Sabu-Sabu Kembali Beredar di Timika, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Tim Satresnarkoba saat berhasil menangkap kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu (Foto Istimewa)
MIMIKA, BM
Walaupun sudah sering para pelaku ditangkap dan diproses hukum terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, namun masih saja ada yang nekat dan berani menjual barang haram tersebut.
Dua orang laki-laki berinisial AH (30) dan MT (26) ditangkap tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba pada Selasa kemarin (17/01/2023) sekitar pukul 19.30 wit di Jalan Budi Utomo Ujung, gang Dwi Koala Timika.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) : Nomor : LP / A / 04 / l / 2023 /SPKT. Satuan Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tertanggal 17 Januari 2023.
Dalam rilis tertulis yang diberikan oleh Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada awak media, disebutkan bahwa pada saat penangkapan kedua pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku AH, tim mengamankan 5 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang duga narkotika jenis sabu, 1 buah Handpone merk Redmi Not 8 warna hitam, 1 buah bungkus rokok sampoerna evolution merah dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Sedangkan barang bukti milik pelaku MT berupa 1 buah Handpone merk Oppo Reno 4 warna hitam, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan tim ke kantor Sat Resnarkoba, guna dilakukan pemeriksaan labih lanjut,"ujar Hempi.
Kronologis penangkapan disebutkan bahwa pihak kepolisian awalnya mendapat informasi adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tim pun melakukan pemantauan di TKP, dan terlihatlah AH yang mencurigakan di gang Dwi Koala. Tim pun akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dan dari hasil interogasi, AH mengakui barang tersebut didapatkan dari temannya berinisial MT. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap MT dan meninterogasinya.
MT mengakui perbuatannya kepada polisi dan kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket kepada tim Satresnarkoba.
Tak lepas dari itu tim kemudian melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku AH di Jalan Budi Utomo Ujung, gang Dwi Koala dan menemukan 4 paket atau plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)