Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Seorang Terduga Terlibat Kematian DAP

Tim Reskrim Polres Mimika berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang terlibat kematian DAP

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika bergerak cepat dalam mengungkap kasus penemuan mayat pria berinisial DAP di lantai tiga eks gedung Perpustakaan siang tadi Sabtu (06/04/2024).

Dari penelusuran yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Mimika berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat dikonfirmasi Sabtu sore (06/04/2024) menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (21) yang terlibat kemarian DAP.

"Benar kita sudah amankan satu orang, dan dia mengakui perbuatannya. Dan ini kita sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap terduga pelaku,"ujar Iptu Fajar.

Seperti diberitakan sebelumnya, DAP alias Soni (26) beralamat di Jalan Kelapa Dua Timika ditemukan sudah tidak bernyawa dilantai tiga eks gedung Perpustakaan yang berlokasi di Jalan Perintis, tepatnya belakang gedung Eme Neme Yauware, Jumat siang (06/04/2024). (Ignasius Istanto) 

 

Berkedok Debt Collector dan Melakukan Penipuan, Seorang Wanita Berurusan Dengan Hukum

Waka Polres Mimika dengan didampingi Kasat Reskrim bersama pelaku saat melihat 8 unit mobil yang disita sebagai BB

MIMIKA, BM

Seorang wanita berinisial MJF (38) harus berurusan dengan hukum, karena dirinya melakukan penipuan dengan berkedok sebagai debt collector.

Kasus ini terungkap ketika pelapor yang merupakan korban sekaligus pemilik showroom di Jalan Yos Sudarso merasa dirugikan dan ditipu oleh pelaku sehingga membuat laporan polisi di Satreskrim Polres Mimika pada tanggal 6 Maret 2024.

Dari laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap pada tanggal 28 Maret 2024 di kediamannya Jalan Kartini Ujung.

Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto bahwa mengatakan dari hasil keterangan ataupun dari hasil pemeriksaan modus operandi pelaku ini menawarkan sebuah mobil dengan harga yang ibaratnya tidak sesuai dengan pasaran.

"Artinya harga pasaran mobil bekas dengan bujuk rayunya pelaku menjual kepada pelapor kemudian meminta sejumlah uang dua kali. Kalau tidak salah yang terakhir itu mengiming-iming pelapor jika uang itu digunakan untuk menarik atau menebus surat yaitu BPKB," kata Waka Polres saat press release di Mako Polres Mimika 32,Sabtu (06/04/2024).

Lanjut Waka Polres, dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengkonfirmasi ke pihak finance dan ternyata tidak pernah ada konfirmasi terkait kendaraan yang dilaporkan oleh pelapor. Dan diketahui uang hasil penjualan dari mobil itu dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Hasil dari pengembangan itu total ada 19 unit mobil yang ditarik pelaku. Yang disita dan dijadikan barang bukti ada 8 unit dan 3 unit masih belum diamankan,kemudian ada 6 unit sudah dikirim ke Makassar, 13 unit yang diidentifikasi masih ada di Mimika," ujar Kompol Hermanto.

Menurut Kompol Hermanto, ada indikasi masih banyak lagi kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan aturan kendaraan, artinya surat-suratnya tidak lengkap, yang harusnya kendaraan Finance ini dijual dengan aturan kredit namun kadang over kredit di bawah tangan.

"Kenapa saya bilang dibawah tangan, karena tidak diketahui oleh pihak Finance, ya jadi ini permainan dari oknum-oknum debt collector yang ada di lapangan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Waka Polres juga menambahkan bahwa cara kerja pelaku ini juga menggunakan aplikasi Super Matel.

"Jadi pelaku ini melakukan pengecekan plat kendaraan diaplikasi super matel, dan bila plat yang dicek itu ada dan keterangan dalam aplikasi tersebut nunggak maka pelaku akan menghubungi nomor finance yang tertera," ungkapnya.

"Jadi setelah menghubungi pihak finance, pelaku meminta pihak finance untuk mengeluarkan surat kuasa agar pelaku melakukan penarikan," sambung Hermanto.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun.

“Hukuman kurungan kurang lebih 7 tahun bisa juga lebih, karena kita lihat hari ini baru satu pelapor, jangan sampai setelah kita rilis masih ada banyak pelapor lainnya,” kata Waka Polres. (Ignasius Istanto

 

Lima Hari Tak Pulang Rumah, DAP Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Terlihat anggota Polres Mimika saat berada untuk melakukan pengaman.dilokasi eks gedung Perpustakaan

MIMIKA, BM

Seorang pria yang diketahui berinisial DAP alias Soni (26) beralamat di Jalan Kelapa Dua Timika ditemukan sudah tidak bernyawa dilantai tiga eks gedung Perpustakaan yang berlokasi di Jalan Perintis, tepatnya belakang gedung Eme Neme Yauware, Jumat siang (06/04/2024).

Pantauan wartawan dilapangan, kondisi mayat saat pertama kali ditemukan dalam posisi tertidur terlentang dengan mengenakan baju hitam dan celana coklat. Bahkan terlihat kondisi tubuh dari mayat tersebut sangat memperihatinkan.

Anggota Polres Mimika dalam hal ini Polsek Mimika Baru bersama Satuan Reskrim dan Shabara Polres yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi tersebut, guna dilakukan pengamanan diareal lokasi serta dilakukan olah TKP.

Dengan adanya peristiwa tersebut, selain keluarga dari jenazah atau mayat tersebut, terlihat juga warga disekitar lokasi kejadian yang mendengar adanya hal tersebut datang untuk menyaksikan proses evakuasi ke RSUD Mimika.

"Kami keluarga sejak hari Senin kemarin itu sudah cari kemana-mana, tapi kita tidak ketemu, dan hari ini kami kaget karena ditemukan sudah meninggal," ujar Feronika yang merupakan kerabat dekat.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat dimintai keterangan mengatakan saat ini pihaknya sedang memintai keterangan dari saksi yang mana diketahui sebelumnya sempat bersama-sama.

"Untuk motifnya belum kita ketahui, karena kita sedang lakukan penyelidikan,"katanya. (Ignasius Istanto

 

Top