Salah Sasaran, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi Di Lokasi Dulang
Kapolsek Mimika saat menyampaikan perbuatan tersangka AM yang terlibat kasus penganiyaan berat terhadap korban EM pad Selasa (5/4)
MIMIKA, BM
Seorang pria berinisial AM, pelaku penganiyaan berat terhadap korban EM pada tanggal 26 Februari 2022 lalu di Jalan Kebun Siri berhasil ditangkap anggota Polsek Mimika Baru di lokasi dulang.
Tersangka yang ditangkap pada awal Maret ini merupakan seorang recidivis kasus penganiayaan di 2016 yang sudah diputuskan bebas dari Lapas Kelas IIB Timika. Ia juga recidivis pasal 285 KUHPidana di Tual.
Kapolsek Mimika Baru,AKP Oscar Fajar Rahadian di Kantor Polsek Mimika Baru, Selasa (5/4) mengatakan motif awalnya adalah balas dendam karena ada anggota keluarganya yang sempat dianiaya.
"Tetapi yang jadi korban saat ini bukanlah pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap keluarganya. Jadi ini salah sasaran sehingga dia harus tanggungjawab perbuatannya," ungkapnya.
Diterangkan Kapolsek, kasus ini bermula ketika korban yang sedang berjalan kaki dari Jalan Sosial dicegat oleh sebuah mobil Toyota Avanza.
Pelaku kemudian turun dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia mengejar korban yang berlari ke salah satu rumah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur.
"Korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka robek dipunggung tangan kanan dan kiri serta luka robek di punggung kiri tengah. Kondisi korban sudah membaik dan sudah bisa memberikan keterangan kepada kami,"terang Oscar.
Menurut Kapolsek, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan pihaknya sudah telah mengantongi hasil visum.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun. Selain tersangka BB yang kita amanankan berupa 1 unit mobil Toyota avanza warnah hitam dengan nomor polisi PA 1207 MA, sementara parang yang digunakannya masih dalam pencarian," ujarnya. (Ignas)