Tim pemekaran kampung saat melakukan survey di salah satu lokasi kampung baru di SP V yang dpimpin Kadis DPMK Mimika, Petronela Uamang
MIMIKA, BM
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika sejak bulan Oktober hingga saat ini sedang merampungkan proses survey pemekaran kampung yang diusulkan oleh kampung induk dan distrik.
Hasil dari survey tersebut, nantinya akan dibuatkan rekomendasi untuk diajukan kepada Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob.
Rencananya akhir tahun 2022, setelah mendapat rekomendasi dari Plt. Bupati Mimika akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati (perbup).
Kemudian perbup tersebut akan diserahkan ke Provinsi Papua Tengah guna mendapatkan nomor registrasi dan selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri guna penetapan.
Pemekaran kampung di Mimika ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 tahun 2017 Tentang Penataan Kampung dan Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Kepada BeritaMimika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika Petronela Uamang, Rabu (9/11/2022) di ruang kerjanya mengatakan anggaran untuk pemekaran kampung sudah ada sejak tahun 2019.
Namun, karena pandemi Covid-19 dana tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19 sehingga rencana pemekaran baru dilakukan tahun ini.
“Karena covid-19 akhirnya dipending dan sampai tahun 2022 baru ada. Sebenarnya sudah bisa jalan di pertengahan tahun tapi kendala situasi dan kondisi sehingga kita tim baru memulainya di bulan Oktober;” ungkapnya.
Dikatakan Petronela, tim pemekaran ini terdiri dari DPMK, TNI/Polri, bagian pemerintahan daerah, distrik, kampung dan kelurahan yang dibagi dalam tiga wilayah yakni pesisir, perkotaan dan pegunungan serta tim kajian ilmiah.
“Pertama kami turun ke pesisir, sudah semua karena hanya empat distrik yang mau pemekaran tambah kampung. Kalau di kota sedang jalan dan paling banyak yang mau pemekaran. Saat ini survey masih berjalan. Untuk pegunungan belum dikarenakan proses penerbangan, kendala transportasi dan situasi,” terangnya.
Petronela menuturkan di pesisir distrik yang mengusulkan diantaranya Potowaiburu dengan tambahan dua kampung, Distrik Agimuga ada tiga dan Amar juga mengusulkan tiga kampung.
“Kendala usulan kampung tidak ada karena masyarakat dan kepala kampung memang yang minta kampung pemekaran. Kendalanya selama ini mereka tidak merasakan karena jauh dari kampung induk dan usulan yang mereka sampaikan, sangat layak untuk mekarkan," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa sejauh ini tidak ada kendala berarti saat tim melakukan survey hanya saja ada temuan di lapangan bahwa ada usulan pemekaran kampung diusulkan oleh satu keluarga yakni suami, isteri dan anak.
"Sehingga ketika kita survey lokasinya, kita bisa balik lagi ke lokasi tersebut karen ternyata usulannya ganda," ujarnya.
Sementara itu, untuk usulan pemekaran kampung di wilayah kota akan menjadi prioritas sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan daerah. Pasalnya selain luas wilayah, jumlah kepadatan penduduk di seputaran kota Timika juga sangat memungkinkan.
"Karena Mimika secara keseluruhan hanya punya 133 kampung dan target kita bisa menjadi 200-250 kampung karena di daerah lain kampung mereka bisa sampai 300-400 sementara kita disini sangat sedikit. Padahal jumlah penduduk dan luas wilayah mendukung. Walau demikian, semua kita lakukan sesuai dengan mengikuti aturan yang ada," terangnya.
Terkait tapal batas kampung induk dan kampung baru nanti, tim pemekaran Mimika ini juga melibatkan tim kajian ilmiah dari Universitas Cenderawasih (Uncen). Mereka yang akan melakukan pemetaan batas-batas kampung.
Ia berharap agar masyarakat yang mengusulkan salah satu kampung namun belum diakomodir jangan berkecil hati dan dapat menerima apabila tidak sesuai aturan. Kedepan bisa diusulkan lagi.
“Akhir tahun ini sudah beres dan diserahkan ke Plt. Bupati Mimla, langsung diserahkan ke provinsi, sehingga tahun depan sudah bisa penetapan kampung,” tutupnya. (Ronald Renwarin)