Pelaku Curas di Jalan Wr Supratman Akhirnya Ditangkap Polisi
Foto Ilustrasi
MIMIKA, BM
Pelaku pencurian dan kekerasan (curas) terhadap korban di Jalan Wr Supratman pada bulan lalu tanggal 24 April 2023 akhirnya ditangkap Kepolisian Mimika dalam hal ini Satreskrim Polres Mimika.
Kedua pelaku berinisial FH dan PW ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Cenderawasih dan Jalan Megantara pada tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIT.
Selain kedua pelaku, Satreskrim Polres Mimika juga mengamankan sejumlah BB, diantaranya 2 unit motor yakni motor jenis Honda Beat Street warna hitam dan Honda Mio IM3 warna hitam biru ( yang digunakan untuk melakukan aksi ) dan 1 unit HP Merek Oppo warna biru serta 1 buah parang.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka saat dikonfirmasi Kamis (11/05/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku tersebut.
Diterangkan Kasat Reskrim, kejadian curas yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi pada Sabtu tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIT, dimana saat itu pelapor atau korban sedang duduk santai sambil minum dilokasi TKP.
Tiba-tiba datang 3 orang tak kenal dan langsung mendekati pelapor, kemudian dari 3 orang itu 1 yang memegang parang langsung menodongkan ke bagian leher pelapor korban.
Sementara 1 orang lagi menodong pelapor atau korban dengan panah wayar, sementara 1 lainnya stanby dekat motor korban sambil berbicara kepada korban " mau barang atau nyawa".
"Karena merasa terancam pelapor atau korban diam dan ketiga orang tersebut merampas motornya serta tas nokennya yang berisi barang berharga. Jadi atas kejadian tersebut, pelapor atau korban mendatang ke Kantor SPKT Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut," terang Rizka. (Ignasius Istanto)