7 Ranperda Usulan Pemda Mimika Disetujui
Pembahasan 7 Ranperda antara DPRD dan Pemda Mimika
MIMIKA, BM
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah menyetujui 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2022 usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.
Usulan disetujui setelah melalui proses pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dan Pemda Mimika yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Horison Ultima Timika sejak tanggal 1 hingga 3 November 2022.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika H. Iwan Anwar, mengatakan, 7 Ranperda yang diajukan oleh Pemda Mimika telah disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda melalui Paripurna.
"Tujuh Ranperda ini kita bagi dalam 3 hari pembahasan. Ini kita harus lakukan kajian dan pelajari dengan baik usulan Ranperda ini agar tidak salah kedepannya jika kami sudah setujui," Ungkapnya.
Sementara, Kapala Bagian Hukum Setda Mimika Jambia Wadan Sao mengatakan, 7 Perda yang diajukan oleh Pemda Mimika meliputi, Perda Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika dari BNN.
Perda tentang tarif dasar angkutan laut penumpang dan barang dalam wilayah Kabupaten Mimika dari Dinas Perhubungan, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing dari Disnakertrans.
Kemudian Perda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2020-2035 dari Bappeda, Perda tentang pengelolaan keuangan daerah dari BPKAD, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mimika nomor 3 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Mimika tahun 2020-2024 dan terakhir Perda tentang air limbah domestik dari Bappeda.
"Kalau Ranperda ini sudah disetujui maka kita tinggal tunggu untuk di Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda. Karena, keberadaan Perda sejatinya sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi Perda kepada masyarakat, serta memperkuat pengawasan pelaksanaannya," Jelasnya.
Jambia mengatakan, jumlah Perda saat ini sekitar 160-an namun banyak yang sudah tidak berlaku karena ada jug Perda yang masa berlakunya hanya 1 tahun yakni Perda APBD.
"Jadi yang masih berlaku sekarang sebanyak 63 Perda dan itu lebih banyak di Pajak dan Retribusi. Kenapa ada Perda yang tidak berlaku, karena ada Perda yang tergantung dari undang-undang. Jika sudah diganti maka tidak berlaku atau bahkan bisa diganti," ungkapnya. (Shanty Sang)