Hukum & Kriminal

Tak Bertemu Anggota Dewan, Mahasiswa UTI Tetap Sampaikan Aspirasi

Puluhan mahasiswa Universitas Timika (UTI) yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) saat menyampaikan aspirasi dihalaman Kantor DPRD Mimika

MIMIKA, BM

Walaupun tak bertemu dengan anggota DPRD Mimika karena sedang melaksanakan tugas luar, puluhan mahasiswa Universitas Timika (UTI) yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tetap menyampaikan aspirasi mereka di kantor DPRD Mimika.

Ketua BEM UTI, Onan Kobogau menyampaikan bahwa kedatangan di kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait keresahan yang dihadapi oleh mahasiswa yang notabene merupakan dua suku dan lima suku kekerabatan lainnya.

"Tuntutan dari kami mahasiswa hari ini adalah karena kami generasi ini perlu diperhatikan, jadi bukan hanya pembiayaan dan sebagainya tetapi bagaimana pembangunan fasilitas gedung kami itu juga diperhatikan," ungkap Onan seusai sampaikan aspirasi Senin (22/05/2023) di Kantor DPRD Mimika.

Dengan tuntutan ini, Onan berharap pemerintah daerah melihat bagaimana situasi pendidikan, karena ini sangat penting untuk perkembangan intelektual mahasiswa.

"Jadi dengan adanya kampus yang besar dan fasilitas yang diperhatikan, maka harapan kami kedepan biar teman-teman kita tertarik kesini," ungkapnya.

Sementara itu Staf DPRD Mimika, Yopi Onawame menyampaikan bahwa ketidakhadiran ke 35 anggota DPRD Mimika dikarenakan sedang melaksanakan dinas luar.

"Semua anggota dewan sedang tidak berada di tempat, sehingga nanti bisa dkoordinasi untuk kembali lagi setelah dewan sudah berada di Timika," ujarnya.

Usai menyampaikan aspirasi, puluhan mahasiswa ini bersepakat untuk kembali lagi di hari Senin mendatang. Aksi damai mahasiswa UTI ini mendapatkan pengawalan dari pihak Kepolisian. (Ignasius Istanto)

YLBH Papua : Dugaan Korupsi Pesawat Sudah Selesai, Kejati Papua Diingatkan Jangan Ikut Berpolitik



Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH

MIMIKA, BM

Langkah hukum Kejati Papua merubah dakwaan dugaan tipikor pengadaan pesawat Pemda Mimika meskipun berkasnya sudah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana amar putusan sela majelis hakim PN Tipikor Jayapura, Kamis (27/4) lalu mendapatkan sorotan dari YLBH Papua Tengah.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Papua Tengah bahkan menilai langkah Kejati Papua tersebut sebagai upaya menjegal karir Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Demikian hal ini disampaikan Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH melalui press releasenya kepada BeritaMimika, Minggu (21/5).

"Sangat tidak masuk akal. Hakim sudah nyatakan tidak punya kewenangan dan berkasnya tidak dikembalikan. Artinya secara hukum mereka harus banding. Nyatanya pernyataan banding dicabut, dan mereka merubah berkas dengan menghilangkan pasal kolusi dan nepotisme,"

Atas dasar itu, Yosep menyatakan jika Kejati Papua hanya memasukan pasal korupsi, semestinya pemeriksaan dimulai dari awal lagi.

"Tidak bisa Kejati Papua rubah berkas begitu saja, harus pemeriksaan dari awal lagi. Dan untuk pemeriksaan berkas dari awal, mereka harus terlebih dahulu banding. Kalau menang ditingkat banding barulah mereka rubah dakwaan, bukan main rubah lalu limpahkan begitu saja," ujarnya.

Menurutnya, dua lembaga hukum yakni KPK dan Polda Papua sudah menangani dugaan korupsi pengadaan pesawat dan tidak terbukti.

"Kami berharap Kejati Papua tidak ikut bermain politik. Kalau mau tegakkan aturan mestinya kasus Sentra Pendidikan yang jelas-jelas sudah ada tersangkanya tapi tidak diproses lanjut. Lalu dalam kasus pesawat terlalu dipaksakan, sampai-sampai putusan majelis hakim diabaikan," tukasnya.

Ia tidak sepakat dengan dugaan penerapan hukum yang dipertontonkan Kejati Papua serampangan, hingga upaya kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua makin menjadi-jadi.

"Mestinya kasus ini dihentikan, kalau mereka cabut banding berarti putusan sela final. Saya tidak sepakat kalau kasus ini disidangkan lagi, karena apa yang sudah diputuskan majelis hakim itu yang harus diikuti," bebernya.

Dalam amar putusan sela Kamis (27/4), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg Perkara : PDS- 02/TMK/02/2023, tertanggal 1 Maret 2023 batal demi hukum. Setelah putusan diucapkan pada hari itu juga tim JPU langsung menyatakan verset sebagaimana relaas pemberitahuan pernyataan verset Nomor : 1Akta.Verset.Pid.Sus-TPK/2023 /PN JAP.

Namun pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023, Tim JPU telah mencabut pernyataan Verset sebagaimana relaas pencabutan pernyataan Verset Nomor : 1/Akta.Verset.Pid.Sus-TPK/2023/PN JAP .

"Konsekuensi dicabutnya pernyataan Vlverset maka secara hukum putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," paparnya.

Kuasa hukum JR dan SH sebelumnya menyatakan dari amar Putusan Sela Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura yang menyatakan, bahwa Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum batal demi hukum seperti terurai di atas, dan tidak ada amar putusan yang berbunyi: "Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum"

Justru itu timbul pertanyaan dan pertanyaan ini adalah pertanyaan hukum, bahwa berkas perkara yang mana yang dijadikan Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar untuk mengajukan kembali Surat Dakwaan yang diperbaiki atau disempurnakan yang akan dibacakan oleh Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 23 Mei 2023.

Dengan tidak dinyatakan dikembalikannya berkas perkara kepada Jaksa/ Penuntut Umum dalam putusan a quo maka Jaksa Penuntut Umum sebenarnya harus mengulangi pemeriksaan terhadap terdakwa dari awal melalui penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Mimika/Kejaksaan Tinggi Papua.

Dengan diajukannya kembali terdakwa ke persidangan maka Tim Penasihat Hukum mempertanyakan kepada Tim Jaksa/Penuntut Umum atas dasar berkas yang mana Jaksa/Penuntut Umum mengajukan perkara ini?

Andaikata atas dasar berkas yang lama yang sudah menjadi arsip pengadilan dan seharusnya sudah diminutasi maka tidak ada kewajiban pengadilan untuk menyerahkan/mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Jaksa/ Penuntut Umum oleh karena dalam amar putusan pengadilan tidak ada dinyatakan dikembalikan kepada jaksa/Penuntut Umum.

Apabila dalam hal Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat formal Jaksa/ Penuntut Umum dapat mengajukan kembali perkara tersebut, baik menyangkut orang lain ataupun orang yang sama sebagai pelaku tindak pidana.

Namun dalam hal Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat material sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b maka Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat lagi mengajukan tuntutan terhadap terdakwa tersebut dengan alasan hukum bahwa dengan dinyatakannya Dakwaan Batal Demi Hukum, maka kejadian material seperti yang diuraikan dalam Surat Dakwaan dianggap tidak pernah ada (NULL AND VOID).

Menurut Pasal 143 ayat (3) KUHAP dengan tegas menyatakan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat material, Surat Dakwaan menjadi BATAL DEMI HUKUM dalam pengertian menurut hukum sebagai VAN RECHTSWEGE NIETIG atau NULL AND VOID, yang berarti secara yuridis dan sejak semula tidak pernah ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam Surat Dakwaan itu.

Sebagai Implikasi Yuridis, dari suatu Surat Dakwaan yang NULL AND VOID dengan alasan Batal Demi Hukum, maka sebagai akibat hukumnya terdakwa harus dikembalikan dalam keadaan semula, sebagai orang yang bebas, karena akibat hukum dari VAN RECHTSWEGE NIETIG adalah EX NUNC, dan menurut hukum segala sesuatunya baik hak dan kewajibannya kembali seperti semula (RESTITUTIO IN INTEGRUM).

Karena kejadian material yang diuraikan Jaksa/Penuntut Umum menurut hukum dianggap tidak pernah ada maka sesuai asas hukum RECHTSZEKERHEID (kepastian hukum), dan asas DOELMATIGHEID sebagai asas dayaguna, serta asas RECHTMATIGHEID (asas legalitas).

Terdakwa tidak dapat diajukan lagi atas dasar materi dakwaan yang sama, dengan alasan, bahwa "KEPUTUSAN" Pengadilan yang menyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum (VAN RECHTSWEGE NIETIG) merupakan keputusan yang dijatuhkan dalam suatu proses pemeriksaan perkara, sehingga prinsip NE BIS IN IDEM beralasan untuk diterapkan dalam hal tersebut.

Dengan uraian hukum tersebut di atas menjadi pertanyaan, mengapa Kajati Papua Surati Mendagri dan Plh Gubernur Papua Tengah agar JR diberhentikan?

Sejak putusan sela pak JR berstatus bebas hukum, bukan tersangka atau terdakwa karena dakwaan sudah dibatalkan. Point-point alasan yang disampaikan Kajari Papua terancam bisa dibawa ke rana pidana, karena Kajati Papua menuduh JR tanpa bukti dan ini jelas pencemaran nama baik.

Secara hukum, surat itu tidak sah, tidak punya kewenangan dan melangkahi aturan. Pertanyaannya, ada apa dengan Kajati Papua sampai ngotot untuk nonaktifkan Plt Bupati Mimika? (Red)

Tak Terima Ditegur, Pengendara Motor Tebas Warga dengan Parang

Tampak korban sedang dirawat di RSUD Mimika

MIMIKA, BM

Seorang pengendara motor di Timika, Papua Tengah, melakukan penganiayaan dengan sebilah parang kepada salah satu warga di Jalan Bougenville pada Minggu (21/5/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 waktu setempat.

Informasi yang dihimpun beritamimika.com, penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku merasa tidak terima ditegur oleh korban saat dirinya mengendarai motor berknalpot racing dengan bunyi yang sangat mengganggu.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw, saat dikonfirmasi pada Minggu (21/5/2023) malam membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.

Dikatakan bahwa kejadian itu bermula saat korban menegur si pelaku (YS) karena merasa terganggu dengan ulahnya yang mondar-mandir menggunakan sepeda motor berknalpot bising.

"Itu kan jam dua malam, jadi korban terganggu karena dia balap-balap pakai motor bolak-balik. Kemudian korban keluar tegur, tapi pelaku tidak terima," ujar Kompol Saidah.

"Pelaku kemudian pulang ke rumah ambil parang, lalu datang kembali dan menebas pipi korban dengan parang itu," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Kapolsek, korban masih dalam perawatan di RSUD Mimika. Sementara pelaku telah diamankan ke Polsek Mimika Baru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sekitar pulul 14.00 WIT, kita tangkap pelaku di kediamannya di seputaran Jalan Bougenville, tepatnya di belakang Kantor Timex," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatan penganiayaan ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Hukumannya penjara di atas 5 tahun," pungkas Kompol Saidah. (Endi Langobelen)

Top