Disnaker Buka Pos Pengaduan THR Di Sentra Pemerintahan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga
MIMIKA, BM
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mimika mulai Selasa (26/4) kemarin telah membuka pos pengaduan bagi para tenaga kerja yang tidak dibayarkan tunjangan hari rayanya (THR) oleh pihak perusahaan.
Kepala Disnaker Mimika, Paulus Yanengga mengatakan tahun ini pos pengaduan THR dibuka di Kantor Disnaker Mimika, Pusat Pemerintahan SP3, Timika.
"Posko pengaduan mulai hari ini (kemarin-red) kita buka di kantor dinas. Kami sudah menyurat ke semua perusahaan supaya tujuh hari sebelum hari H perusahaan wajib membayarkan THR para karyawannya," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Selasa (26/4).
Disnaker juga telah menyurati Serikat Buru agar apabila ada tenaga kerja yang tidak dibayarkan haknya oleh perusahaan, maka segera melapor ke Pos Pengaduan.
"Biasanya kalau sudah dilaporkan begitu kita akan lakukan mediasi untuk mendengar alasan kenapa mereka tidak bayar hak karyawannya. Jika memang alasannya tidak sesuai, kami akan desak pihak perusahaan yang bersangkutan untuk segera membayar," jelasnya.
Tahun lalu, ungkap Paulus, Disnaker Mimika sempat mendapatkan satu pengaduan dari salah seorang pekerja rumah tangga.
"Memang tidak besar juga tapi untuk kebutuhan hari raya itu sangat dibutuhkan. Akhirnya setelah mediasi, dibayarkan dan dibelikan tiket untuk diberangkatkan. Sebelum direkrut kan ada janji hari raya nanti dibelikan tiket untuk dikasih pulang," ungkapnya.
Sebelumnya Disnaker Mimika juga membuka Pos Pengaduan di salah satu supermarket di Timika. Namun tahun ini, Pos Pengaduan THR hanya dibuka di Kantor Disnaker Mimika.
"Biasanya kami buka di Diana tetapi kita butuh biaya makan minum, sedangkan biayanya sekarang tidak ada. Jadi, tahun ini kita hanya buka di kantor dinas saja," pungkasnya. (Ade)