Suasana sidang penelitian diversi atas kasus pembobolan ATM dengan pelaku anak di bawah umur
MIMIKA, BM
Untuk pertama kalinya Polsek Mimika Baru menggelar sidang penelitian diversi atas kasus pembobolan ATM dengan pelaku anak di bawah umur, pada Kamis (27/10/2022).
Sidang yang dilaksanakan ini merupakan langkah awal dasar administratif prosedural hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar penentuan kelanjutan hukum status terhadap pelaku yang di bawah umur tetap sesuai prosedural.
Sidang yang dipimpin oleh Kapolsek Mimika Baru yang diwakili oleh Kanit Reskrim, Ipda Yusran menghadirkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Merauke, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Dinas Sosial Kabupaten Mimika termasuk keluarga pelaku maupun pihak korban.
Dalam sidang tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran menjelaskan terkait dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap pelaku tindak pidana dibawah umur.
"Kami meminta kepada pihak keluarga pelaku dapat memahami dan menjadikan pedoman bahwasanya proses hukum tetap berlanjut. Dan apabila pelaku tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku maka ancaman sepertiga putusan hukum yang harus diterima,"jelasnya.
Ia juga memberikan penekanan kepada pihak keluarga pelaku bahwa pelaku masih memiliki tanggung jawab sebagai saksi sampai persidangan selesai dalam proses hukum terhadap satu pelaku lainnya.
Dalam kesempatan tersebut selaku pihak korban (Bank BRI) yang diwakili oleh Burhanudin berharap orangtua pelaku harus memberikan pengawasan yang lebih ketat jika pelaku dikembalikan ke orangtua. Hal ini agar tidak mengulangi perbuatan melakukan tindak pidana.
"Pelaku ada 2 orang, dan kami tidak keberatan untuk pelaku yang masih dibawah umur itu dikembalikan ke orang tua, tapi pelaku lainnya tetap dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku" ucapnya.
Sementara dari pihak Dinas Sosial yang diwakili Benyamin Bone menegaskan bahwa setelah proses ini selesai pihaknya akan terus mengamati dan mengawasi perkembangan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
"Untuk orang tua diharapkan agar lebih ketat memberikan pengawasan terhadap anak mengingat anak masih mempunyai masa depan yang panjang," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan P2TP2A, Samuel Y. Patjanan bahwa pengawasan ketat dari orang tua terhadap anak itu sangat mempengaruhi perilaku anak itu sendiri. (Ignasius Istanto)