Politik & Pemerintahan

Delapan Fraksi DPRK Mimika Setujui Ranperda PP-APBD 2024 Menjadi Perda

Ketua DPRD Mimika, Primus Natikapereyau dan Bupati Mimika Johannes Rettob menandatangani dokumen

MIMIKA, BM

Delapan fraksi DPRK Mimika menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini disampaikan dalam Paripurna IV Masa Sidang II DPR Kabupaten Mimika tentang penyampaian catatan rekomendasi DPRK Mimika terhadap LKPJ Bupati Mimika tahun anggaran 2024 dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Mimika sekaligus penutupan pembahasan Ranperda PP-APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024.

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mimika, Primus Natikapereyau didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas, Wakil Ketua II Karel Gwijangge, dan Wakil Ketua III DPRD Mimika Ester Tsenawatme, Jumat (4/7/2025) kemarin. malam

Paripurna juga dihadiri Bupati Mimika, Johannes Rettob, Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, Forkopimda, Pimpinan OPD dan tamu undangan.

Adapun delapan fraksi yang menyetujui diantaranya Fraksi Rakyat Bersatu, Emeneme Yauware, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKB serta satu Kelompok Khusus (Poksus).

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikaperayu mengatakan sebanyak 8 Fraksi DPRK Mimika menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. 

“Dengan telah disampaikannya pendapat akhir oleh seluruh fraksi dan kelompok khusus, maka dapat disimpulkan bahwa Ranperda PP-APBD Tahun Anggaran 2024 disetujui tanpa catatan untuk ditetapkan sebagai Perda," kata Primus.

Primus menambahkan bahwa dokumen hasil pembahasan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk proses evaluasi lebih lanjut.

“Secepatnya akan kami dorong ke provinsi agar segera dievaluasi dan ditetapkan secara resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob mengapresiasi atas dukungan DPRK dan seluruh elemen yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Ranperda tersebut nanti menjadi Perda.

“Sampai jam 11 malam ini kita menyelesaikan seluruh pembahasan pertanggungjawaban APBD 2024 dan berhasil mendapat persetujuan. Ini merupakan bentuk dedikasi luar biasa dari DPRK dalam mendukung pembangunan daerah,” tutur Bupati JR.

Dikatakan, bahwa sejumlah rekomendasi, tanggapan dan pendapat yang telah disampaikan oleh DPRK dalam pendapat akhir fraksi merupakan koreksi dan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai pelaksana kebijakan pembangunan di Kabupaten Mimika untuk dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab.

Tentunya hal ini akan menjadi prioritas dan perhatian bagi Pemkab Mimika dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di waktu-waktu mendatang untuk dilaksanakan secara transparan, efisien sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat Kabupaten Mimika.

"Saya harap sinergi antara legislatif dan eksekutif, sangat penting dalam memastikan arah pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Mimika," ungkapnya. (Shanty Sang)

Tahun Ini, 67 Lembaga Agama Dapat Dana Hibah

Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Richard Wakum

MIMIKA, BM

Sebanyak 67 lembaga atau organisasi agama di Kabupaten Mimika mendapatkan bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mimika.

Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Richard Wakum mengatakan, bantuan dana hibah merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam hal keagamaan.

Para penerima hibah harus mengetahui kewajibannya terhadap penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan sesuai ketentuan.

"Jadi, untuk penerima hibah tahun 2025 sesuai dengan SK Bupati itu 67 penerima sesuai dengan beban keuangan daerah yang ada," kata Richard.

Ketika ditanya tentang berapa anggaran dana hibah tersebut, Richard mengaku tidak menghafalnya. Namun, dana hibah yang diberikan tahun ini dipergunakan untuk pembangunan gereja, masjid, mushola, pagar gereja, penimbunan gereja dan lain-lain.

Adapun, kriteria penerima hibah yakni harus tercatat resmi di Kementerian Agama, memiliki surat keterangan dari kelurahan atau kampung setempat, benar-benar bangunannya ada dan kalau baru membangun surat dokumen tanah harus jelas.

"Ini kita bicara sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, penerima hibah di tahun 2025 mereka harus tahu bahwa dana hibah yang diterima tahun ini berlaku di tahun ini, harus dikerjakan di tahun ini juga," jelasnya.

Dalam Perbup juga, dikatakan Richard, penerima tahun ini tidak bisa lagi menerima ditahun berikutnya atau tidak bisa menerima berturut-turut. Sementara, untuk penerima dana hibah diatas Rp1 miliar, pencairannya bertahap dan tidak bisa satu kali pencairan.

"Jadi dicairkan tahap pertama dan penerima harus mempertanggungjawabkan dulu baru bisa mencairkan tahap kedua. Kalau belum ada pertanggungjawaban maka belum ada pencairan tahap kedua," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kabag Kesra Papua Tengah Edward Semuel Renmaur menuturkan, bahwa ini adalah Negara kesatuan Republik Indonesia sehingga tentu ada regulasi dari nasional yaitu PP dan Peraturan Menteri dalam negeri.

Setelah itu, ada regulasi daerah yaitu Peraturan Gubernur dan juga ada Peraturan Daerah di Kabupaten Mimika.

"Setelah kita paham regulasi, baru kita bicara soal tata kelolanya. Tata kelolanya nih colaborate (kolaborasi-red) jadi dari pemberi hibah dan juga penerima hibah," kata Edward.

Lanjutnya, pemberi hibah berpedoman pada visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah, berpedoman pada fungsi pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dan melihat kepatutannya, kebermanfaatannya dan layak tidak orang yang menerima hibah.

Pada prinsipnya, hibah pemerintah itu tidak diberikan 100 persen sesuai permintaan. Jadi, nanti tim dari pemerintah akan melihat kira-kira objek penerima ini layak atau tidak untuk menerima hibah.

"Dan yang paling penting adalah hibah itu tidak boleh berturut-turut dan juga terus-menerus," pungkasnya. (Shanty Sang)

Dinsos Gelar Sosialisasi Fasilitasi Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah

Suasana berlangsungnya sosialisasi

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar Sosialisasi Fasilitasi Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial Daerah melalui Pemberdayaan Ekonomi khususnya pemilik kios dan penjual pinang, yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Jumat (20/6/2025).

Sekretaris Dinsos Mimika, Philippe Dolame mengatakan kesejahteraan sosial merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat.

Kesejahteraan ini tidak hanya mencakup kebutuhan dasar seperti makan dan minum, tetapi juga mencakup kebutuhan sosial, berupa pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

"Pemberdayaan ekonomi merupakan salah satu strategi yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan sosial," kata Philippe.

Lanjutnya, melalui pemberdayaan ekonomi, masyarakat dapat memiliki akses yang lebih luas terhadap sumber-sumber pendapatan, meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Pada kegiatan ini, pemberdayaan ekonomi dimaksud berupa pemberian dana stimulan dengan titik fokus pada masyarakat yang kurang mampu khususnya yang memiliki usaha seperti kios dan penjual pinang, yang berdomisili di empat distrik yaitu Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Iwaka dan Distrik Wania.

"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta agar dapat mengelola dana stimulan ini dengan baik, sehingga bisa menopang ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan keluarga," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Ostomina Siagian dalam laporannya menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk meningkatkan potensi sumber kesejahteraan sosial masyarakat daerah kabupaten/kota dan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat atau keluarga.

"Anggaran yang digunakan adalah berasal dari APBD Mimika dari dana bagi hasil tahun anggaran 2025," pungkasnya. (Shanty Sang)

Top