Politik & Pemerintahan

60-an ASN di Mimika Akan Memasuki Masa Pensiun

Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot

MIMIKA, BM

Kurang lebih 60-an Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika akan memasuki masa pensiun.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Ananias Faot saat ditemui di Hotel Cenderawasih 66, Rabu (16/11/2022).

Dijelaskan Ananias, masa pensiun aparatur sipil negara ini ditentukan dari tanggal lahir sehingga tidak bisa ditentukan jumlah yang pensiun dalam waktu atau bulan yang sama.

“Dalam sistem kurang lebih ada 60-an orang yang masuk masa pensiun,” kata Ananias.

Katanya, rata-rata yang pensiun di tahun ini adalah ASN yang lahir tahun 1963. Bahkan beberapa diantaranya merupakan pejabat eselon II.

Ia menambahkan, untuk ASN sudah pensiun sebelumnya sedang diproses SK pensiunnya.

“Tidak ada yang namanya dana pensiun, tapi mereka akan mendapatkan dana Taspen,” ungkapnya. (Shanty Sang

50 Peserta Diberi Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana

Foto bersama para peserta dan narasumber kegiatan

MIMIKA, BM

Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari 30 anggota tagana, 15 staf Dinsos dan 5 orang BPBD Mimik diberikan sosialisasi dan pelaksanaan taruna siaga bencana.

Kegiatan yang digagas oleh Dinas Sosial Mimika ini dibuka secara resmi oleh Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Petrus Lewa Koten.

Petrus Lewa Koten dalam sambutan mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui undang-undang nomor 24 tahun 2027 tentang penanggulangan bencana menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya terpaku pada tanggap darurat saja akan tetapi juga mencakup tahap pra bencana atau kesiapsiagaan.

Dan pasca bencana atau pemulihan, undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik dalam situasi tidak terjadi bencana maupun situasi terdapat potensi bencana.

"Bencana dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Maka dari itu perlu langkah nyata dalam mitigasi bencana supaya dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan khususnya bagi masyarakat," terangnya

Petrus mengatakan, penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif penyelamatan dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara koordinatif.

Komprehensif serentak cepat tepat dan akurat yang melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah sehingga memerlukan koordinasi berbagai instansi terkait dengan penekanan pada kepedulian publik dan mobilisasi masyarakat.

"Untuk itu pemerintah daerah mendukung pelaksanaan kegiatan ini dan menganggap bahwa kegiatan ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami sehingga ketika terjadi bencana kita dapat bertindak cepat dan tanggap untuk meminimalisir dampak yang diakibatkan oleh bencana,"ungkapnya.

Sementara, Ketua Panitia kegiatan Drs Anwar Kadir dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk peserta dapat memahami sifat bencana, bahaya dan kerusakan akibat bencana serta cara-cara dan tindakan mitigasi bencana.

Selain itu agar mereka dapat dapat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan pada saat bencana dan pasca bencana. (Shanty Sang

Ormas Di Timika Jangan Timbul Tenggelam

Foto bersama usai pembukaan kegiatan

MIMIKA, BM

Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas merupakan perwujudan kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin konstitusi. Banyak Ormas yang didirikan masyarakat juga harus disikapi secara arif dan bijaksana oleh pemerintah.

Pasalnya, banyak terjadi dualisme Ormas sehingga perlu ada suatu kontrol dan pengawasan yang ketat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), supaya jangan menimbulkan dualisme.

Demikian dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesea Setda Mimika, Petrus Lewa Koten dalam sambutannya membuka kegiatan Pelaksanaan koordinasi di bidang pendaftaran, pemberdayaan, evaluasi dan mediasi sengketa serta pengawasan Ormas.

Kegiatan yang digagas oleh Badan Kesbangpol ini berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Selasa (15/11/2022).

Menurut Petrus, jika tanpa adanya pengawasan maka bisa saja ada oknum yang memanfaatkan ini dengan membawa rekomendasi dan lain-lain.

Petrus juga meminta, agar Ormas yang sudah dibentuk diharapkan ada eksistensi yang dilakukan, jangan timbul tenggelam.

Penyelenggaraan Ormas selama ini diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Dalam undang-undang dimaksud khususnya pasal 16 ayat 2 dan 3 disebutkan pendaftaran Ormas dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar atau SKT.

"SKT diberikan secara berjenjang sesuai lingkupnya apakah nasional, provinsi ataupun lingkup kabupaten/kota," ujar Petrus.

Dijelaskan, bahwa keberadaan Ormas harus diawasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan Permendagri nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan Ormas di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kegiatan ini Ormas di Mimika dapat terorganisir, terkordinasi, dan berkesinambungan serta menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Asisten 1 mengatakan bahwa selama ini Pemda Mimika berkomitmen untuk mendorong dan meneguhkan peran Ormas dalam keseharian.

Menurutnya, Ormas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.

"Pemerintah daerah dan kita semua berkewajiban untuk saling menjaga dan memelihara kestabilitas di Mimika yang aman, tentram, tertib serta bermoral dan beretika sebagai aspek penting dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat terkhususnya Ormas di Mimika," jelasnya.

Menyikapi kondisi yang sedang terjadi di negara saat ini, peran Ormas sangatlah penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia sebagai sarana komunikasi untuk memperkuat Ormas dengan pemerintah daerah.

Katanya, aspek penguatan Ormas merupakan tanggungjawab semua pihak baik pemerintah daerah maupun pemuka Ormas itu sendiri untuk mewujudkan dan selalu mendukungnya.

"Dengan demikian kita di dalam kehidupan bermasyarakat akan merasa aman dan nyaman karena memang masyarakat sudah di organisir baik melalui Ormas-Ormasnya," ungkapnya.

Sementara, Ketua Panitia Wens Mitor dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman serta dalam mengembangkan organisasi kemasyarakatan dari masing-masing peserta menjadi organisasi masyarakat yang legal, bermartabat dan demokratis.

Sedangkan dari output mengikuti kegiatan ini diharapkan agar peserta dapat menjalankan aktivitas organisasi masyarakat masing-masing dengan lebih santun, dan taat asas serta mengedepankan informasi hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di lingkungan masing-masing.

"Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersedianya agen dan jejaring perubahan mindset anggota, organisasi kemasyarakatan di Mimika terhadap perlunya membangun dan menumbuhkembangkan perubahan sikap dan perilaku warga negara taat hukum demi Mimika yang aman, damai dan sejahtera,"tutupnya. (Shanty Sang

Top