Politik & Pemerintahan

7 Ranperda Usulan Pemda Mimika Disetujui

Pembahasan 7 Ranperda antara DPRD dan Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah menyetujui 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2022 usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.

Usulan disetujui setelah melalui proses pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dan Pemda Mimika yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Horison Ultima Timika sejak tanggal 1 hingga 3 November 2022.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika H. Iwan Anwar, mengatakan, 7 Ranperda yang diajukan oleh Pemda Mimika telah disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda melalui Paripurna.

"Tujuh Ranperda ini kita bagi dalam 3 hari pembahasan. Ini kita harus lakukan kajian dan pelajari dengan baik usulan Ranperda ini agar tidak salah kedepannya jika kami sudah setujui," Ungkapnya.

Sementara, Kapala Bagian Hukum Setda Mimika Jambia Wadan Sao mengatakan, 7 Perda yang diajukan oleh Pemda Mimika meliputi, Perda Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika dari BNN.

Perda tentang tarif dasar angkutan laut penumpang dan barang dalam wilayah Kabupaten Mimika dari Dinas Perhubungan, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing dari Disnakertrans.

Kemudian Perda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2020-2035 dari Bappeda, Perda tentang pengelolaan keuangan daerah dari BPKAD, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mimika nomor 3 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Mimika tahun 2020-2024 dan terakhir Perda tentang air limbah domestik dari Bappeda.

"Kalau Ranperda ini sudah disetujui maka kita tinggal tunggu untuk di Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda. Karena, keberadaan Perda sejatinya sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi Perda kepada masyarakat, serta memperkuat pengawasan pelaksanaannya," Jelasnya.

Jambia mengatakan, jumlah Perda saat ini sekitar 160-an namun banyak yang sudah tidak berlaku karena ada jug Perda yang masa berlakunya hanya 1 tahun yakni Perda APBD.

"Jadi yang masih berlaku sekarang sebanyak 63 Perda dan itu lebih banyak di Pajak dan Retribusi. Kenapa ada Perda yang tidak berlaku, karena ada Perda yang tergantung dari undang-undang. Jika sudah diganti maka tidak berlaku atau bahkan bisa diganti," ungkapnya. (Shanty Sang)

 

Promosi Jadi Pegawai Pemprov Papua Tengah Ternyata Sepih Peminat


ASN Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemda Mimika ke Pemprov Papua Tengah hingga pekan ini tampaknya masih minim peminat.

Padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan kuota sebanyak 100 ASN untuk Kabupaten Mimika.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob kepada media ini saat diwawancarai, Selasa (1/11/2022) membenarkan hal itu.

John mengakui bahwa para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika masih terkesan ragu-ragu untuk pindah tugas ke provinsi.

Meski demikian, sebagai pimpinan daerah sekaligus pembina bagi para ASN, John mengatakan dirinya senantiasa memberikan masukan dan arahan kepada para ASN.

Dia juga tidak memaksa serta melarang siapa saja yang ingin pindah maupun menetap.

"Kita tetap buka untuk pegawai-pegawai ini. Kapanpun mau pindah ke provinsi, silakan. Kemarin kan dikasih batas waktu tapi ternyata di dalam perjalanan ada kendala-kendala dan lain-lain sehingga jadinya dibuka terus," ungkapnya.

Plt juga mengatakan bahwa jika pada nantinya pemerintahan Provinsi Papua Tengah sudah berjalan dan ada pegawai yang mau pindah, hal ini tetap diizinkan.

"Jadi misalnya nanti besok Provinsi Papua Tengah sudah diresmikan dan penjabat gubernurnya sudah ada, lalu mereka mau pindah pun kita kasih kesempatan semua," imbuhnya.

Ketika ditanya berapa banyak ASN yang saat ini sudah mengajukan perpidahan, John menyebutkan sudah hampir 30 orang.

"Untuk sementara, sudah hampir 30-an orang. Ya walaupun ada juga yang ragu-ragu. Ini kan pilihan setiap orang. Kami hanya memberikan masukan-masukan yang terbaik bagaimana, polanya seperti apa," ujar JR.

"Kalau memang dirasa bahwa ternyata baik untuk orangnya ya dia bisa ambil. Kalau mau tetap ya tidak kami paksa juga. Tapi sejauh ini ada juga yang berkonsisten tetap mau ke provinsi," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Pertama di Papua, Pemuktahiran Data PBB-P2 Gunakan Aplikasi IG-PBB atau Google Maps

Pegawai Bapenda Mimika saat membantu mengunduh Aplikasi IG-PBB kepada salah satu wajib pajak yang dikunjungi

MIMIKA, BM

Pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Mimika kini menggunakan apikasi IG-PBB atau google maps.

Aplikasi IG-PBB ini dibuat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika melalui PT Citracom Inti Persada untuk memudahkan petugas di lapangan mencari lokasi objek pajak baru, lama maupun memecahkan objek baru di lapangan dengan menggunakan titik koordinat dari google maps.

IG-PBB ini merupakan aplikasi berbasis mobile app yang membantu proses pendataan objek pajak dan juga mengakomodir formulir pengumpulan data pasar dalam analisis zona nilai tanah (ZNT) PBB-P2 secara digital di lapangan.

“Aplikasi pendataan ini untuk memudahkan masyarakat dan memudahkan petugas dalam memberikan pelayanan,” kata Kepala Bapenda mimika, Dwi Cholifah usai memperkenalkan aplikasi IG-PBB di Kantor Bapenda, Kamis (3/11/2022).

Selain meningkatkan pelayanan, tujuan lain dibuat aplikasi ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Dwi menjelaskan, sebelumnya pendataan dilakukan dengan kertas SPOP (surat pemberitahuan objek pajak) dan LSOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak)

“Tapi sekarang kita memakai HP Android dan blanko SPOP dan LSOP sudah ada di dalamnya,” katanya.

Bahkan, dengan aplikasi ini titik koordinat rumah objek pajak yang difoto melalui aplikasi sudah langsung tersimpan di server Bapenda Mimika.

Katanya, dengan aplikasi ini juga dapat memudahkan untuk pemutakhiran data seperti tanah yang awalnya hanya satu NOP dan sudah dibagi, bisa langsung dilihat dengan google maps dan ditentukan titik koordinat untuk dipecahkan.

“Dan ketika petugas kembali dari lapangan maka kita akan verifikasi lagi karena kadang-kadang ada pendobelan nama, tanahnya sudah dipecahkan dan lain-lain,” jelasnya.

Dan, kata Dwi dari hasil verifikasi itu akan menjadi dasar pendapatan dari PBB-P2 di tahun depan.

Ia mengatakan, bahwa aplikasi ini sudah digunakan sejak dua minggu terakhir, dimana petugas Bapenda tengah melakukan pemutakhiran data di Kelurahan Pasar Sentral termasuk blok-blok di dalam area pasar.

Dengan ribuan objek pajak di Mimika, petugas lapangan tidak lagi kesulitan mencari satu per satu rumah objek pajak karena bisa dilihat dari google map dengan menggunakan titik koordinat.

Sementara, Direktur PT Citracom Inti Persada, Ristha Flora mengapresiasi Bapenda Mimika yang fokus dalam peningkatan pendapatan daerah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini.

Menurutnya, kemudahan pelayanan tidak hanya diberikan kepada masyarakat, tetapi juga untuk petugas lapangan yang melakukan pemutakhiran data PBB-P2.

“Bapenda ini mereka fokus hadirkan inovasi untuk peningkatan pendapatan. Kemudahan yang didapatkan dengan menggunakan aplikasi ini bisa mempercepat pembuatan data objek pajak baru dan memutahirkan objek pajak lama,"tutur Ristha.

Selain itu, bisa juga membuat mutasi gabung objek pajak, dan juga pemecahan objek pajak.

Ia mengakui Bapenda Mimika ini sangat mensupport dari sisi teknologi untuk peningkatan pendapatan.

"Untuk pemutakhiran data berbasis teknologi ini Mimika yang pertama di Papua dan Papua Barat,” katanya.

Dikatakan, dengan aplikasi ini bisa meningkatkan pendapatan dari PBB. Karena dari objek pajak yang ada saat ini misalnya hanya satu NOP maka dengan aplikasi ini bisa dilihat jika memang sudah terbagi.

Dijelaskan juga, bahwa semua lokasi objek pajak itu bisa dilihat di smartphone yang sudah diunduh aplikasi IG-PBB.

"Untuk menemukan satu lokasi objek pajak, petugas bisa melihat langsung lokasi di google map melalui aplikasi kemudian menentukan titik koordinat," ujarnya.

"Di titik koordinat itu akan muncul objek pajak dan bisa dilihat kondisinya apakah masih sama dengan NOP atau sudah berubah dan harus dipecahkan. Kalau dulu satu loaksi hanya satu rumah itu kan hanya satu NOP, jadi ini bisa dilihat kalau sudah ada bangunan baru ya berarti bisa langsung buat pemecahan,” jelasnya. (Shanty Sang)

Top