Hukum & Kriminal

Sweeping Kendaraan, Satlantas Temukan Plat Nomor Palsu

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis

MIMIKA, BM

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika menemukan beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat menggunakan plat palsu.

Hal ini ditemukan pada saat dilakukan sweeping yang di gelar di jalan Budi Utomo Lapangan Timika Indah, Kamis (19/01/2023).

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, saat ini kendaraan tersebut sudah diamankan dan dilakukan penilangan.

Kata Kasatlantas Polres Mimika AKP Darwis bahwa pelanggaran selain ditemukan plat nomor palsu juga ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM dan tidak memakai helm.

"Jadi total kendaraan yang diamankan saat ini sebanyak 58 sepeda motor dan 8 mobil,"katanya.

Disampaikan Kasatlantas bahwa untuk mobil yang diamankan itu kebanyakan masih menggunakan plat nomor dari dealer namun diganti dengan plat hitam sendiri.

"Bahkan ada juga plat dealer dari luar Timika dan ada juga yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun,"ungkap Darwis.

Dengan banyaknya pelanggaran oleh pengendara, Kasatlantas menilai kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah.

"Jadi saya menghimbau kepada pengendara roda dua dan empat untuk patuh berlalu lintas," ujar Darwis. (Ignasius Istanto)

Selain Sembilan Orang, Polisi Juga Amankan Rp 65 Juta Terkait Dugaan Pencurian Konsentrat PTFI 

Para pelaku saat digiring dengan mendapat pengawalan ketat dari anggota Lanal Timika

MIMIKA, BM

Nasib apes dialami 9 orang yang tertangkap karena diduga mencuri konsentrat milik PT Freeport Indonesia (FI) yang ada di Porsite.

Ke sembilan orang ini masing-masing berinisial R, AN, A, P, VFA, B, S, AN dan AY ditangkap pada Senin (16/01/2023) sekitar pukul 02.30 wit.

Dari ke sembilan orang ini, empat orang lainnya diketahui sebagai karyawan PTFI sedangkan lima orang lainnya merupakan non karyawan PTFI.

Mereka diamaka bersama sejumla barang buktia berupa 34 karung konsentrat, uang senilai Rp 65.700.000, 4 unit Hp dan satu unit roda empat patroli milik Security Risk Management (SRM) Freeport nomor lambung 01-9684.

Mewakili Danlanal Timika, selaku Palaksana Lanal Timika, Mayor Laut (P) Avissema Herlambang Dalam keterangan press release di aula Lanal Timika mengatakan, pihaknya telah meyerahkan sembilan orang beserta barang bukti kepada pihak PTFI dalam hal ini manajemen Security Risk Management (SRM) untuk proses lanjut.

"Kita serahkan agar selanjutnya pihak manajemen SRM membuat laporan polisi. Kita amankan ke sembilan orang di Porsite karena di wilayah ini menjadi tanggungjawab yang dipercayakan kepada pihak Lanal Timika untuk menjaga dengan bekerjasama Satgas Pam Obvit dan Satgas Amole serta PTFI," ungkapnya.

Sementara Letda laut (P), Supratman selaku Danton Satgas Amole Lanal Timika, mengatakan bahwa penangkapan terhadap ke sembilan orang ini berdasarkan informasi yang mereka dapatkan.

"Kita dapatkan informasi bahwa akan ada orang dari luar yang akan keluarkan barang berupa konsentrat," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapten Laut (PM), Ronny Elianur J, selaku Danden Pom Lanal Timika, menegaskan bahwa terkait dengan hal ini tidak ada satu pun oknum baik dari TNI maupun Polri yang terlibat.

"Jadi ke sembilan orang ini murni warga sipil. Kami serahkan kepada pihak kepolisian apabila ada pihak atau unsur lain yang terlibat,"ujarnya. (Ignasius Istanto)

Tak Berkutik, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Praktek Judi Togel

Tim Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Walaupun sudah sering dilarang agar tidak boleh menjalankan praktek judi king, namun penyakit masyarakat yang satu ini masih saja tersebar dan alhasil berujung urusan hukum.

Seperti terjadi di jalan poros, SP 5, pada Rabu malam (11/01/2023), Reskrim Polres Mimika mengamankan tiga orang sebagai pelaku beserta barang bukti.

Dalam keterangan tertulis Kamis (12/01/2023), Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial MAA (39), ES(46) dan AV(42) sudah diamankan guna proses lanjutnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim mengatakan sebelum melakukan penangkapan tim Satreskrim terlebih dahulu berkumpul di Kantor Polres Pelayanan untuk melaksanakan APP kemudian tim bergerak ke TKP.

“Sesampai di TKP tim langsung melakukan pemantauan aktivitas praktik judi togel. Setelah itu menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” kata Sugarda.

Selain ketiga pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp5.451.000, enam buah nota atau kupon (berisi pemasangan), 12 buah nota atau kupon kosong, tiga buah pena merk snowman v-1, 1 buah HP merk nokia warna hitam.

Selain itu 1 buah HP merk vivo warna merah, 2 buah HP merk Realme, 1 buah pisau Chater warna hijau, 1 buah ATM bank Mandiri yang berisikan uang sebesar Rp1.853.000 dan saldo akun Online sebesar Rp1.089.000 dan uang hasil kemenangan pembelian nomor togel. (Ignasius Istanto)

Top