Politik & Pemerintahan

Telah Dibuka, Mal Pelayanan Publik Siap Melayani 33 Layanan Publik

Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong saat meninjau gerai MPP

MIMIKA, BM

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mimika telah beroperasi secara penuh di  Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) lantai 3, Jalan Censerawasih, SP2 guna melayani berbagai jenis layanan publik.

Soft Opening MPP tersebut dilaksanakan Rabu (18/6/2024) oleh Bupati Mimika, Johanes Rettob didampingi Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong dan dihadiri instansi-instansj vertikal.

MPP yang dibangun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini merupakan program atau bukti nyata dari 100 hari kerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob - Emanuel Kemong dalam hal reformasi birokrasi.

"Visi misi kami adalah reformasi birokrasi, bagaimana kita hadir di Mimika supaya masyarakat bisa merasakan bahwa pemerintah itu ada untuk pelayanan," kata Bupati John.

Bupati berharap dengan kehadiran MPP ini dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakatl. Masyarakat juga bisa datang di satu titik dan mengurus semua kepentingan.

"Semua kepengurusan ini yang kami harapkan tidak boleh lebih dari 15 menit. Dan dimungkinkan memang ada beberapa yang harus menggunakan biaya tapi dimungkinkan semua gratis," tutur Bupati JR.

Ia mengambil contoh pelayanan publik di Disdukcapil yang melayani administrasi kependudukan hanya membutuhkan waktu 5 sampai 15 menit saja dokumen sudah bisa didapatkan oleh masyarakat.

"Jadi, masyarakat yang mau urus paspor tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi, mau urus SIM bisa ke MPP tidak perlu ke Lantas, urus pajak dan lainnya juga semua mudah dan hanya di satu titik," ujarnya.

Dikatakan, tujuan reformasi birokrasi hanya satu yakni bagaimana mensejahterakan masyarakat. Selain itu, juga bagaimana OPD di pemerintahan punya inovasi, integritas, dedikasi dan bagaimana mereka bisa melayani masyarakat dengan baik.

"Saya mohon dukungan semua pihak. Mari kita komitmen bersama dan melayani masyarakat secara baik, cepat, terpercaya dan transparan," ucapnya.

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Mimika juga akan mempunyai tugas yang berat yaitu merecovery pandangan atau image masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika ini tukang tipu, tukang janji tapi tidak ada wujudnya.

"Mulai hari ini kita buktikan, bahwa kita hadir dan kita betul-betul bicara secara benar dan kita buktikan dengan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Diketahui, MPP ini langsung terintegrasi dengan nasional. MPP ini hanya Soft Opening. Kini, Mimika boleh berbangga sedikit bahwa MPP tersebut adalah yang pertama hadir di Papua Tengah sementara untuk di wilayah Papua merupakan yang ketiga.

"Kita harus buktikan bahwa walau kita di ujung tapi kita mampu bersaing dengan daerah lain. Saya pun sangat berharap keberadaan MPP dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat," harapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia, Marselino Mameyao mengatakan, latar belakang dibentuk MPP karena luasnya Pemerintahan Kabupaten Mimika dan tersebarnya lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Mimika.

Selain itu, mengingat pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik maka pemerintah Kabupaten Mimika perlu melaksanakan penyelenggaraan MPP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mempermudah akses bagi masyarakat juga mewujudkan pelayanan publik yang efisien, efektif, transparansi dan terpadu.

Adapun maksud dan tujuan penyelenggaraan MPP ini adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan, kecepatan pelayanan, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat.

Sehingga, dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengintegrasikan berbagai layanan dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan instansi vertikal dalam satu tempat agar dapat mempercepat layanan perijinan dan non perijinan serta transparan dan akuntabilitas.

"Tim teknis yang tergabung dalam MPP ini berjumlah 33 yang terdiri dari Instansi vertikal sebanyak 13, OPD teknis Lingkup Pemkab Mimika 16 dan BUMN dan BUMD 4," pungkasnya. (Shanty Sang)

Bupati Mimika Keluarkan Surat Edaran Nyanyikan Lagu Kebangsaan Pada Jam 10 Pagi

Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Dalam waktu dekat, akan ada yang berbeda di area publik atau berbagai tempat umum di Kabupaten Mimika. Suasana di instansi pemerintah, sekolah dan tempat umum akan diiringi dengan lagu Indonesia Raya.

Untuk itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob secara resmi melaunching Surat Edaran Nomor 25 tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang dilaksanakan di Bandara Mozes Kilangin Timika, Selasa (17/6/2025).

Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan, Surat Edaran ini mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.

Selain itu juga, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dan Surat Pemberitahuan Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.

“Maka dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, saya minta kepada Bapak/Ibu untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” kata Bupati John.

Bupati menjelaskan, ketentuan Surat Edaran ini yakni, lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, di setiap hari kerja pukul 10.00 WIT yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila dan pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati Bendera Negara.

Dan, pada setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung, ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang dalam melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

“Untuk memastikan surat edaran dijalankan dengan baik, maka Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan,” tutur Bupati John.

Ia berharap, dengan Surat Edaran ini dapat disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan displin dan penuh tanggung jawab.

“Hari ini kita launching Surat Edaran ini, mulai hari ini kita harus menyanyikan lagu Indonesia Raya disetiap jam 10 pagi, kita harus menunjukkan nasionalisme kita semua di tempat umum,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Realisasi Keuangan Masih Minim, Ini Penjelasan Bupati

Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika sampai kini masih minim.

Untuk mengetahui realisasi keuangan dan pekerjaan, dilakukan rapat evaluasi bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan progres pekerjaan dan juga terkait pelayanan kepada masyarakat. 

Hal yang dibahas salah satunya seperti progres realisasi keuangan dan fisik, apakah ada perubahan atau tidak, dan apa alasannya jika tidak ada kenaikan.

“Macam tadi kita dapat realisasi keuangan kita ternyata kecil, pekerjaan kita sudah banyak. Kenapa? Karena memang uangnya belum disetorkan seperti dana Otsus,” kata Bupati Mimika Johannes Retob, di Mall Pelayanan Publik, Senin (16/6/2025).

Bupati menjelaskan, realisasi keuangan masih kecil karena pekerjaan yang sudah dikerjakan tetapi belum ditagihkan dan dibayarkan. 

Selain itu, ada juga pekerjaan fisik yang sumber dananya dari dana otonomj khusus (Otsus) maupun dana alokasi khusus (DAK). 

“Tapi ada juga fisik yang sudah dikerjakan cukup banyak tapi belum bisa ambil uang muka, kenapa? Karena dananya dana khusus. Misalnya, DAK, Otsus itu kan kita belum bisa ambil dari tempat lain,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Mallisa mengatakan bahwa sampai bulan Juni, penyerapan masih di angka 15,4 persen atau sekitar Rp900 miliar lebih.

Marthen menyarankan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat tagihan-tagihan pekerjaannya yang sudah berkontrak. 

Pasalnya, penyerapan anggaran ini masih dominan belanja rutin. 

“Kepala OPD harus percepat tagihan pekerjaan, paling tidak itu uang muka,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Top