Dampak Perda Kepada Pelaku Usaha Di Mimika, Sebuah Sosialisasi
Foto bersama usai kegiatan
MIMIKA, BM
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika menggelar sosialisasi penyediaan layanan dasar dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Bobaigo, Keuskupan Timika, Selasa (25/6/2024) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malisa.
Sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku usaha seperti timung, spa, warung makan, tempat pijat tradisional serta perwakilan dari empat distrik yakni Distrik Kuala Kencana, Distrik Mimika Baru, Distrik Wania dan Distrik Mimika Timur.
Marthen Tappi Malisa dalam sambutannya mengatakan, giat ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
"Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih baik,"kata Marthen.
Ia mengatakan, sosialisasi ini dalam konteks penegakan hukum, Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Kepala Daerah atau yang dikenal dengan Peraturan Bupati (Perbup) memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat penting dalam aparatur pemerintah daerah.
Menurut ketentuan Pasal 255 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka dibentuklah suatu peraturan penegakan peraturan daerah, serta penyelenggaraan ketertiban dan penyelenggaraan perlindungan terhadap masyarakat.
"Keberhasilan Perda ataupun Perbup pada suatu daerah juga ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu sosialisasi secara komprehensif di tingkat masyarakat sehingga menjadi payung hukum yang jelas dalam konstitusi penertiban dan dapat dinyatakan secara profesional semata-mata untuk penegakan hukum," jelasnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi dampak Perda dan Perbup ini untuk upaya menjadikan Mimika yang sejahtera, aman dan nyaman mudah untuk diwujudkan.
“Mari kita terapkan filosofi penertiban dengan penggunaan prinsip 3 M yaitu mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan mulai dari yang sekarang disertai kemampuan dini terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di masyarakat melalui analisa kekuatan dan tantangan,”ungkapnya.
Sementara Ketua Panitia, La Ibrahim dalam laporan panitia melaporkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang ketentuan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku di Kabupaten Mimika. (Shanty Sang)






Kepala Seksi Pembangunan Distrik Mimika Baru, Tutuna Sinmiasa saat memimpin doa pembukaan kegiatan sosialisasi.
Kepala Kelurahan dan peserta saat menyanyikan lagu Indonesia Raya
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Roberto Kambu saat menyampaikan sambutan Bupati Mimika.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Roberto Kambu saat memukul tifa tanda dibukanya kegiatan Sosialisasi SKP.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Roberto Kambu didampingi Sekretaris Distrik Mimika Baru dan narasumber saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kepala Sub Bidang Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Ali Abdullah saat menyampaikan materi.
Peserta kegiatan sosialisasi saat menyimak pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber.
Tampak pegawai Distrik Mimika Baru saat foto bersama disela-sela kegiatan sosialisasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Roberto Kambu didampingi Sekretaris Distrik Mimika Baru dan narasumber saat foto bersama kepala kelurahan dan peserta sosialisasi.
Kepala Kelurahan foto bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Robert Kambu.
PPTK kegiatan foto bersama peserta pada penutupan kegiatan Sosialisasi SKP.
Nampak unsur forkopimda dan komisioner KPU tengah memencet tombol sebagai tanda peluncuran tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024.