Hukum & Kriminal

Delapan Ekor Kambing Asal Seram Tidak Bertuan, Dimusnahkan Karantina Papua Tengah

Pegawai Karantina Papua Tengah saat melakukan pemusnahan 

MIMIKA, BM

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Tengah melakukan tindakan pemusnahan terhadap 8 ekor kambing asal pulau Seram, Maluku yang ditinggalkan pemiliknya tanpa dokumen karantina.

Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah dengan cara dikubur dan disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Poumako dan PT. Pelni Cabang Timika

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk rangkaian pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan jelang hari raya Idul Adha.

“Peningkatan lalu lintas, khususnya hewan kurban meningkat cukup signifikan, untuk itu kami perketat pengawasan,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi melalui keterangan tertulisnya yang diterima BeritaMimika.com, Selasa (4/6/2024).

Menurut Ferdi, saat ini pemasukan hewan kurban ke wilayah kerjanya di Papua Tengah tidak ada dikarenakan adanya aturan pemerintah daerah terkait pembatasan hewan kurban berupa sapi.

Sementara untuk hewan kurban berupa kambing yang dapat dilalulintaskan tercatat sebanyak 100 ekor selama periode bulan Mei 2024 atau meningkat dua kali lipat dibandingkan periode empat bulan sebelumnya.

“Dan jumlah ini akan terus meningkat hingga jelang hari raya tanggal 17 Juni 2024 nanti,” tambah Ferdi.

Secara kronologis, Ferdi menjelaskan tindakan tegas yang diambil pihaknya, pada tanggal 28 Mei lalu, dimana Pejabat Karantina wilayah kerja Pelabuhan Pomako VN menemukan delapan ekor kambing jantan yang tak berdokumen asal Seram, Maluku Tengah di KM Sabuk Nusantara 75.

Dari temuan ini dilakukan tindakan penahanan terhadap delapan ekor kambing dan selama 3 hari proses penahanan hewan tersebut tak diketahui siapa tuannya sehingga dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pasal 16 dimana tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan pemusnahan serta pembebasan.

“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, dan juga sebagai peringatan kepada masyarakat jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya wajib lapor karantina,” tutup Ferdi. (Shanty Sang)

Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Pencurian di Kompleks TSM SP3

Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi.

MIMIKA, BM

Untuk mempercepat proses dalam menangani perkara hingga tuntas di wilayahnya, Polsek Kuala Kencana melimpahkan berkas tahap 1 kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Mimika.

"Berkasnya sudah dilimpahkan penyidik itu pada minggu kemarin. Untuk saat ini kita petunjuk dari Jaksa apakah ada perubahan atau dilanjutkan ke tahap dua,"kata Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi, Jumat (07/06/2024).

Diterangkan Kapolsek bahwa dalam kasus ini polisi menetapkan satu tersangka berinisial NK yang melakukan pencurian perabot rumah tangga di daerah atau kompleks TSM, SP3, Distrik Kuala Kencana pada bulan Maret 2024 lalu.

“Pelaku NK ini sudah sering melakukan pencurian barang di daerah SP3 dan sekitarnya. NK ini sudah pernah masuk sel, tapi setelah keluar malah melakuan hal yang sama lagi,"terang Yimsi.

Dengan adanya kasus seperti ini, dirinya berpesan kepada seluruh warga yang berada di wilayah Distrik Kuala Kencana dan sekitarnya agar selalu waspada dan hati-hati.

“Saya menghimbau agar masyarakat harus dapat memperhatikan rumah dengan baik sebelum pergi meninggalkan rumah,"pesan Yimsi. (Ignasius Istanto)

Kapolres : Personil Yang Telah Teruji Kualitasnya Sudah Sepatutnya Diberikan Penghargaan

Kapolres AKBP I Gede Putra saat memimpin upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian anggota Polres Mimika

MIMIKA, BM

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan bahwa personil yang telah teruji kwalitasnya terhadap sistim pembinaan karier personil dalam institusi polri sudah sepantasnya diberikan penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pangkat.

Hal ini ia sampaikan dalam upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian anggota tahun 2024 yang berlangsung dilapangan Mapolres Mimika, Senin (03/06/2024).

Dalam momen ini, Kasubbag Strajemen dan RB Bagren Polres Mimika AKP I Ketut Agus Utama mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian satu tingkat lebih tinggi dari AKP ke Kompol.

Dalam arahan Kapolres, kenaikan pangkat bagi anggota polri merupakan salah satu sistem wujud reward terhadap sistim pembinaan karier personil dalam institusi polriz

Menurutnya hal ini juga merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka pengembangan manajemen strategis pembinaan personel Polri, yang kredibel, akuntabel dan sinergis.

"Personil yang telah teruji kwalitasnya terhadap profil dan kompetensi dalam tugas dan tanggung jawab, sudah sepatutnya diberikan penghargaan," kata Putra.

Lanjutnya, kenaikan pangkat juga merupakan satu wujud implementasi strategi pembinaan personil jangka panjang dalam rangka perawatan dan pengendalian personil kearah terwujudnya keselarasan antara kebutuhan organisasi dan pengembangan struktur Polri.

"Ini merupakan apresiasi dari pimpinan polri atas kinerja yang telah saudara tunjukkan dalam pelaksanaan tugas. Sehingga ini menunjukan bahwa setiap perwira, brigadir Polri memiliki peluang dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berprestasi secara kompetitif,"ujarnya.(Ignasius Istanto)

Top