
Waka Polres Mimika dengan didampingi Kasat Reskrim bersama pelaku saat melihat 8 unit mobil yang disita sebagai BB
MIMIKA, BM
Seorang wanita berinisial MJF (38) harus berurusan dengan hukum, karena dirinya melakukan penipuan dengan berkedok sebagai debt collector.
Kasus ini terungkap ketika pelapor yang merupakan korban sekaligus pemilik showroom di Jalan Yos Sudarso merasa dirugikan dan ditipu oleh pelaku sehingga membuat laporan polisi di Satreskrim Polres Mimika pada tanggal 6 Maret 2024.
Dari laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap pada tanggal 28 Maret 2024 di kediamannya Jalan Kartini Ujung.
Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto bahwa mengatakan dari hasil keterangan ataupun dari hasil pemeriksaan modus operandi pelaku ini menawarkan sebuah mobil dengan harga yang ibaratnya tidak sesuai dengan pasaran.
"Artinya harga pasaran mobil bekas dengan bujuk rayunya pelaku menjual kepada pelapor kemudian meminta sejumlah uang dua kali. Kalau tidak salah yang terakhir itu mengiming-iming pelapor jika uang itu digunakan untuk menarik atau menebus surat yaitu BPKB," kata Waka Polres saat press release di Mako Polres Mimika 32,Sabtu (06/04/2024).
Lanjut Waka Polres, dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengkonfirmasi ke pihak finance dan ternyata tidak pernah ada konfirmasi terkait kendaraan yang dilaporkan oleh pelapor. Dan diketahui uang hasil penjualan dari mobil itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Hasil dari pengembangan itu total ada 19 unit mobil yang ditarik pelaku. Yang disita dan dijadikan barang bukti ada 8 unit dan 3 unit masih belum diamankan,kemudian ada 6 unit sudah dikirim ke Makassar, 13 unit yang diidentifikasi masih ada di Mimika," ujar Kompol Hermanto.
Menurut Kompol Hermanto, ada indikasi masih banyak lagi kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan aturan kendaraan, artinya surat-suratnya tidak lengkap, yang harusnya kendaraan Finance ini dijual dengan aturan kredit namun kadang over kredit di bawah tangan.
"Kenapa saya bilang dibawah tangan, karena tidak diketahui oleh pihak Finance, ya jadi ini permainan dari oknum-oknum debt collector yang ada di lapangan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Waka Polres juga menambahkan bahwa cara kerja pelaku ini juga menggunakan aplikasi Super Matel.
"Jadi pelaku ini melakukan pengecekan plat kendaraan diaplikasi super matel, dan bila plat yang dicek itu ada dan keterangan dalam aplikasi tersebut nunggak maka pelaku akan menghubungi nomor finance yang tertera," ungkapnya.
"Jadi setelah menghubungi pihak finance, pelaku meminta pihak finance untuk mengeluarkan surat kuasa agar pelaku melakukan penarikan," sambung Hermanto.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun.
“Hukuman kurungan kurang lebih 7 tahun bisa juga lebih, karena kita lihat hari ini baru satu pelapor, jangan sampai setelah kita rilis masih ada banyak pelapor lainnya,” kata Waka Polres. (Ignasius Istanto)