Siap Jalani Sidang Perdana, Tiga IRT Diserahkan ke Kejaksaan
Terlihat ke tiga tersangka saat berada dalam ruangan Jaksa
MIMIKA, BM
Tiga ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat dalam perkara tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia, atau barang, tindak pidana perlindungan konsumen, tindak pidana pangan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Ketiga ibu rumah tangga ini masing-masing berinisial ST alias Minal, kemudian DT alias Dewi, dan AMT alias Ida.
Selain menyerahkan ketiga tersangka, kepolisian Mimika dalam hal ini Satresnarkoba juga menyertakan barang bukti yakni 4 kantong plastik kecil berisikan miras lokal jenis sopi ukuran 600 ml. Kemudian 1 buah tas kecil warna merah muda dan 44 kantong plastik kecil berisikan sopi ukuran 600 ml.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, mengatakan bahwa ke tiga tersangka ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.
"Jadi ke tiga tersangka bersama barang bukti ini diamankan di SP3, jalur 1 pada bulan Januari 2023 lalu," katanya.
Disampaikan Kasi Humas Polres Mimika, ke tiga tersangka ini dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP, dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI No. 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selain itu dikenaka juga pasal 135 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan, Jo pasal 135 Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.(Ignasius Istanto)