Hukum & Kriminal

Percepat Proses, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka ke Kejaksaan

Salah satu penyidik Reskrim Polsek Mimika saat melimpahkan berkas perkara tahap satu di Kejaksaan Negeri Mimika (Foto : Istimewa)

MIMIKA, BM

Dengan tidak ada tambahan keterangan baru dari kedua tersangka yang terlibat kasus tindak pidana yang menyebabkan salah satu orang meninggal dunia di jalan Leo Mamiri, penyidik Reskrim Polsek Mimika Baru mempercepat proses dengan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis (27/10).

"Kita tunggu petunjuk jaksa seperti apa, karena selama 14 hari melakukan penelitian berkas,"ungkap AKP Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran.

Terkait dengan BB sebuah sangkur yang belum ditemukan, kata Yusran, pihaknya telah terbitkan daftar pencarian barang bukti dengan nomor 04/2022.

"Ini berdasarkan berita acara pencarian di TKP yang mana barang buktinya tidak ditemukan,"katanya.

Diketahui perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh dua tersangka ACW dan LJ
terhadap dua orang yang menjadi korban pada tanggal 1 Oktober lalu di Jalan Leo Mamiri itu terancam 12 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. (Ignasius Istanto)

Sikapi Gangguan Kamtibmas di Gorong-gorong, Polisi Ajak Tokoh Masyarakat Harus Bekerjasama

Suasana pertemuan dalam menyikapi ganguan kamtibmas beberapa waktu lalu di Gorong-gorong

MIMIKA, BM

Menyikapi tawuran antar kelompok yang terjadi benerapa waku lalu di Gorong-gorong, Kepolisian Mimika mengajak tokoh masyarakat setempat untuk bekerjasama dan selalu peduli dengan stabilitas lingkungannya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra pada saat bertemu dengan tokoh masyarakat yang berdomisili di area Gorong-gorong, Sabtu (29/10) di aula Polsek Mimika Baru.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Danramil 1710-02/Kota, Kapten Inf. A. Zainni, Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw, SH, Kasat Binmas Iptu Paulus Randeratu dan Lurah Kebun Sirih, Yohanes Wenda.

"Kami mengajak kepada semua tokoh masyarakat yang hadir untuk bersama-sama menyikapi dengan memberikan masukan dan gambaran terkait dengan permasalahan yang terjadi di gorong-gorong," ujarnya.

"Sehingga kedepannya pihak aparat keamanan dapat menentukan langkah-langkah yang harus diambil di lapangan agar tidak terjadi benturan yang lebih luas," tegas Kapolres.

Menurut Kapolres, dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak keamanan maka akan selalu tercipta kedamaian di negeri ini.

"Apabila mengetahui dan melihat para pelaku tindak kejahatan atau yang menjadi pemicu timbulnya ancaman gangguan kamtibmas segera lapor ke kami,"ujar Putra.

Dalam pertemuan tersebut ada beberapa masukan dan informasi yang disampaikan oleh para tokoh agar kedepannya menjadi atensi.

Diantaranya penertiban miras lokal, peningkatan patroli dan respon cepat TKP serta penambahan personil pos yang sudah ada, agar lebih efektif dalam merespon munculnya ancaman gangguan kamtibmas.

Menanggapi penyampaian informasi dan masukan dari para tokoh masyarakat, Kapolres mengatakan akan mendaklanjuti sebagai langkah menciptakan kamtibmas yang aman dan nyaman.

"Terima kasih atas segala masukan dan informasi yang telah diberikan kepada kami sehingga hal itu akan menjadikan acuan kami untuk mengerucutkan suatu permasalahan yang terjadi serta menindaklanjutinya,"ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hibrouw, bahwa tokoh-tokoh masyarakat khususnya para ketua RT untuk lebih peka dan aktif dalam melihat warganya.

"Supaya hal-hal yang dapat memicu terjadinya ancaman kamtibmas dapat diminimalisir secara dini, dengan melaporkan ke pihak aparat keamanan melalui call center Polsek Mimika Baru maupun kantor Pelayanan Polres Mimika," jelas Kapolsek Miru.

Sementara itu, Kepala Lurah Kebun Sirih, Yohanis Wenda mengingatkan seluruh ketua RT yang berada di lingkungan Kelurahan Kebun Sirih untuk lebih aktif dan peka dalam pelayanan terhadap warganya sesuai tanggungjawab yang telah diembankan oleh pemerintah.

"Ketua RT harus mempunyai tanggung jawab yang penuh terkait dengan warganya, karena RT merupakan garda terdepan wakil pemerintahan, kalau hal ini tidak bisa dilaksanakan saya akan lakukan pergantian," tegasnya.(Ignasius Istanto)

Ahli Jambret Mimika Dengan 16 Kasus Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolres saat membeberkan aksi ZA dalam melakukan  jambret

MIMIKA, BM

ZA, salah seorang tersangka yang dikategorikan ahli dalam melakukan tindakan kriminal penjambretan terancam hukuman 5 tahun penjara akibat melanggar pasal 362 KUHP.

Hal ini diungkapkan Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra didampingi Kasat Reskrim, Iptu Sugarda Aditya B.Trenggoro dan Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona pada saat press release, Sabtu (29/10).

"Dari pengakuan ZA, dia melakukan aksinya itu terhitung sebanyak 16 kali dengan tempat atau lokasi kejadian yang berbeda,"ungkap Kapolres.

Untuk modusnya, kata Putra, tersangka memanfaatkan kelengahan korban dalam melakukan aksinya.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini, karena dari pengakuannya dia melakukan aksinya seorang diri. Kemudian barang-barang hasil curiannya itu dipakai untuk kebutuhan atau keperluannya," ungkapnya.

"Dan penjualan barang-barang curian itupun ada dibeberapa tempat, dan itu akan kita tindaklanjuti sebab bagi pembeli itu ada aturan hukum yang bisa menjeratnya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa untuk mempersempit ruang gerak pelaku, diharapkan kepada masyarakat yang membeli barang agar betul-betul dilihat asal-usul barangnya kemudian legalitasnya.

"Karena dia melakukan aksinya itu dan ada yang nanti membeli barang-barang hasil kejahatan. Komitmen kami, pelaku kriminal itu kita tidak akan berikan toleransi karena sudah ada aturan hukum dan kita mainkan aturan hukum yang ada," terangnya.

Selain tersangka, dalam press release tersebut, polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti seperti satu buah HP, satu unit motor yang digunakan saat melaksanakan aksi serta emas yang sudah dalam kondisi terjual.

Untuk diketahui ZA ini diamankan pada Minggu (23/10) lalu di jalan Leo Mamiri sekitar pukul 19.00 wit. (Ignasius Istanto)

Top