Politik & Pemerintahan

PARADE FOTO Bapenda Mimika Serahkan 34.588 SPPT PBB-P2 ke Distrik

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, menyerahkan sebanyak 34,588 lembar surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (SPPT PBB-P2) kepada kepala distrik dan kelurahan di Mimika.

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba Pabuntu secara simbolis kepada Kepala Distrik Kuala Kencana, Raymond Tanser yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Senin (27/2/2023).

Foto - Foto : Shanty Sang (Berita Mimika)

1. Kepala Distrik, Kepala Kelurahan dan petugas pemungut saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

2. Sekretaris Bapenda, Yulianus Amba Pabuntu saat menyampaikan sambutan.

3. Kepala Bidang PBB & BPHTB, Hendrik Setitit memberikan arahan.

4. Sekretaris Bapenda, Yulianus Amba Pabuntu menyerahkan SPPT kepada Kepala Distrik Kuala Kencana, Raymond Tanser.

5. Kepala Bidang PBB & BPHTB, Hendrik Setitit menyerahkan atribut kepada petugas pemungut.

6. Kepala Distrik Kuala Kencana, Raymond Tanser, Kadistrik Wania, Richard Wakum dan Kadistrik Miktim, Bachri Athoriq menandatangani berita acara penyerahan SPPT PBB-P2.

7. Sekretaris Bapenda, Yulianus Amba Pabuntu foto bersama dengan Kabid PBB & BPHTB Hendrik Setitit dan Kadistrik Kuala Kencana, Raymond Tanser, Kadistrik Wania, Richard Wakum dan Kadistrik Miktim, Bachri Athoriq.

8. Para Kepala Kelurahan foto bersama dengan Sekretaris Bapenda, Yulianus Amba Pabuntu serta Kabid PBB & BPHTB Hendrik Setitit.

9. Sekretaris Bapenda, Yulianus Amba Pabuntu dan Kabid PBB & BPHTB Hendrik Setitit menandatangani berita acara penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2023.


10. Salah satu pegawai Bapenda, Darius Sabon menyerahkan atribut petugas pemungut.

11. Kadistrik Miktim, Bachri Athoriq menerima berita acara penyerahan SPPT PBB-P2.

12. Seluruh pegawai Bapenda Bidang PBB & BPHTB foto bersama.

Realisasi PBB-P2 Di Mimika Terus Meningkat Setiap Tahun

Kepala Bidang PBB-P2 pada Bapenda, Hendrik Setitit

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika mencatat realisasi pendapatan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Mimika meningkat setiap tahunnya.

"Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (pbb) mengalami kenaikan sejak tiga tahun terakhir," Kata Kepala Bidang PBB-P2 pada Bapenda, Hendrik Setitit saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Senin (27/2/2023).

Hendrik menjelaskan, di tahun 2020 pendapatan pajak bumi dan bangunan terealisasi sebesar Rp47 miliar dari target Rp42 miliar.

Tahun 2021 juga mengalami peningkatan dari target Rp47 miliar terealisasi Rp57,2 miliar.Dan target di tahun 2022 sebesar Rp63 miliar terealisasi sebesar Rp63,9 miliar.

“PBB dari tahun ke tahun selalu ada peningkatan. Di tahun 2023, target pendapatan dari PBB-P2 juga dinaikkan menjadi Rp65 miliar," ujarnya.

Hendrik mengaku optimis akan terealisasi target PBB-P2 yang diberikan tahun ini karena wajib pajak juga sudah mulai sadar akan kewajibannya sehingga tren penerimaan PBB-P2 terus mencapai target.

“Hampir setiap tahun juga ada penambahan wajib pajak baru,” katanya.

Pendapatan PBB ini termasuk PBB dari PT Freeport juga mengalami kenaikan dari tahun 2022 terealisasi Rp50,9 miliar dan naik menjadi Rp53 miliar di tahun 2023.

“Freeport itu kami dari Bapenda yang infokan kapan bayar. Pertama mereka bayar setengah dulu sekitar bulan Mei, nanti dekat jatuh tempo baru mereka bayar semua. Dan selalu lunas,” ungkapnya. (Shanty Sang)

Kadis Perikanan: PAD Pelelangan Ikan 2022 Capai Target, Pengawasan dan Penindakan Pun Sudah Dilakukan

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun

MIMIKA, BM

Dinas Perikanan Kabupaten Mimika memberikan klarifikasi terkait pernyataan Ketua Komisi B DPRD Mimika, Nurman S. Karupukaro, mengenai pendapatan asli daerah (PAD) dari pelelangan ikan yang begitu minim dan tidak mencapai target.

Menurut Kepala Dinas Perikanan Mimika, Antonius Welerubun, pernyataan tersebut adalah keliru. Sebab, PAD dari pelelangan ikan pada tahun 2022 selalu melebihi target.

"Apa yang disampaikan Ketua Komisi B itu keliru. Jadi, kita punya target penerimaan di tahun 2022, itu awalnya sekitar Rp250-an juta. Tapi karena kita punya pendapatan sudah melebihi itu, maka pada proses perubahan, kita naikan ke Rp500 juta. Itu pun kita melampaui target," ujar Anton di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023).

"Terakhir kita dapat sekitar Rp658 juta, tetapi sesungguhnya ketika kita rekon kembali, itu sekitar Rp700 lebih. Jadi tidak benar kalau kita tidak mencapai target," imbuhnya.

Anton juga membantah jika Dinas Perikanan dinilai tidak tegas dalam melakukan pengawasan. Sebab menurut Anton, sejak tahun 2022, pihaknya telah memulai melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah dan peraturan bupati kepada setiap pihak yang terlibat di dalam proses pelelangan ikan.

"Saya pikir mulai tahun 2022 itu, kami sudah melakukan sosialisasi, baik itu peraturan daerah nomor 5 tahun 2020 dan peraturan bupati. Kami sudah sosialisasi kepada pemilik cold storage, pemilik kapal, pengurus, dan para bakul. Hanya saja ya namanya manusia yang sudah terbiasa sebelum adanya Perda nomor 5 tahun 2020, mereka masih tetap dengan kebiasaan lama," ungkapnya.

Anton menyebutkan, pihaknya pun telah mengambil langkah-langkah tegas kepada oknum-oknum yang bermain dengan ikan ilegal.

"Kemarin kami sudah melakukan pengawasan di 22 cold storage dan kami temukan sekitar hampir 25 ton ikan ilegal. Kami sudah suruh membayar sesuai Perda, yaitu bayar tiga kali lipat karena ikan tersebut adalah ikan ilegal atau ikan yang tidak dilelang," kata Anton.

Untuk sementara, lanjut Anton, Dinas Perikanan memang masih dalam tahap memberikan edukasi melalui sosialisasi yang terus dilakukan.

"Kenapa kita tidak langsung sita ikannya? Karena kita masih memberikan edukasi, pembinaan. Tetapi ke depan, ketika terjadi permainan seperti itu lagi, artinya ikan tidak melalui tempat pelelangan, maka kami akan sita dan akan lelang lagi," tegasnya.

Anton menyampaikan, ada beberapa kapal juga yang telah diberikan surat pernyataan karena kedapatan bekerja sama dengan para bakul untuk mengabaikan proses pelelangan.

"Ada dua kapal kemarin yang kami buat surat pernyataan. Kapal dari Juana, Jawa Tengah. Jadi kalau dikatakan kami tidak lakukan penindakan, saya rasa itu kurang benar," tandasnya.

Di samping itu, Anton mengungkapkan bahwa ada sejumlah kapal hingga saat ini belum membayar retribusi pelelangan tertutup. Total jumlah tunggakan itu, ungkap Anton, senilai hampir Rp200 juta.

"Itu pun kami sudah menyurati tiga kali. Kami kasih batas waktu sampai April 2023. Kalau tidak dibayarkan oleh pemilik perusahaan atau pun pengurus, kami akan minta kalau bisa mereka tidak usah masuk di pelabuhan Timika. Kita akan serahkan ini ke pihak yang berwajib, berkas-berkas tunggakan ini," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Top