Hukum & Kriminal

Terkena Longsoran di Area Kali Kabur, Dua Orang Dinyatakan Meninggal Dunia

Situasi disekitaran area mile 69 (Foto Istimewa)

MIMIKA, BM

Dua orang masyarakat berinisial GW dan NW yang berada di daerah pendulangan dinyatakan meninggal dunia akibat terkena longsoran tanah di area kali kabur Mile 69 Distrik Tembagapura.

"Memang benar ada musibah tersebut dan itu kejadiannya Kamis (kemarin-red) sekitar pukul 21.45 wit, "kata Kapolsek Tembagapura,AKP Ahmad Dahlan saat dikonfirmasi melalui via telepon, Kamis (28/10).

Walaupun sudah mendapatkan informasi tersebut, kata Dahlan, pihak keamanan tidak bisa menuju ke lokasi kejadian.

"Kami tidak bisa masuk ke sana karena selain medannya sangat sulit untuk tempuh serta lokasi tersebut itu adalah zona merah,"katanya.

Selain itu, dirinya juga belum bisa mengetahui secara pasti kedua orang yang meninggal itu berasal dari kampung mana.

"Kita juga belum tahu dari kampung mana. Dan informasi kejadian itu kita peroleh dari masyarakat yang menelepon. Mereka katakan juga kedua korban nanti dimakamkan disana,"ujar Dahlan. (Ignasius Istanto)

Polsek Miru Gelar Sidang Penelitian Diversi Atas Kasus Pembobolan ATM Dengan Pelaku Anak di Bawah Umur

Suasana sidang penelitian diversi atas kasus pembobolan ATM dengan pelaku anak di bawah umur

MIMIKA, BM

Untuk pertama kalinya Polsek Mimika Baru menggelar sidang penelitian diversi atas kasus pembobolan ATM dengan pelaku anak di bawah umur, pada Kamis (27/10/2022).

Sidang yang dilaksanakan ini merupakan langkah awal dasar administratif prosedural hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar penentuan kelanjutan hukum status terhadap pelaku yang di bawah umur tetap sesuai prosedural.

Sidang yang dipimpin oleh Kapolsek Mimika Baru yang diwakili oleh Kanit Reskrim, Ipda Yusran menghadirkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Merauke, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Dinas Sosial Kabupaten Mimika termasuk keluarga pelaku maupun pihak korban.

Dalam sidang tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran menjelaskan terkait dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap pelaku tindak pidana dibawah umur.

"Kami meminta kepada pihak keluarga pelaku dapat memahami dan menjadikan pedoman bahwasanya proses hukum tetap berlanjut. Dan apabila pelaku tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku maka ancaman sepertiga putusan hukum yang harus diterima,"jelasnya.

Ia juga memberikan penekanan kepada pihak keluarga pelaku bahwa pelaku masih memiliki tanggung jawab sebagai saksi sampai persidangan selesai dalam proses hukum terhadap satu pelaku lainnya.

Dalam kesempatan tersebut selaku pihak korban (Bank BRI) yang diwakili oleh Burhanudin berharap orangtua pelaku harus memberikan pengawasan yang lebih ketat jika pelaku dikembalikan ke orangtua. Hal ini agar tidak mengulangi perbuatan melakukan tindak pidana.

"Pelaku ada 2 orang, dan kami tidak keberatan untuk pelaku yang masih dibawah umur itu dikembalikan ke orang tua, tapi pelaku lainnya tetap dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku" ucapnya.

Sementara dari pihak Dinas Sosial yang diwakili Benyamin Bone menegaskan bahwa setelah proses ini selesai pihaknya akan terus mengamati dan mengawasi perkembangan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

"Untuk orang tua diharapkan agar lebih ketat memberikan pengawasan terhadap anak mengingat anak masih mempunyai masa depan yang panjang," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan P2TP2A, Samuel Y. Patjanan bahwa pengawasan ketat dari orang tua terhadap anak itu sangat mempengaruhi perilaku anak itu sendiri. (Ignasius Istanto)

RR Pemilik Sabu-sabu 0,18 Gram Segera Diseret ke Meja Hijau

Pelaku RR saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika (Foto Istimewa)

MIMIKA, BM

RR, salah satu tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram segera disidangkan.

Pasalnya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Pelimpahan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Mimika berdasarkan LP / A / 542 / VII / 2022 / SPKT / Res Mimika / PAPUA tanggal 26 Juli 2022.

"Senin (kemarin-red) tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika,"ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur.

Dijelaskan Mansur, dalam penyerahan tahap dua selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap shabu ( bong).

Selain itu juga 2 buah korek api berwarna merah dan biru dan 1 buah HP merk Realme C 15 warna biru serta 1 buah pembungkus rokok Sampoerna merah.

Agar diketahui, RR ditangkap berawal dari laporan yang di terima dari warga. Polisi kemudian melakukan profiling dan melakukan penangkapan dikediamannya.

RR yang sebelumnya juga terlibat kasus yang sama mengakui membeli narkotika jenis sabu melalui sistem tempel, kemudian dijual kembali dan separuhnya ia gunakan sendiri.

Atas tindakannya ini, RR telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Top