Korban MD, Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Diperagakan 35 Adegan

Nampak kedua tersangka saat melakukan reka ulang
MIMIKA, BM
Polsek Mimika Baru menggelar rekonstruksi kejadian atau reka ulang adegan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial B.O meninggal dunia.
Kejadian yang menimpa korban ini terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 00.15 WIT di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di kompleks Kehutanan.
Rekonstruksi dengan 35 adegan ini diperagakan langsung oleh kedua tersangka masing-masing berinisial AK dan FR disaksikan oleh keluarga korban, pihak Kejaksaan Negeri dan kuasa hukum dari kedua tersangka.
"Adegan ini sebenarnya merupakan proses penyidikan namun kita mereposisi bagaimana sebenarnya peran-peran pelaku itu,"kata Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, Rabu (29/05/2024).
Kata kapolsek untuk perkara ini sebenarnya sudah tahap satu, namun petunjuknya harus dilakukan rekonstruksi.
"Dalam waktu dekat kita akan tahap 1 kembali. Pasal yang kita kenakan dalam perkara ini yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) Jo 55 dan 56 dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Limbong. (Ignasius Istanto)





























