Semakin Mudah, Wajib Pajak Bisa Cek dan Bayar Pajak Daerah di Aplikasi I-tax Mimika
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah saat menunjukan aplikasi I-tax Mimika
MIMIKA, BM
Wajib pajak di Kabupaten Mimika kini bisa lebih mudah melakukan pengecekan dan pembayaran pajak daerah melalui aplikasi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika terus melakukan terobosan-terobosan terbaru dengan meluncurkan aplikasi bernama Itax Service Mimika.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah menjelaskan, di dalam aplikasi ini tersedia berbagai fitur yang tentu memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.
Fitur-fitur yang tersedia diantaranya pendaftaran wajib pajak, pengecekan tunggakan tagihan dan pembayaran.
"Kemudahan yang bisa didapat adalah mengecek besaran pajak yang akan dibayar hanya dengan memasukkan identitas berupa nomor objek pajak (NOP) atau bisa juga dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)," Kata Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa saat ditemui, Selasa (7/3/2023).
Dwi menjelaskan, bahwa setelah memasukkan identitas wajib pajak, maka langsung akan muncul besaran nilai pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda jika sudah melewati batas waktu pembayaran.
Tidak sampai disitu, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayarannya juga.
“Itu semua nyambung ke chanel pembayaran. Chanel pembayaran yang tersedia saat ini berbasis online payment yang juga sudah diberlakukan Bapenda sejak beberapa tahun terakhir," jelasnya.
"Online payment yang bisa digunakan dia antaranya melalui aplikasi Livin mandiri, ATM mandiri, melalui ATM bank Papua dan juga melalui aplikasi gopay dan postpay (Kantor Pos)," lanjutnya.
Ia mengatakan, dari aplikasi Itax Mimika ini jika ingin melakukan pembayaran maka langsung terhubung ke chanel pembayaran yang saat ini tersedia Livin mandiri, gopay, bank Papua dan postpay.
Selain itu aplikasi Itax Mimika ini juga bisa terhubung ke website Pemkab Mimika, Dukcapil Mimika dan juga ke website Bapenda Mimika.
Dwi menambahkan, aplikasi ini sudah disiapkan sejak tahun 2022 lalu, tetapi karena ada perubahan undang-undang sehingga dilakukan penyesuaian kembali.
“Kalau sebelumnya sebetulnya sudah siap cuma karena ada pembaharuan regulasi makanya di perbaharui dan mudah-mudahan bulan ini selesai,” tambahnya.
Bagi warga Mimika, Saat ini aplikasi Itax Service Mimika bisa dengan mudah didapatkan di play store. (Shanty Sang)