
Kapolres Mimika bertanya kepada ketiga tersangka saat dihadirkan dalam press release, Senin (10/01)
MIMIKA, BM
Polres Mimika berhasil membongkar pabrik ganja sintetis yang dikelolah oleh tiga tersangka yang masih berusia muda.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Mimika melakukan hasil penyelidikan dan pengembangan terkait maraknya peredaran ganja sintetis diwilayah Timika.
Akhirnya polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yang masih muda di salah satu rumah di Jalan Patimura gang Toba Jumat (7/1) malam sekitar pukul 23.00 Wit.
Diketahui rumah yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan ganja sintetis adalah rumah pribadi milik dari salah satu tersangka berinisial ISM alias Irfan (19).
Selain tersangka ISM, dua teman lainnya juga diamankan berinisial AB alias Alvin (23)
YVR alias Viki (23).
Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah BB berupa peralatan produksi narkotika seperti 1 unit kompor listrik merk hot plate magnetic stimer, 1 unit alat timbangan digital merk kabuto, 2 buah tabung reaksi, 2 pasang sarung tangan, 5 botol bekas kispray, 1 buah gunting.
Kemudian bahan-bahan campuran seperti 10 botol berisikan alkohol 70 persen, 1 buah jarigen kecil kosong tempat alkohol 96 persen, dan 8 cairan nail polish remover.
Selain itu, 1 plastik bening berisikan tembakau gayo, 1 plastik bening besar berisikan tembakau gayo, 1 plastik bening berisikan setengah tembakau gayo, dan 15 bungkus plastik berisikan cengkeh.
Juga ditemukan peralatan untuk penjualan seperti 12 bungkus bekas rokok sampurna, 1 unit alat timbangan digital kecil, 1 bal plastik ukuran 20 gram, 2 bal plastik bening ukuran 10 gram, 1 bal plastik bening ukuran 5 gram, 1 buah spidol warna merah, 3 bal plastik ukuran 4 gram, 1 bal plastik bening ukuran 3 gram, 2 gram dan 1 gram.
17 plastik klip bening ukuran sedang dan kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 64,83 gram. 5 unit HP merk iPhone X, Vivo 1904, iPhone 7 dan iPhone 5.
Barang bukti juga termasuk 1 tas warna hitam, 3 buah buku rekening dan 4 kartu ATM serta 12 buah kertas kode transaksi, 7 kertas paper dan 1 buah karton merk panasonik.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Mimika dalam pengungkapan awal tahun ini mendapat apresiasi dari Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.
"Saya selaku Kapolres mengucapkan apresiasi kepada Satnarkoba baik pada pelaksanaan tahun 2021 dan awal tahun 2002 ini sudah berhasil mengungkap produksi ganja sintetis, yang mana tidak menutup kemungkinan apabila ini tidak diungkap akan menjadi permasalahan besar di Kota Timika dan juga di kota-kota lainnya," ucap Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Sarraju dan Kasat Narkoba, AKP Mansur saat melakukan release di Mako Polres 32, Jalan Agimuga, Senin (10/1).
Kata Kapolres, dari hasil penyidikan dan investigasi ternyata pabrik pembuatan ganja sintetis sudah berlangsung lama sekitar 5 bulan. Hal ini terbukti dari buku rekening ada transaksi uang masuk sejumlah sekitar ratusan juta.
"Dari ratusan juta yang masuk direkening itu diperkirakan hasil produksi lebih dari pada itu. Mereka jual perpaketnya Rp 150 ribu. Bayangkan bagaimana keuntungan dia dalam memproduksi ganja sintetis hasil buatan produk Timika," kata Era.
Disampaikan Era, akibat perbuatan dari ketiga tersangka tersebut, maka pasal yang dikenakan adalah pasal 114, 113, 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Yang mana salah satunya dalam unsur tersebut adalah memproduksi.
"Ancamannya paling rendah 5 tahun, paling tinggi bisa hukuman seumur hidup. Oleh karena itu harapan saya selaku Kapolres tidak akan berhenti sampai di sini. Ini tetap dikembangkan karena namanya narkotika tidak pernah habis sebelum masih ada konsumen, pasti masih ada pelanggan dengan modus-modus baru, oleh karena itu tentunya memerlukan kemampuan penyidikan dan investasi yang lebih mendalam,"ungkapnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Mansur, untuk cara menjualnya itu ada yang berperan sebagai penempel dengan menempatkan barang (ganja sintetis) disuatu tempat kemudian difoto dan dikirim kembali ke bos.
"Penjualannya secara online melalui Instagram. Jadi nanti pembelinya itu akan mengambil barangnya itu sesuai dengan alamat dalam difoto yang dikirim melalui Instagram," tuturnya.
Ditambahkannya, dari tiga tersangka ternyata salah satu tersangka alias Irfan merupakan bos pabrik ganja sintetis tersebut.
"Cuman mereka bertiga yang bekerja. Dan memang dulu sempat ada satu temannya yang ikut bersama mereka, tapi menurut mereka bertiga temannya itu dipecat karena kerjanya tidak sesuai," ujar Mansur. (Ignas)