Politik & Pemerintahan

Bupati John : Rapat Dewan Smart City, Pengambil Kebijakan Harus Hadir

Bupati Mimika Johannes Rettob saat membuka kegiatan

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johanes Rettob menegaskan bahwa kedepannya jika ada kegiatan rapat dewan maka pengambil kebijakan yang harus menghadirinya langsung.

Hal tersebut dikatakannya saat membuka kegiatan rapat Dewan Smart City dalam rangka implementasi program pengembangan ekosistem kota cerdas Smart City periode 2025-2029 yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang berlangsung di Horison Ultima, Rabu (28/05/2025).

Adapun program Smart City ini sebenarnya sudah digalakkan sejak tahun 2017. Namun beberapa tahun berjalan, perkembangan belum significan karena beberapa alasan.

"Tahun ini, menjadi tahun pertama bagi pemerintahan saya dan Pak Wakil dalam menentukan kebijakan-kebijakn terkait Smart City. Sehingga diperlukan langkah tepat untuk mengambil kebijakan yang mengarah pada pembangunan lima tahun ke depan,"kata Bupati John.

Bupati John mengatakan, Dewan Smart City ini dibentuk untuk menentukan arah kebijakan Smart City Kabupaten Mimika. oleh sebab itu kehadirannya bersama Wakil Bupati untuk mengambil beberapa kebijakan-kebijakan yang terkait pada arah kepemimpinan lima tahun ke depan.

Ia menjelaskan, bahwa Mimika sudah mempunyai master plan smart city dan sudah dituangkan dalam peraturan bupati yang berlaku sampai 2029. Sehingga perlu dilakuan evaluasi peraturan tersebut dan menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Mimika.

"Kita juga akan melakukan beberapa kebijakan yang terkait dengan implementasi smart city di Mimika. Seperti melakukan branding kota. Biasanya evaluasi dua kali setahun, tetapi tahun ini tidak ada, hanya dilaksanakan pameran di Jogja yang nantinya menampilkan branding kita atas apa yang selama ini kita lakukan, tentang aplikasi, pelayanan, dan lain-lain," ujarnya.

Menurutnya, Smart City bukan semata-mata harus berbentuk aplikasi yang berbau digital, tetapi lebih ke inovasi-inovasi yang ada regulasinya. Seberapa efektif solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi, guna memudahkan masyarakat menikmati layanan pemerintah.

Ia berharap dmpak dari implementasi smart City harus bisa mensejaterahkan masyarakat dan memudahkan setiap perangkat daerah memberikan pelayanan publik.

"Smart City menjadi solusi untuk bagaimana membuat ekonomi masyarakat tinggi, masyarakat sehat, Mimika cerdas,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Dukcapil Gelar Rakor Teknis SMKI ISO 27001

Suasana berlangsungnya rapat koordinasi

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar rapat koordinasi (rakor) teknis sistem management keamanan informasi ISO 27001.

Rakor teknis ini dilaksanakan di aula Kantor Dukcapil, Selasa (27/5/2025).

Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, ISO 27001 merupakan standar internasional yang mengatur sistem perlindungan informasi untuk mencegah kebocoran data, ancaman siber dan penyalahgunaan informasi.

Dengan penerapan standar ini, layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika kini lebih aman, terpercaya, dan profesional.

"Di Mimika ini ada tiga OPD yakni Bapenda, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan yang sudah mempunyai hak akses data center Kemendagri. Namun, sempat terhenti karena memang ada terbit Permendagri 17 tahun 2023 tentang mensyaratkan harus ada sertifikasi ISO," tutur Kepala Dinas Dukcapil Slamet Sutejo.

Oleh sebab itu, kata Slamet, hari ini dilakukan rapat teknis bersama Kominfo, PTSP dan OPD lain untuk untuk sama-sama akan mengawali langkah untuk audit ISO ini.

Sehingga, kedepannya kalau sudah terverifikasi dari aspek pengamanan datanya sudah bisa lebih baik lagi dan juga memang sudah terlisensi.

"Besok juga kita akan melaksanakan kegiatan sosialisasinya untuk secara luas di semua OPD, distrik, kelurahan. Dan narasumbernya dari Kemendagri yang juga jadi fasilitator untuk ISO," ujarnya.

Slamet menambahkan, bahwa targetnya sebenarnya semua OPD dapat menggunakan akses center Kemendagri Dukcapil untuk pelayanan publiknya. Termasuk di RSUD, PTSP dan lain-lain yang terkait dengan pelayanan publik bisa mengakses data langsung.

Menurutnya, ini sangat bermanfaat sekali jadi tidak ada lagi yang meminta data karena sudah bisa akses langsung.

"Seperti kami bisa mengakses ke data center Dukcapil Mendagri 24 jam non stop," ungkap Slamet.

Lanjutmya, untuk sertifikasi baru akan dimulai tetapi akses pemanfaatan datanya itu dulu sudah rintis di Bapenda tahun 2020, Dinas Sosial tahun 2021 dan tahun 2003 di Dinas Pendidikan.

"Ketiganya ini menjadi OPD pertama yang sudah mempunyai akses. Tapi karena ada peraturan baru dan untuk keamanan data harus ada ISO 27001 sehingga dihentikan sementara aksesnya dan kita harus melengkapi persyaratan ISO ini,"u capnya.

Dikatakan, dalam 2 atau 3 bulan ini untuk auditnya kemudian dilanjut pendampingan teknis sampai nanti audit omset sehingga secara sertifikasi juga dinyatakan lengkap, baik dan memenuhi syarat untuk mendapatkan standar ISO baru bisa diberikan sertifikasi ISO dan dibuka lagi akses lagi.

"Tahun depan target kita OPD lainnya juga kita ajukan akses pemanfaatan data untuk memudahkan pelayanan publik ke masyarakat. Jadi semua harus terkoneksi dan terintegrasi," tandasnya. (Shanty Sang)

Bupati Mimika Tegaskan Pentingnya Regulasi dalam Menjalankan Pemerintahan

Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan pentingnya regulasi dalam menjalankan pemerintahan yang efektif. 

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat perbaikan regulasi agar pemerintahan bekerja dengan dasar. 

"Beberapa regulasi telah dibuat sebagai dasar kerjasama pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, masih banyak regulasi yang belum ada atau belum lengkap,"kata Bupati John, Senin (26/5/2025).

Bupati John mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat perlu ditindaklanjuti atau diturunkan menjadi peraturan yang lebih spesifik, seperti Peraturan Bupati atau Surat Edaran.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi regulasi kepada masyarakat, terutama jika regulasi tersebut terkait dengan masyarakat banyak. 

Bupati John mencontohkan, Perda tentang sampah yang telah dibuat sejak 2012 dan perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih spesifik. 

"Apa yang sifatnya ke masyarakat, ini kita lanjutkan dengan surat edaran. Ini belum ada, banyak hal yang belum ada. Perda-Perda belum ada turunan ke Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ini yang lagi kita siapakan supaya menjadi langkah kita bekerja," ujarnya.

Selain itu, Bupati juga menyinggung tentang pembentukan RT/RW yang belum memiliki aturan yang jelas. 

Ia berharap bahwa Pemda dapat segera menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan yang efektif dan menjadi landasan awal pekerjaan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika.

"Misalnya bagaimana pembentukan RW/RT, pemilihan Kepala RT/RW, bagaimana pemberian intensifnya sampai dengan yang ada di RT itu misalnya proyandu, karang taruna. itu semua kita buat dalam peraturan itu sehingga bisa kita tidak lanjuti," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top