Politik & Pemerintahan

Semakin Mudah, Wajib Pajak Bisa Cek dan Bayar Pajak Daerah di Aplikasi I-tax Mimika

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah saat menunjukan aplikasi I-tax Mimika

MIMIKA, BM

Wajib pajak di Kabupaten Mimika kini bisa lebih mudah melakukan pengecekan dan pembayaran pajak daerah melalui aplikasi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika terus melakukan terobosan-terobosan terbaru dengan meluncurkan aplikasi bernama Itax Service Mimika.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah menjelaskan, di dalam aplikasi ini tersedia berbagai fitur yang tentu memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Fitur-fitur yang tersedia diantaranya pendaftaran wajib pajak, pengecekan tunggakan tagihan dan pembayaran.

"Kemudahan yang bisa didapat adalah mengecek besaran pajak yang akan dibayar hanya dengan memasukkan identitas berupa nomor objek pajak (NOP) atau bisa juga dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)," Kata Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa saat ditemui, Selasa (7/3/2023).

Dwi menjelaskan, bahwa setelah memasukkan identitas wajib pajak, maka langsung akan muncul besaran nilai pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda jika sudah melewati batas waktu pembayaran.

Tidak sampai disitu, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayarannya juga.

“Itu semua nyambung ke chanel pembayaran. Chanel pembayaran yang tersedia saat ini berbasis online payment yang juga sudah diberlakukan Bapenda sejak beberapa tahun terakhir," jelasnya.

"Online payment yang bisa digunakan dia antaranya melalui aplikasi Livin mandiri, ATM mandiri, melalui ATM bank Papua dan juga melalui aplikasi gopay dan postpay (Kantor Pos)," lanjutnya.

Ia mengatakan, dari aplikasi Itax Mimika ini jika ingin melakukan pembayaran maka langsung terhubung ke chanel pembayaran yang saat ini tersedia Livin mandiri, gopay, bank Papua dan postpay.

Selain itu aplikasi Itax Mimika ini juga bisa terhubung ke website Pemkab Mimika, Dukcapil Mimika dan juga ke website Bapenda Mimika.

Dwi menambahkan, aplikasi ini sudah disiapkan sejak tahun 2022 lalu, tetapi karena ada perubahan undang-undang sehingga dilakukan penyesuaian kembali.

“Kalau sebelumnya sebetulnya sudah siap cuma karena ada pembaharuan regulasi makanya di perbaharui dan mudah-mudahan bulan ini selesai,” tambahnya.

Bagi warga Mimika, Saat ini aplikasi Itax Service Mimika bisa dengan mudah didapatkan di play store. (Shanty Sang)

Disdukcapil: Pelayanan Jemput Bola di Pedalaman Mimika Masih Terhambat Keamanan dan Cuaca Buruk

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo

MIMIKA, BM

Layanan jemput bola administrasi kependudukan di wilayah pedalaman Kabupaten Mimika tahun 2023 belum juga dilakukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mimika, Slamet Sutedjo, mengatakan hal itu disebabkan adanya hambatan persoalan keamanan dan juga faktor cuaca yang belum membaik.

"Kita masih nunggu situasi keamanan di wilayah pegunungan, mudah-mudahan cepat kondusif, cepat pulih sehingga kita juga bisa cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang di pegunungan lagi," ujarnya saat ditemui di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (6/3/2023).

"Di pesisir juga begitu, kan baru minggu kemarin ada peringatan cuaca, jadi kita juga masih menunggu dulu supaya laut juga teduh baru kita akan mulai menyisir," imbuhnya.

Slamet mengungkapkan bahwa sebenarnya Disdukcapil Mimika telah menyiapkan jadwal pelayanan administrasi bersamaan dengan pendataan yang dilakukan petugas Pantarlih.

"Kita sama-sama akan berkolaborasi. Jadi, misalnya kalau petugas Pantarlih menemukan warga yang belum melakukan perekaman, ya kita langsung bisa lakukan itu. Kami sudah jadwalkan, cuma masih terkendala situasi," jelasnya.

Slamet sangat berharap situasi keamanan di pegunungan bisa segera pulih dan kondisi cuaca di pesisir dapat segera membaik agar pelayanan administrasi 2023 bisa secepatnya berjalan, mengingat Pemilu dan Pilakada sudah semakin dekat. (Endy Langobelen)

Bawaslu Mimika Lakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di TPS Distrik Miru dan Wania

Bawaslu Mimika saat melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Jalan Kartini Ujung, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Jumat (3/3/2023)

MIMIKA, BM

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih (PP-KHP).

Kegiatan PP-KHP yang berlangsung pada Jumat (3/3/2023) ini menyasar pada dua titik, yakni di TPS Distrik Mimika Baru (Miru) dan Distrik Wania.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mimika, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Budiono Muchie, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu RI dan juga TL salah satu hasil pleno minggu pertama bulan Maret 2023 (No.014/RT.02/PA.16/03/2023).

"Ini masif dilakukan oleh seluruh Bawaslu Kabupaten dan Kota. Tujuannya untuk menyosialisasikan tentang hak pilih. Jadi, kita memastikan warga itu sudah tahu bahwa dirinya telah terdaftar sebagai pemilih," ujarnya saat diwawancarai awak di sela-sela kegiatan.

Selain itu, lanjut Budi, patroli ini pun untuk memastikan kinerja Pantarling dalam menjalankan coklit sesuai aturan dan petunjuk teknisnya.

"Kita juga memastikan jajaran kita melakukan pengawasan dengan benar gitu," tuturnya.

Dikatakan bahwa PP-KHP akan dilakukan dia kali dalam seminggu hingga berakhirnya proses tahapan coklit pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang.

Lebih lanjut Budi menjelaskan berbagai kerawanan yang bisa saja terjadi bila pengawasan tidak dilakukan dengan maksimal.

"Seperti misalnya Pantarling tidak melakukan coklit secara menyeluruh. Mereka hanya bertemu pihak RT untuk mencocokkan data lalu dikembalikan ke KPU. Itu nanti data pemilihnya itu-itu lagi, yang meninggal masih ada, yang pindah dan sebagainya," jelas Budi.

"Ada juga yang mereka menempel tapi tidak dicoklit karena sudah datang berkali-kali tapi tidak ada orangnya. Nah, ini yang potensi paling besar terjadi sehingga kita harus benar-benar mengawasi lewat kegiatan ini," imbuhnya.

Menurut Budi, proses tahapan coklit ini merupakan salah satu tahapan yang menentukan suksesnya keberlangsungan Pemilu maupun Pilkada.

"Untuk itu kita harus benar-benar memastikan hak pilih setiap warga ini sudah diakomodir dan sudah terdaftar di dalam DPT sesuai wilayah domisilinya. Jangan sampai ada warga yang tinggal di daerah lain, coblosnya di daerah lain. Apalagi sampai tidak memiliki hak pilih," tandasnya.

Budi juga mengimbau kepada warga untuk secara mandiri mengecek kembali data pemilihnya melalui situs resmi KPU (https://cekdptonline.kpu.go.id/).

"Bagi warga yang belum terdaftar, bisa langsung melapor ke PPS atau KPU dan juga bisa ke Bawaslu maupun Pandis untuk ditindaklanjut," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Top