Hukum & Kriminal

Selain Sembilan Orang, Polisi Juga Amankan Rp 65 Juta Terkait Dugaan Pencurian Konsentrat PTFI 

Para pelaku saat digiring dengan mendapat pengawalan ketat dari anggota Lanal Timika

MIMIKA, BM

Nasib apes dialami 9 orang yang tertangkap karena diduga mencuri konsentrat milik PT Freeport Indonesia (FI) yang ada di Porsite.

Ke sembilan orang ini masing-masing berinisial R, AN, A, P, VFA, B, S, AN dan AY ditangkap pada Senin (16/01/2023) sekitar pukul 02.30 wit.

Dari ke sembilan orang ini, empat orang lainnya diketahui sebagai karyawan PTFI sedangkan lima orang lainnya merupakan non karyawan PTFI.

Mereka diamaka bersama sejumla barang buktia berupa 34 karung konsentrat, uang senilai Rp 65.700.000, 4 unit Hp dan satu unit roda empat patroli milik Security Risk Management (SRM) Freeport nomor lambung 01-9684.

Mewakili Danlanal Timika, selaku Palaksana Lanal Timika, Mayor Laut (P) Avissema Herlambang Dalam keterangan press release di aula Lanal Timika mengatakan, pihaknya telah meyerahkan sembilan orang beserta barang bukti kepada pihak PTFI dalam hal ini manajemen Security Risk Management (SRM) untuk proses lanjut.

"Kita serahkan agar selanjutnya pihak manajemen SRM membuat laporan polisi. Kita amankan ke sembilan orang di Porsite karena di wilayah ini menjadi tanggungjawab yang dipercayakan kepada pihak Lanal Timika untuk menjaga dengan bekerjasama Satgas Pam Obvit dan Satgas Amole serta PTFI," ungkapnya.

Sementara Letda laut (P), Supratman selaku Danton Satgas Amole Lanal Timika, mengatakan bahwa penangkapan terhadap ke sembilan orang ini berdasarkan informasi yang mereka dapatkan.

"Kita dapatkan informasi bahwa akan ada orang dari luar yang akan keluarkan barang berupa konsentrat," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapten Laut (PM), Ronny Elianur J, selaku Danden Pom Lanal Timika, menegaskan bahwa terkait dengan hal ini tidak ada satu pun oknum baik dari TNI maupun Polri yang terlibat.

"Jadi ke sembilan orang ini murni warga sipil. Kami serahkan kepada pihak kepolisian apabila ada pihak atau unsur lain yang terlibat,"ujarnya. (Ignasius Istanto)

Tak Berkutik, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Praktek Judi Togel

Tim Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Walaupun sudah sering dilarang agar tidak boleh menjalankan praktek judi king, namun penyakit masyarakat yang satu ini masih saja tersebar dan alhasil berujung urusan hukum.

Seperti terjadi di jalan poros, SP 5, pada Rabu malam (11/01/2023), Reskrim Polres Mimika mengamankan tiga orang sebagai pelaku beserta barang bukti.

Dalam keterangan tertulis Kamis (12/01/2023), Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial MAA (39), ES(46) dan AV(42) sudah diamankan guna proses lanjutnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim mengatakan sebelum melakukan penangkapan tim Satreskrim terlebih dahulu berkumpul di Kantor Polres Pelayanan untuk melaksanakan APP kemudian tim bergerak ke TKP.

“Sesampai di TKP tim langsung melakukan pemantauan aktivitas praktik judi togel. Setelah itu menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” kata Sugarda.

Selain ketiga pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp5.451.000, enam buah nota atau kupon (berisi pemasangan), 12 buah nota atau kupon kosong, tiga buah pena merk snowman v-1, 1 buah HP merk nokia warna hitam.

Selain itu 1 buah HP merk vivo warna merah, 2 buah HP merk Realme, 1 buah pisau Chater warna hijau, 1 buah ATM bank Mandiri yang berisikan uang sebesar Rp1.853.000 dan saldo akun Online sebesar Rp1.089.000 dan uang hasil kemenangan pembelian nomor togel. (Ignasius Istanto)

Sabu-Sabu Kembali Beredar di Timika, Polisi Tangkap 2 Pelaku 

Tim Satresnarkoba saat berhasil menangkap kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu (Foto Istimewa)

MIMIKA, BM

Walaupun sudah sering para pelaku ditangkap dan diproses hukum terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, namun masih saja ada yang nekat dan berani menjual barang haram tersebut.

Dua orang laki-laki berinisial AH (30) dan MT (26) ditangkap tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba pada Selasa kemarin (17/01/2023) sekitar pukul 19.30 wit di Jalan Budi Utomo Ujung, gang Dwi Koala Timika.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) : Nomor : LP / A / 04 / l / 2023 /SPKT. Satuan Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tertanggal 17 Januari 2023.

Dalam rilis tertulis yang diberikan oleh Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada awak media, disebutkan bahwa pada saat penangkapan kedua pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku AH, tim mengamankan 5 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang duga narkotika jenis sabu, 1 buah Handpone merk Redmi Not 8 warna hitam, 1 buah bungkus rokok sampoerna evolution merah dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Sedangkan barang bukti milik pelaku MT berupa 1 buah Handpone merk Oppo Reno 4 warna hitam, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan tim ke kantor Sat Resnarkoba, guna dilakukan pemeriksaan labih lanjut,"ujar Hempi.

Kronologis penangkapan disebutkan bahwa pihak kepolisian awalnya mendapat informasi adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tim pun melakukan pemantauan di TKP, dan terlihatlah AH yang mencurigakan di gang Dwi Koala. Tim pun akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dan dari hasil interogasi, AH mengakui barang tersebut didapatkan dari temannya berinisial MT. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap MT dan meninterogasinya.

MT mengakui perbuatannya kepada polisi dan kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket kepada tim Satresnarkoba.

Tak lepas dari itu tim kemudian melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku AH di Jalan Budi Utomo Ujung, gang Dwi Koala dan menemukan 4 paket atau plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Top