Hukum & Kriminal

Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Namun Dua Pemuda Ini Tetap Dikenakan Wajib Lapor

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq.

MIMIKA, BM

Walaupun telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang dijembatani oleh pihak kepolisian, namun kedua pemuda ini tetap dikenakan wajib lapor.

Kedua pemuda ini adalah JCK dan RM yang sudah dikembalikan dan wajib lapor setelah sebelumnya ditangkap tim Buruh Sergap (Buser) Polres Mimika pada Rabu (24/04/2024) diseputaran areal Kuala Kencana.

Keduanya ini terlibat perkara pencurian sepeda motor (curanmor) disekitar Jalan Ahmad Yani pada tanggal 12 April 2024 lalu.

"Sudah kita keluarkan dari tahanan dan sudah dikembalikan dan mereka berdua wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Rabu (15/05/2024).

Kedua pemuda tersebut dikenakan wajib lapor karena sebelumnya pihak pelapor juga bersedia agar kasus ini dibicarakan secara kekeluargaan.

"Jadi kita dari kepolisian yang menjembatani bagi pihak korban dan pihak dari pelaku untuk melakukan mediasi," kata Fajar. (Ignasius Istanto)

Tiba di Timika, Daeng Tinggi Langsung Dijebloskan di Rutan Polres Mimika

Daeng Tinggi, tersangka pecah kaca dan perampokan lintas Provinsi saat tiba di halaman Kantor Reskrim Polres Mimika dengan dikawal dua anggota Reskrim.

MIMIKA, BM

Setelah dijemput dari Gorontalo, buronan yang juga seorang recidivis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus perampokan lintas Provinsi akhirnya dijebloskan di Rutan Polres Mimika 32.

"DPO sama dua anggota kita tiba tadi pagi (kemarin) di Timika, dan saat ini sudah kita jebloskan di rutan Polres Mimika 32 guna proses lanjut," kata Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Senin (20/05/2024).

Kata Kasat Reskrim, pelaku ini awalnya kabur setelah megetahui dua rekannya berinisial SJ dan DA sudah tertangkap. 

"Tertangkapnya buronan ini berkat koordinasi dengan Polres setempat. Jadi untuk kasus ini akan kita releasekan," katanya.

Seperti diberitakan BM sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika pada tanggal 26 Februari 2024 lalu berhasil menangkap dua sindikat perampok lintas provinsi berinisial SJ dan DA didalam hutan SP11 karena sempat melarikan diri dari kejaran polisi.

Sindikat perampokan lintas Provinsi yang dilakukan oleh tiga pelaku ini diketahui lingkup aksi kejahatan mereka mulai dari Mimika (Papua Tengah), Makassar (Sulawesi Selatan), Samarinda (Kalimantan Timur) dan Surabaya (Jawa Timur).

Seperti salah satu aksi mereka yang berhasil dilakukan adalah perampokan pecah kaca di Manna Bakeri pada tahun 2023 lalu, dimana saat itu kobannya mengalami kerugian ratusan juta. (Ignasius Istanto)

Tertangkap di Gorontalo, DPO Kasus Perampokan Lintas Provinsi Dijemput Tim Reskrim Polres Mimika


Dok/Dua pelaku sindikat perampokan lintas Provinsi saat ditangkap tim Reskrim Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Buronan Reskrim Polres Mimika yang juga seorang recidivis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus perampokan lintas Provinsi akhirnya tertangkap di Gorontalo.

"Hari ini tim Reskrim Polres Mimika sudah berangkat ke Gorontalo untuk menjemputnya," kata Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Senin (13/05/2024).

Buronan yang yang dimasukkan dalam DPO ini kabur ketika ia mengetahui dua rekannya berinisial SJ dan DA sudah ditangkap.

"Tertangkapnya buronan ini berkat koordinasi dengan Polres setempat," katanya.

Diberitakan BM sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika pada tanggal 26 Februari 2024 lalu berhasil menangkap dua sindikat perampok lintas provinsi berinisial SJ dan DA didalam hutan SP11 karena sempat melarikan diri dari kejaran polisi.

Sindikat perampokan lintas Provinsi yang dilakukan oleh tiga pelaku ini diketahui lingkup aksi kejahatan mereka mulai dari Mimika (Papua Tengah), Makassar (Sulawesi Selatan), Samarinda (Kalimantan Timur) dan Surabaya (Jawa Timur).

Salah satu aksi mereka yang berhasil dilakukan adalah perampokan pecah kaca di Manna Bakeri pada tahun 2023 lalu, dimana saat itu kobannya mengalami kerugian ratusan juta. (Ignasius Istanto)

Top