Hukum & Kriminal

Bobol Kontener Yang Isinya Minuman Jenis Anggur, Lima Pria Diamankan

Terlihat Kapolsek bersama anggotanya saat tiba di Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk menyerahkan para pelaku ke Satreskrim Polres.

MIMIKA, BM

Lima pria diamankan pihak kepolisian kawasan pelabuhan Pomako karena kedapatan membobol kontener yang isinya minuman jenis anggur milik salah satu pengusaha minuman keras yang ada di Timika.

Kejadian ini terjadi pada Minggu malam (30/04/2023) sekitar pukul 22.00 Wit.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Ipda Wiklif S Rumere saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika seusai menyerahkan empat dari lima tersangka ke Reskrim Polres Mimika mengisahkan kejadian tersebut.

"Benar dan sekarang kita bersama dengan pemilik barang dalam kontener sudah menyerahkan ke Reskrim sehingga nanti akan dibuat laporan polisi," ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Senin (01/05/2023).

Disampaikan Kapolsek bahwa dari lima pelaku, masih ada satu pelaku yang dirawat di RSUD karena mengalami sakit kaki akibat keseleo pada akan melarikan diri.

"Jadi dari lima orang yang kita amankan ini tidak menutup kemungkinan bisa berkembang lagi pelaku-pelaku lainnya," ujarnya.

Diterangkan Kapolsek bahwa pelaku-pelaku ini diamankan setelah menerima laporan dari anggota TNI Kompi A yang bertugas untuk menjaga kontener-kontener di pelabuhan.

"Kita terima laporan itu langsung respon dan sesampainya disana ternyata kontener sudah dalam keadaan terbuka, terlihat juga pelaku-pelaku ini sambil duduk dan minum didalam kontener," terang Kapolsek.

"Kalau menurut pemilik barang yang dalam kontener itu mereka jumlahkan ada kekurangan sekitar 20 karton minuman," sambung Kapolsek.

Terkait dengan pembobolan kontener ini, kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako bahwa hal sering ini terjadi namun tidak pernah ditemukan pelaku-pelakunya.

"Ini tidak menutup kemungkinan pembobolan kontener-kontener yang pernah terjadi itu mereka inilah pelakunya," katanya. (Ignasius Istanto)

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Area Bandara

Ilustrasi pembacokan (foto google)

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Satreskrim Polres Mimika tengah memburu pelaku penganiayaan (pembacokan) dengan menggunakan alat tajam di area Bandara Mozes Kilangin yang terjadi pada Selasa malam (04/04/2023).

"Kita masih lakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka saat ditemui Rabu (05/04/2023).

Menurut Kasat Reskrim bahwa dari keterangan korban sendiri, kejadian itu terjadi ketika pelaku yang tidak dikenal itu datang secara tiba-tiba untuk meminta uang.

"Saat itu korban sedang duduk bersama teman perempuan di area bandara lama. Pelaku mengayunkan parang sebanyak tiga kali di bagian wajah korban," ujar Rizka.

Seusai melakukan perbuatannya pelaku langsung melarikan diri ke hutan.

"Untuk korban saat ini masih dirawat di RSUD Mimika, karena menagalami luka sobek dibagian wajah," ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Polres Dogiyai Tangkap Dua Warga Perakit Senjata Api Rakitan


Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polres Dogiyai dalam penangkapan dua pelaku perakit senjata rakitan di Kigamani, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (4/4/2023)

DOGIYAI, BM

Satuan Reskrim Polres Dogiyai menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku perakit senjata api rakitan di wilayah Kigamani, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (4/4/2023).

Kapolres Dogiyai, Kompol Sarraju, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial DG dan AY.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui belajar merakit senjata api rakitan melalui sarana video tutorial di media online YouTube.

“DG dan AY dalam membuat senpi rakitan, dan amunisi belajar dari media online atau via YouTube,” ujar Kompol Sarraju, Rabu (5/4/2023).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, yang diantaranya yakni 1 senapan angin, 1 senjata api rakitan, dan 1 popor senapan angin.

Kemudian ada juga 1 sumpit payung, 10 besi plat, 22 pipa besi, 17 eletroda kawat las, 46 mata panah, 1 solder, 1 laser, 8 besi payung, 4 butir peluru, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Semua barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Dogiyai,” tutur Kompol Sarraju.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penguasaan dan Pembuatan Senjata Api Tajam Tanpa Izin.

“Kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Dogiyai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kompol Sarraju. (Endy Langobelen)

Top