macam, ada belanja modal dan belanja tidak langsung. Kalau belanja langsung ini rata-rata sudah cukup tinggi, tetapi kalau belanja modal ini butuh waktu,"ujarnya.

Ia nengatakan, Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus lebih bersemangat dan serius lagi dalam melaksanakan program pembangunan agar lebih optimal dalam penyerapan APBD.

"Mari maksimalkan penyaluran anggaran dengan baik karena tersisa enam bulan lagi kita akan menutup tahun anggaran 2024,"pungkasnya. (Shanty Sang)

DPM-PTSP Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 25 Tentang Jabatan Fungsional

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa didampingi Kepala DPM-PTSP Abraham Kateyau dan narasumber foto bersama peserta kegiatan

MIMIKA, BM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional, Kamis (13/6/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga dibuka secara resmi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa.

Willem Naa mengatakan, pembangunan daerah merupakan salah satu pilar keberhasilan pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan.

“DPM-PTSP dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud, perlu jabatan fungsional atau sekelompok jabatan guna mencegah adanya perumputan yang berurusan dengan pemerintah atau yang menjadi kewenangan provinsi dan daerah kabupaten,” jelas Willem.

Willem Naa mengatakan, pemerintah akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui DPM-PTSP melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait peraturan Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional pada DPM-PTSP di Kabupaten Mimika.

“Dengan adanya kegiatan ini kiranya seluruh peserta yang hadir dapat mengerti dan memahami kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing baik DPM-PTSP yang bertugas menjalankan jabatan fungsional maupun para OPD undangan lainnya,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Pj. Bupati Gomar Resmikan Gedung Kantor Distrik Obaa Kabupaten Mappi

Pj Bupati Mappi, Michael R Gomar saat melakukan pengguntingan pita sebagai tanda peresmian kantor distrik. 

MAPPI, BM

Penjabat Bupati Kabupaten Mappi, Michael R. Gomar meresmikan gedung kantor Distrik Obaa yang baru guna meningkatkan mutu pelayanan publik.

"Kita bersyukur hari ini, kita melaksanakan pemberkatan sekaligus meresmikan gedung kantor Distrik Obaa yang baru selesai dibangun," ujar Pj Bupati Gomar dalam sambutannya pada Kamis (6/6/2024).

Dikatakan Pj. Bupati, kantor distrik merupakan pusat pelayanan publik karena yang paling banyak dalam hal pelayanan Publik berada di tingkat distrik.

"Misalkan dalam hal pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) itu tidak harus ke Kantor Disdukcapil tetapi pelayanannya bisa berlangsung di kantor Distrik, kedepannya harus seperti itu," ungkapnya.

"Tidak hanya di Kantor Distrik Obaa tetapi semua kantor Distrik yang ada diwiilayah Pemerintahan Kabupaten Mappi," lanjutnya.

Dengan demikian, menurut Gomar kantor Distrik bisa melayani tugas dan fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Dibeberapa daerah lainnya kata Pj. Bupati hal seperti ini sudah berjalanan dan kewenangannya sudah dilimpahkan dari OPD teknis kepada kepala Distrik dalam hal pelayanan publik.

Hal seperti ini juga harus dilakukan di Kabupaten Mappi. Tujuannya apabila dilaksanakan di Distrik maka akses bagi masyarakat itu lebih mudah.

"Saya berharap kedepan kita bisa melaksanalan pelimpahan kewenangan pendelegasian tupoksi dari OPD teknis yang bisa dilakukan secara langsung oleh kepala distrik,"pungkasnya. (Red)

Top