Hukum & Kriminal

Ayah Kandung Terduga Kasus Pencabulan Masih Buron

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar

MIMIKA, BM

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur masih kerab terjadi di Kota Timika. Namun kali ini terduga pelaku yang adalah ayah kandung korban sendiri masih buron.

"Kejadiaannya itu dibelakang Kantor Pengadilan dan kita juga sudah terima laporan polisinya,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (10/1).

Walaupun tidak disebutkan secara detail kapan kejadiannya, kata Bertu pihaknya sudah mengantongi identitas terduga pelaku.

"Kita sudah kantongi identitas terduga pelakunya, yang mana ayah kandungnya. Tidak salah dia masih ada diseputaran kota Timika, mudah-mudahan kita dengan tim Buser bisa menangkapnya karena ini adalah atensi," katanya.

Disampaikan juga bahwa untuk modus yang dilakukan terduga pelaku itu dikarenakan mabuk dan hilaf sehingga melakukan hal tersebut pada korban.

"Kalau soal kejadiannya berapa kali itu belum bisa tergambarkan, karena inikan anak-anak maksudnya masih trauma. Yang pasti saat kejadian itu langsung dibuatkan LP. Dan kita juga sudah kumpulkan saksi-saksi," ujar Bertu. (Ignas

 

Dangerous! Anak Muda di Timika Buat Pabrik Ganja Sintetis Beromzet Ratusan Juta Rupiah


Kapolres Mimika bertanya kepada ketiga tersangka saat dihadirkan dalam press release, Senin (10/01)

MIMIKA, BM

Polres Mimika berhasil membongkar pabrik ganja sintetis yang dikelolah oleh tiga tersangka yang masih berusia muda.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Mimika melakukan hasil penyelidikan dan pengembangan terkait maraknya peredaran ganja sintetis diwilayah Timika.

Akhirnya polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yang masih muda di salah satu rumah di Jalan Patimura gang Toba Jumat (7/1) malam sekitar pukul 23.00 Wit.

Diketahui rumah yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan ganja sintetis adalah rumah pribadi milik dari salah satu tersangka berinisial ISM alias Irfan (19).

Selain tersangka ISM, dua teman lainnya juga diamankan berinisial AB alias Alvin (23)
YVR alias Viki (23).

Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah BB berupa peralatan produksi narkotika seperti 1 unit kompor listrik merk hot plate magnetic stimer, 1 unit alat timbangan digital merk kabuto, 2 buah tabung reaksi, 2 pasang sarung tangan, 5 botol bekas kispray, 1 buah gunting.

Kemudian bahan-bahan campuran seperti 10 botol berisikan alkohol 70 persen, 1 buah jarigen kecil kosong tempat alkohol 96 persen, dan 8 cairan nail polish remover.

Selain itu, 1 plastik bening berisikan tembakau gayo, 1 plastik bening besar berisikan tembakau gayo, 1 plastik bening berisikan setengah tembakau gayo, dan 15 bungkus plastik berisikan cengkeh.

Juga ditemukan peralatan untuk penjualan seperti 12 bungkus bekas rokok sampurna, 1 unit alat timbangan digital kecil, 1 bal plastik ukuran 20 gram, 2 bal plastik bening ukuran 10 gram, 1 bal plastik bening ukuran 5 gram, 1 buah spidol warna merah, 3 bal plastik ukuran 4 gram, 1 bal plastik bening ukuran 3 gram, 2 gram dan 1 gram.

17 plastik klip bening ukuran sedang dan kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 64,83 gram. 5 unit HP merk iPhone X, Vivo 1904, iPhone 7 dan iPhone 5.

Barang bukti juga termasuk 1 tas warna hitam, 3 buah buku rekening dan 4 kartu ATM serta 12 buah kertas kode transaksi, 7 kertas paper dan 1 buah karton merk panasonik.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Mimika dalam pengungkapan awal tahun ini mendapat apresiasi dari Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

"Saya selaku Kapolres mengucapkan apresiasi kepada Satnarkoba baik pada pelaksanaan tahun 2021 dan awal tahun 2002 ini sudah berhasil mengungkap produksi ganja sintetis, yang mana tidak menutup kemungkinan apabila ini tidak diungkap akan menjadi permasalahan besar di Kota Timika dan juga di kota-kota lainnya," ucap Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Sarraju dan Kasat Narkoba, AKP Mansur saat melakukan release di Mako Polres 32, Jalan Agimuga, Senin (10/1).

Kata Kapolres, dari hasil penyidikan dan investigasi ternyata pabrik pembuatan ganja sintetis sudah berlangsung lama sekitar 5 bulan. Hal ini terbukti dari buku rekening ada transaksi uang masuk sejumlah sekitar ratusan juta.

"Dari ratusan juta yang masuk direkening itu diperkirakan hasil produksi lebih dari pada itu. Mereka jual perpaketnya Rp 150 ribu. Bayangkan bagaimana keuntungan dia dalam memproduksi ganja sintetis hasil buatan produk Timika," kata Era.

Disampaikan Era, akibat perbuatan dari ketiga tersangka tersebut, maka pasal yang dikenakan adalah pasal 114, 113, 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Yang mana salah satunya dalam unsur tersebut adalah memproduksi.

"Ancamannya paling rendah 5 tahun, paling tinggi bisa hukuman seumur hidup. Oleh karena itu harapan saya selaku Kapolres tidak akan berhenti sampai di sini. Ini tetap dikembangkan karena namanya narkotika tidak pernah habis sebelum masih ada konsumen, pasti masih ada pelanggan dengan modus-modus baru, oleh karena itu tentunya memerlukan kemampuan penyidikan dan investasi yang lebih mendalam,"ungkapnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Mansur, untuk cara menjualnya itu ada yang berperan sebagai penempel dengan menempatkan barang (ganja sintetis) disuatu tempat kemudian difoto dan dikirim kembali ke bos.

"Penjualannya secara online melalui Instagram. Jadi nanti pembelinya itu akan mengambil barangnya itu sesuai dengan alamat dalam difoto yang dikirim melalui Instagram," tuturnya.

Ditambahkannya, dari tiga tersangka ternyata salah satu tersangka alias Irfan merupakan bos pabrik ganja sintetis tersebut.

"Cuman mereka bertiga yang bekerja. Dan memang dulu sempat ada satu temannya yang ikut bersama mereka, tapi menurut mereka bertiga temannya itu dipecat karena kerjanya tidak sesuai," ujar Mansur. (Ignas

 

Pukul Teman Kerjanya, Seorang Pria Terpaksa Mendekam Dalam Sel

Kanit Reskrim Polres Miru, Ipda Yusran

MIMIKA, BM

Hanya karena persoalan sepele gara-gara ditegur untuk tidak membersihkan lahan, seorang pria berinisial A terpaksa berurusan dengan hukum dan harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Mimika Baru.

"Pelaku dengan korban berinisial J ini adalah teman kerja dilahan. Pelaku aniaya korban karena tidak terima saat ditegur sedang bersihkan lahan," ungkap Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran, Rabu (12/1).

Untuk kasus penganiyaan ini kata Yusran terjadi pada Selasa (11/1) sekitar pukul 01.25 Wit di Jalan Supoyono SP4.

"Saat itu korban ada di rumah, dan sebelum terjadi pemukulan pelaku juga sempat mengancam korban," katanya.

Selain korban mengalami memar ditangan akibat pemukulan tersebut, kata Yusran korban juga mengakui dirinya sempat goyang akibat pukulan dibagian wajah tepatnya dimulut.

"Kasus ini sudah dibuatkan LP maka tetap dilanjutkan. Pelaku saat ini sudah diamankan dalam sel tahanan," ujarnya. (Ignas)

 

Top