Hukum & Kriminal

Pelaku Curas di Jalan Wr Supratman Akhirnya Ditangkap Polisi

Foto Ilustrasi

MIMIKA, BM

Pelaku pencurian dan kekerasan (curas) terhadap korban di Jalan Wr Supratman pada bulan lalu tanggal 24 April 2023 akhirnya ditangkap Kepolisian Mimika dalam hal ini Satreskrim Polres Mimika.

Kedua pelaku berinisial FH dan PW ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Cenderawasih dan Jalan Megantara pada tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIT.

Selain kedua pelaku, Satreskrim Polres Mimika juga mengamankan sejumlah BB, diantaranya 2 unit motor yakni motor jenis Honda Beat Street warna hitam dan Honda Mio IM3 warna hitam biru ( yang digunakan untuk melakukan aksi ) dan 1 unit HP Merek Oppo warna biru serta 1 buah parang.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka saat dikonfirmasi Kamis (11/05/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku tersebut.

Diterangkan Kasat Reskrim, kejadian curas yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi pada Sabtu tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIT, dimana saat itu pelapor atau korban sedang duduk santai sambil minum dilokasi TKP.

Tiba-tiba datang 3 orang tak kenal dan langsung mendekati pelapor, kemudian dari 3 orang itu 1 yang memegang parang langsung menodongkan ke bagian leher pelapor korban.

Sementara 1 orang lagi menodong pelapor atau korban dengan panah wayar, sementara 1 lainnya stanby dekat motor korban sambil berbicara kepada korban " mau barang atau nyawa".

"Karena merasa terancam pelapor atau korban diam dan ketiga orang tersebut merampas motornya serta tas nokennya yang berisi barang berharga. Jadi atas kejadian tersebut, pelapor atau korban mendatang ke Kantor SPKT Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut," terang Rizka. (Ignasius Istanto) 

Penyidik Polsek Miru Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejaksaan

Tiga tersangka saat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika

MIMIKA,BM

Karena telah lengkapnya berkas (P21), penyidik Polsek Mimika Baru telah melimpahkan tiga tersangka perkara tindak pidana beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Mimika pada hari ini, Senin (08/05/2023).

Tiga tersangka ini terlibat kasus yang berbeda, dimana dua tersangka berinisial RGJ dan YN terlibat perkara kasus pembunuhan terhadap seorang penjahit bernama Mitha Tjappi di Jalan Serui Mekar.

Sementaa tersangka lainnya berinisial P terlibat perkara kasus penganiayan di Gorong-gorong yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"BB yang turut dilimpahkan dari dua tersangka RGJ dan YN berupa dispenser dan baju, kemudian BB dari tersangka P berupa baju dan parang,"ungkap Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Iptu Yusran.

Disampaikan Yusran bahwa untuk dua tersangka perkara kasus pembunuhan terhadap seorang penjahit bernama Mitha Tjappi disangkakan pasal 338 juncto 365 KUHPidana, sedangkan untuk tersangka P disangkakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana.(Ignasius Istanto) 

Ketika Bahan Miras Lokal Gunakan Gula, Fermipan, Baygon dan Air Kali! "Ko Masih Mau Beli?"

Anggota Polsek Miktim saat menemukan satu lokasi yang dijadikan sebagai tempat pembuatan miras lokal (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Walaupun sudah sering kali dimusnahkan oleh pihak keamanan di wilayah Mimika Timur (Miktim), namun hal itu tidak membuat kapok karena masih saja ada warga yang bandel mendirikan pabrik pembuatan minuman keras lokal.

Terbaru, pada Selasa (09/05/2023), personil gabungan Polsek Mimika Timur dan personil Koramil Mapurjaya kembali memusnahkan tempat produksi milo di wilayah tersebut.

Dari hasil penelusuran, didapati juga bahwa pembuatan minuman lokal (milo) jenis sopi yang digrebek ternyata menggunakan bahan-bahan yang tidak layak seperti gula, bahan olahan roti berupa fermifan, obat Baygon bakar serta menggunakan air kali Wania.

Kapolsek Mimika Timur,AKP Matheus Tanggu Ate, mengatakan sebelum beroperasi, personel yang terlibat ditegaskan agar razia yang dilakukan jangan sampai bocor di masyarakat.

"Harapan dan target hari ini kita capai. Untuk lokasi atau sasaran adalah tempat pembuatan milo yang diseberang kali Kampung Kaugapu RT 3 dan SP 8 Distrik Mimika Timur menggunakan perahu dengan jarak sekitar 4 km, karena lokasinya ditengah-tengah hutan," ungkapnya.

Disampaikan Kapolsek bahwa ada lokasi yang menjadi target di belakang Kampung Kaugapu RT 3 dan SP 8 namun tidak ditemukan tempat produksi milo.

"Personil akhirnya menemukan tempat produksi milo yang jaraknya kurang lebih 4 km dalam hutan tepatnya di belakang kuburan. Karena lokasinya sangat jauh akhirnya barang bukti berupa 1 buah tungku masak miras sopi, 1 drum plastik berisi bahan baku, 2 drum kosong, 6 batang pipa stenlis dimusnahkan dengan cara di bakar,"ungkap Kapolsek Miktim. (Ignasius Istanto) 

Top