Hukum & Kriminal

Siap Jalani Sidang Perdana, Tiga IRT Diserahkan ke Kejaksaan

Terlihat ke tiga tersangka saat berada dalam ruangan Jaksa

MIMIKA, BM

Tiga ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat dalam perkara tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia, atau barang, tindak pidana perlindungan konsumen, tindak pidana pangan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Ketiga ibu rumah tangga ini masing-masing berinisial ST alias Minal, kemudian DT alias Dewi, dan AMT alias Ida.

Selain menyerahkan ketiga tersangka, kepolisian Mimika dalam hal ini Satresnarkoba juga menyertakan barang bukti yakni 4 kantong plastik kecil berisikan miras lokal jenis sopi ukuran 600 ml. Kemudian 1 buah tas kecil warna merah muda dan 44 kantong plastik kecil berisikan sopi ukuran 600 ml.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, mengatakan bahwa ke tiga tersangka ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.

"Jadi ke tiga tersangka bersama barang bukti ini diamankan di SP3, jalur 1 pada bulan Januari 2023 lalu," katanya.

Disampaikan Kasi Humas Polres Mimika, ke tiga tersangka ini dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP, dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI No. 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Selain itu dikenaka juga pasal 135 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan, Jo pasal 135 Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.(Ignasius Istanto)

Polisi Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Handpone

Tim opsnal Polres Mimika saat mengamankan dua pelaku spesialis pencurian handpone (foto istimewa)


MIMIKA, BM

Dua pelaku spesialis pencurian handpone (HP) berbagai merk yang sempat meresahkan masyarakat kota Timika akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mimika.

Kedua pelaku berinisial MA dan AER ini ditangkap pada tanggal (10/05/2023) di Jalan Elang.

Ditangkapnya kedua pelaku tersebut berdasarkan tindaklanjut dari tim opsnal Satreskrim Polres Mimika terkait adanya laporan.

Selain kedua pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor curian jenis Jupiter Z warna biru orange yang dipakai pelaku.

Diketahui sebelumnya di tahun kemarin juga keduanya melakukan perbuatan yang sama dengan mencuri hp kurang lebih 20 buah, yang kemudian pergi dari Timika untuk menjual hp-hp tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka saat dikonfirmasi, Kamis (11/05/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku pencurian hp.

"Sudah diamankan kedua pelaku tersebut beserta BB," katanya.

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa perbuatan kedua pelaku ini bukan baru pertama kali namun sudah pernah melakukan di akhir bulan tahun 2022.

"Jadi untuk jumlah hp yang diamankan saat ini sebanyak 13 buah, dimana dari 13 buah hp itu 2 buah hp yang ada laporannya sedangkan yang lainnya itu masih didalami," ungkap Rizka. (Ignasius Istanto) 

Mabuk dan Lempar Kaca Rumah, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Terlihat pemuda yang melempar kaca rumah tetangganya saat diamankan anggota Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Akibat dipengaruhi oleh minuman keras (miras),  seorang pemuda berusia 23 tahun melempar kaca rumah tetangganya menggunakan batu. 

Belum dketahui pasti motof tersebut nakun kejadian itu terjadi di jalan Kebun Siri, Rabu (12/04/2023).

Pemilik rumah bernama Naomi yang berada di rumah dan mendapati kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Mimika Baru. Pemuda tersebut akhirya diamankan.

Pelaku saat diamankan polisi, ia mengaku sengaja melempar bagian kaca pemilik rumah tersebut karena mabuk.

"Saya sengaja lempar rumahnya," kata pelaku.

Sementara dari keterangan pemilik rumah bahwa sebelum melempar rumahnya, pelaku yang datang dalam keadaan mabuk itu sempat bertengkar dengan ibunya.

"Dia bertengkar dengan mamanya dan langsung lempar jendela rumah saya pake batu," kata Naomi. (Ignasius Istanto)

Top