Politik & Pemerintahan

Kepala DLH : Bukan Kesalahan Kami, Tapi Kesalahan Kontraktor Sendiri

Nampak sejumlah kontraktor OAP saat melakukan aksi demo damai di Kantor DLH. 

MIMIKA, BM

Menyikapi aksi demo damai oleh sejumlah kontraktor Orang Asli Papua (OAP) di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Jumat (23/05/2025) kemarin terkait ditemukan adanya paket pekerjaan penunjukan langsung untuk kontraktor OAP itu dikerjakan orang lain. 

Ditegaskan Jefri bahwa adanya pelaksana pekerjaan yang bukan OAP, itu bukan kesalahan pihaknya. 

"Temuan mereka dilapangan itu bukan OAP yang kerja dan itu bukan kesalahan kami. Mungkin saja kesalahan dari kontraktornya sendiri yang jual paket pekerjaan ke orang lain karena tidak sanggup," tegasnya saat dikonfirmasi lewat telepon. 

Disampaikannya bahwa paket pekerjaan sebanyak 33 paket seperti pekerjaan pembersihan, median dan trotoar jalan untuk kontraktor OAP itu sudah dikontrak sejak bulan Desember 2024.

"Paket pekerjaan itu khusus orang Papua, dan yang tadi melakukan aksi itu mereka yang mengaku tidak mendapat paket pekerjaan itu. Kemudian dengan temuan mereka adanya pelaksana pekerjaan yang bukan OAP, sehingga itu yang mereka demo dan katakan kenapa tidak dikasih ke mereka saja," ujarnya.

Oleh karena itu, untuk solusinya kata Jefri harus menunggu jika di anggaran perubahan ada paket lagi yang diberikan oleh pemda. 

"Mereka tunggu saja jika ada lagi maka akan kita bagi ke mereka untuk kerja," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Kembali Lakukan Aksi Protes, APA Minta Pemda Perhatikan OAP

Nampak sekelompok masyarakat yang tergabung dalam APA saat melakukan aksi protes. 

MIMIKA, BM

Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliasi Pemuda Amungsa (APA) melakukan aksi protes menuntut Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan tuntutan terkait seleksi CPNS 2024 untuk OAP. 

Aksi protes ini berlangsung dilokasi tes lanjutan PPPK di sekolah SMP Negeri 2 Mimika, Kamis (22/05/2025). 

"Kami minta Bupati dan Wakil Bupati serta DPRK untuk segera menyelesaikan permintaan dari APA, karena tes seleksi CPNS 2024 untuk OAP tidak memihak kepada OAP. Jadi kami minta untuk tes saat ini dihentikan dulu," kata Ketua APA Helois Kemong. 

Menanggapi aksi protes dari APA, Kepala Bidang Informasi, Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mimika, Yulianus Pinimet menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan ini menuntut agar formasi 280 tersebut diulang sesuai dengan jurusan mereka.

"Mereka minta ulang tes untuk formasi 280 itu harus sesuai dengan jurusan mereka, karena formasi tersebut itu tidak sesuai dengan jurusan mereka," katanya.

Lanjutnya, dengan tidak ada jurusan yang dimiliki oleh mereka di formasi 280 maka formasi tersebut kosong atau hangus dan dikembalikan ke Pusat. 

"Untuk CPNS formasi 280 tahun 2024 itu kewenangan mutlak ada dipusat. Saya juga sudah sampaikan agar tuntutannya itu disampaikan kepala BKD Pusat yang akan membuka tes hari ini," katanya. 

Pantauan wartawan dilapangan, aksi yang dilakukan oleh APA ini berjalan aman dan lancar dengan mendapat pengamanan dari pihak Kepolisian Mimika. (Ignasius Istanto)

DPKPP Gelar Seminar Pendahuluan RP2KPKPK

Foto bersama usai kegiatan

MIMIKA, BM

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menggelar seminar pendahuluan review dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).

Seminar yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Kamis (22/5/2025) kemarin dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot dalam sambutannya mengatakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan multisektor yang berhubungan erat dengan kesejahteraan masyarakat. 

Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan yang layak dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Lingkungan hunian yang aman, sehat, dan harmonis masih menghadapi berbagai tantangan. Permasalahan seperti backlog, rumah tidak layak huni (RTLH), hingga terbatasnya sarana dan prasarana dasar kerap menjadi kendala serius, termasuk munculnya kawasan perumahan kumuh," kata Ananias.

Ananias menambahkan permasalahan ini tidak terkecuali terjadi di Mimika. Berdasarkan Perda Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2024 tentang RP3KP tahun 2023–2043, terdapat 15 lokasi kumuh dengan total luas 212,33 hektare di wilayah ini.

Oleh karena itu, penyusunan RP2KPKPK dianggap sebagai solusi strategis dan sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan (PP), khususnya Pasal 94 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2011 serta PP Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 106 Ayat (4), yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan penanganan kawasan kumuh.

Adapun, tujuan dari RP2KPKPK ini adalah agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menjadi penggerak utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program penanganan kawasan kumuh secara mandiri dan berkelanjutan.

Ia berharap, seminar ini dapat menjadi wadah untuk menghasilkan masukan konstruktif demi kemajuan sektor perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Mimika, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso mengatakan dokumen RP2KPKPK ini akan digunakan sebagai salah dasar untuk penataan bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah. 

Selanjutnya, Ketua Tim Penyusun RP2KPKPK Mimika dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Kristen Indonesia Paulus-Makassar, Firdaus mengatakan, dokumen RP2KPKPK adalah turunan dari dokumen Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KPKPK) di Kabupaten Mimika. 

Sedangkan, untuk dokumen RP2KPKPK fokusnya adalah bagaimana meningkatkan kualitas permukiman kumuh, mencegah permukiman kumuh, penyediaan tanah untuk relokasi masyarakat yang masuk di kawasan permukiman dan Perumahan kumuh dan pembiayaan permukiman kumuh (kumuh sedang dan berat) di Kabupaten Mimika. 

Untuk diketahui, permukiman kumuh di Mimika tersebar di 15 titik yakni di Distrik Mimika Baru, Iwaka dan Pomako. Dari 15 titik ini, ada 4 lokasi yang menjadi perhatian khusus yaitu di Kelurahan Inauga, Sempan dan Kwamki Baru. 

"Ada 15 lokasi yang kita identifikasi sebagai permukiman kumuh. Tapi, 4 titik diantaranya itu jadi perhatian,"jelasnya. 

Dikatakan, kedepan dokumen RP2KPKPK yang akan disahkan dengan Perda tambahnya akan menjadi acuan dan regulasi bagi stakeholder dalam kaitanya dengan permukiman kumuh. 

Seperti pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan menggunakan dokumen RP2KPKPK untuk acuan keciptakaryaanya. Digunakan juga oleh pihak bank untuk program bantuan stimulan.

Selanjutnya, acuan bagi Kantor Pertahanan untuk masyarakat serta masyarakat adat sebagai penyediaan kawasan permukiman baru. Terakhir, dokumen RP2KPKPK juga bisa digunakan untuk rencana relokasi permukiman baru yang diadakan dari rumah kumuh berat. 

Katanya, setelah seminar pendahuluan ini, direncanakan pada bulan Agustus mendatang, akan dilanjutkan dengan seminar akhir kemudian proses legislasi dan asistensi di daerah untuk pembentukan peraturan bupati. 

"Jadi, kita target Tahun 2025 ini RP2KPKPK bisa ditetapkan menjadi peraturan bupati. Untuk Perda RP3KPKPK di Papua Tengah itu yang pertama di Mimika, jadi kalau kita bisa tetapkan RP2KPKPK ini maka Mimika akan jadi yang pertama lagi untuk penanganan permukiman kumuh," pungkasnya. (Shanty Sang)

Top