Hukum & Kriminal

Kasus Penipuan dan Penggelapan 'Berawal Postingan di Medsos' Masuk Babak Baru

Ilustrasi : Penipuan melalui medsos (Foto Google)

MIMIKA, BM

Kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka RMM segera masuk babak baru berupa penyerahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kasus ini bermula ketika RMM menjual rumahnya dengan cara diposting di medsos.

Namun mendapati uang, RMM tak kunjung memberikan sertifikat rumah karena sertifikat rumah tersebut masih digadaikan di salah satu Bank.

Korban yang sudah mentransferkan uang ke tersangka senilai Rp150 juta kemudian merasa dirugikan dan melaporkan hal ini ke polisi.

Akibatnya, RMM kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. RMM juga diketahui telah menggunakan uang yang ditransfer korban untuk berfoya-foya.

"Dalam minggu ini kita akan serahkan berkas tahap satunya," kata Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat ditemui Jumat (18/3).

Kata Yusran terkait kasus ini ternyata sudah ada korban lainnya yang dilaporkan dengan tersangka yang sama yakni RMM.

"Kita sudah arahkan kepada korban lainnya untuk membuat laporan polisi namun harus menunggu terlebih dahulu proses P21 hingga vonis,"katanya.

Disampaikan juga bahwa terkait dengan kasus ini, ada salah satu korban tidak membuat laporan polisi melainkan minta dimediasi dengan keluarga tersangka agar uangnya senilai Rp30 juta dikembalikan.

"Jadi mereka sudah berusaha melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku yang ada di Timika. Memang pelaku ini ada tipu dua orang berbeda dengan modus yang sama yaitu menjanjikan sertifikat rumah yang digadai itu,"ungap Yusran. (Ignas)

Pencuri Uang Rp 24 Juta dan Emas Milik Penjual Mie Ayam Kini Mendekam Dalam Sel

Kanit Reskrik Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran

MIMIKA, BM

Pengungkapan kasus pencurian uang dan emas di rumah milik penjual mie ayam akhirnya membuahkan hasil setelah polisi berhasil menangkap pelakunya.

"Pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polres Mimika 32," ungkap Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat ditemui diruang kerjanya.

Kata Kanit, pelaku yang berinisial YD berhasil diamankan setelah tiga hari kejadian.

"Pelaku diamankan di jalan Lanal. Dan untuk prosesnya sedang kita lengkapi berkas. Jadi barang bukti yang diamankan saat ini berupa sisa uang senilai Rp6.5 juta, 1 HP, 1 kalung ran 1 anting," ungkapnya.

Terkait dengan kasus serupa yang pernah ditangani dan pelaku belum bisa terungkap, kata Kanit pihaknya mengalami kendala di lapangan.

"Kendalanya kita dilapangan itu minimnya informen, saksi dan pendukung elektronik seperti CCTV," kata Yusran.

Oleh karena itu untuk bisa megungkap pelaku yang sering melakukan pencurian di rumah maupun tempat-tempat usaha sangat diharapkan memasang CCTV.

Untuk diketahui kasus pencurian uang senilai Rp24 juta dan emas seberat 9 gram itu terjadi pada tanggal 28 Februari 2022 lalu di rumah  penjual mie ayam yang berlokasi di Jalan Belibis.  (Ignas)

Polisi Lidik Pelaku Jambret di Kompleks Perumahan Grya Intan

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Kepolisian sektor (Polsek) Mimika Baru masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret yang beraksi di kompleks perumahan Grya Intan pada Jumat (4/3) lalu.

"Sampai sejauh ini kita masih lidik," kata Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat ditemui diruang kerjanya.

Menurutnya, pelaku jambret yang sedang dalam lidik belum bisa dipastikan apakah pemain lama atau pemain yang tergolong baru.

"Kita belum bisa pastikan itu ya," ungkap Yusran dengan singkat.

Terkait kasus ini, Yusran menuturkan, sebelum kejadian korban sudah dibuntuti oleh pelaku, sehingga pelaku nekat melancarkan aksinya.

Kejadian jambret yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) ini terjadi pada Jumat (4/3) di kompleks perumahan Grya Intan. Sebelum kejadian, korban bersama anaknya baru pulang berbelanja.

Sesampai depan rumah dan hendak masuk, tiba-tiba pelaku yang mengggunakan sepeda motor menghampirinya dan langsung merampas tas yang masih dikenakannya kemudian kabur.

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi agar pelaku secepatnya ditangkap dan diproses hukum. (Ignas)

Top