Kasus Penipuan dan Penggelapan 'Berawal Postingan di Medsos' Masuk Babak Baru
Ilustrasi : Penipuan melalui medsos (Foto Google)
MIMIKA, BM
Kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka RMM segera masuk babak baru berupa penyerahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kasus ini bermula ketika RMM menjual rumahnya dengan cara diposting di medsos.
Namun mendapati uang, RMM tak kunjung memberikan sertifikat rumah karena sertifikat rumah tersebut masih digadaikan di salah satu Bank.
Korban yang sudah mentransferkan uang ke tersangka senilai Rp150 juta kemudian merasa dirugikan dan melaporkan hal ini ke polisi.
Akibatnya, RMM kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. RMM juga diketahui telah menggunakan uang yang ditransfer korban untuk berfoya-foya.
"Dalam minggu ini kita akan serahkan berkas tahap satunya," kata Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat ditemui Jumat (18/3).
Kata Yusran terkait kasus ini ternyata sudah ada korban lainnya yang dilaporkan dengan tersangka yang sama yakni RMM.
"Kita sudah arahkan kepada korban lainnya untuk membuat laporan polisi namun harus menunggu terlebih dahulu proses P21 hingga vonis,"katanya.
Disampaikan juga bahwa terkait dengan kasus ini, ada salah satu korban tidak membuat laporan polisi melainkan minta dimediasi dengan keluarga tersangka agar uangnya senilai Rp30 juta dikembalikan.
"Jadi mereka sudah berusaha melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku yang ada di Timika. Memang pelaku ini ada tipu dua orang berbeda dengan modus yang sama yaitu menjanjikan sertifikat rumah yang digadai itu,"ungap Yusran. (Ignas)