Hukum & Kriminal

Sejauh Ini Satresnarkoba Polres Mimika Sudah Tangani 19 Kasus

Foto dok/Satresnarkoba Polres Mimika saat menangkap pengedar narkotika jenis ganja.

MIMIKA, BM

Keseriusan Polri khususnya Satresnarkoba Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika baik jenis ganja maupun sabu-sabu dan kasus tindak pidana UU kesehatan terus saja dilakukan.

Alhasilnya sepanjang empat bulan lebih terhitung dari bulan Februari hingga awal bulan Juni tahun 2024 sudah tercatat 19 kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Mimika.

19 kasus yang ditangani itu diantaranya, 4 kasus tindak pidana UU Kesehatan, 1 kasus narkotika jenis ganja dan 14 kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP, Andi Sudirman Arif bahwa dari jumlah keseluruhan kasus tersebut itu tercatat 25 tahanan.

"Semua kasus itu penanganan sejak bulan Februari sampai dengan bulan ini," katanya, Kamis (06/06/2024).

Disampaikan Andi bahwa dalam pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Mimika, Polres Mimika dalam hal ini Satresnarkoba sudah melakukan berbagai upaya.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Kami tetap serius dan akan terus melakukan pengungkapan peredaran narkotika, karena akan bahaya dalam penyalahgunaan narkotika. Apalagi bagi kaum milenial,"ungkapnya.

Menurut Andi, penanggulangan terhadap bahaya narkotika itu merupakan tanggung jawab bersama baik dari pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum.

"Setiap lapisan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mampu deteksi awal akan bahaya narkoba. Apabila menemukan disekeliling kita pengguna narkoba atau ada yang coba-coba, maka diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pemerkosaan Gadis Tuna Rungu, 4 Diantaranya Pelajar

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap 6 orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis tuna rungu berusia 19 tahun pada tanggal 5 Mei 2024 lalu di eks gedung Perpustakaan sekitar pukul 23.00 WIT.

Ke enam orang pelaku masing-masing berinisial BHJ (25), I (16), AN (16), OG (20), AP (16), AS (20) ini ditangkap pada tanggal 8 Juni 2024 dibeberapa lokasi. Mirisnya dari ke 6 orang pelaku, 4 orang masih berstatus sebagai pelajar.

Diterangkan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq bahwa kronologis kejadian itu bermula ketika korban meminta ijin kepada pelapor yang merupakan keluarganya untuk pergi ke pasar malam.

"Jadi saat itu korban minta ijin gunakan bahasa isyarat,"terangnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (10/06/2024).

Kemudian sekitar pukul 24.00 WIT korban diantar oleh pihak kepolisian, yang mana disampaikan bahwa korban ditemukan didepan gedung Eme Neme Yauware.

"Saat itu korban memberitahukan ke pelapor bahwa korban telah diperkosa oleh beberapa orang tak dikenal,sehingga atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan polisi,"kata Fajar.

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa keterangan awa para pelaku ini sempat menyuguhkan film porno kemudian membawah korban ke lokasi kejadian.

"Saat ini masih kita kembangkan karena para pelaku ini baru kita amankan," ujar Fajar.

Ditangkapnya ke 6 pelaku ini berdasarkan hasil dari keterangan korban, yang mana korban juga mengenal beberapa pelaku.

"Dari situlah kita kembangkan dan berhasil menangkap para pelaku. Diketahui juga ada beberapa pelaku yang tinggalnya tidak jauh dari rumah korban. Hari ini juga kami sudah lakukan reposisi, dimana nanti dari reposisi itu kita akan sampaikan hasilnya seperti apa,"kata Fajar. (Ignasius Istanto)

Rekonstruksi Kasus Curas, 3 Tersangka Peragakan 27 Adegan

Terlihat ketiga tersangka saat melakukan reka ulang.

MIMIKA, BM

Untuk kelengkapan berkas perkara tahap 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), unit Reskrim Polsek Mimika Baru melaksanakan reka ulang atau rekonstruksi di lapangan Mapolres Mimika mile 32, Senin (10/06/2024).

Giat rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH didampingi Wakapolsek AKP I Made Kumpul dan Kapolsek Bandara, Iptu Yusran, SH yang mana saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Miru.

Rekonstruksi tersebut juga disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika dalam hal ini (Kasipidum) Febiana Wilma Sorbu, SH.

Adegan rekonstruksi diperankan langsung oleh ketiga tersangka inisial AF, YR dan PRI. Sementara untuk peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Dalam rekonstruksi yang diperagakan sebanyak 27 adegan ini menceritakan peran dari ke tiga tersangka atas kasus curas yang mengakibatkan korban DK meninggal dunia dan satu korban lainnya CM mengalami luka cacat pada bagian pinggang sebelah kiri akibat tusukan benda tajam (pisau).

"Rekonstruksi yang dilakukan memperagakan total 27 adegan, dimana peragaan dimulai dari para pelaku konsumsi miras hingga proses penganiayaan atau penikaman terhadap korban" jelas AKP Limbong.

Kapolsek Mimika Baru menegaskan bahwa kasus atau perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahapan sesuai perundangan yang berlaku.

"Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan," tegas Limbong.

Dalam kasus ini pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan 3 KUHPidana dengan tuntutan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau lebih.(Ignasius Istanto)

Top