Distrik Mimika Baru Sosialisasikan Aturan Hukum Kepada 184 RT
Suasana sosialisasi kepada Ketua RT
MIMIKA, BM
Distrik Mimika Baru (Miru) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi Ketua-Ketua RT sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum di tingkat akar rumput.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Kanguru Timika, Kamis (25/6/2026) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Drs. Ananias Faot.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Drs. Ananias Faot dalam sambutannya menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan bukan hanya pedoman bagi aparatur, tetapi juga rambu-rambu bagi seluruh warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajiban.
Sosialisasi ini diharapkan mampu mencegah penafsiran keliru terhadap aturan hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi pemerintah dan masyarakat melalui diskusi, dialog, dan pertukaran informasi konstruktif.
Pemerintah menekankan bahwa kesadaran hukum merupakan indikator kemajuan daerah, karena masyarakat yang taat aturan akan mampu menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif bagi pembangunan.
“Kami harapkan hasil dari sosialisasi dapat diteruskan dan disebarluaskan oleh Ketua RT kepada warga di lingkungannya, sehingga manfaatnya dirasakan lebih luas. Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen mendukung program edukasi hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Distrik Mimika Baru, Aswin Talahatu menyampaikan, sosialisasi peraturan perundang-undangan yang diikuti oleh Ketua RT dari 11 kelurahan.
Kegiatan ini bertujuan agar para Ketua RT dapat memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi (tupoksi) dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat di wilayah masing-masing berjalan maksimal.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Polsek juga memberikan arahan terkait keamanan lingkungan kerja RT. Jumlah RT yang hadir mencapai 184 dari kelurahan, ditambah 6 RT dari kampung sehingga total keseluruhan mencapai 190 RT.
“Untuk materi tupoksi dibawakan oleh Bagian Tata Pemerintahan, selanjutnya Polsek Miru yang memberikan materi keamanan termasuk perundang-undangan,” ucapnya.
“Kami berharap Ketua RT mampu memperkuat tata pemerintahan di tingkat paling bawah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman di lingkungannya,” ungkapnya. (Shanty Sang)













