Foto bersama seluruh peserta kegiatan sosialisasi dengan nara sumber Christine Yoku
MIMIKA, BM
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Kelurga (TP-PKK) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Jumat (16/6/2023) di Hotel Cenderawasih 66.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh TP-PKK distrik yang ada di Mimika.
Dalam sambutannya, Ketua TP-PKK Mimika melalui Sekretaris Umum TP-PKK Mimika Ny. Leentje Paiman mengatakan sosialisasi ini perlu dil aksa akan karena TP-PKK distrik merupakan ujung tombak di kampung-kampung.
“Ibu-ibu adalah ujung tombak dikampung dengan pola pikir, sifat dan lainnya yang diharapkan bisa ada ditengah masyarakat sehingga mereka merasa ada yang melindungi dan ada perasaan damai,” katanya.
“Kami berharap bisa meneruskan program kabupaten ke tingkat distrik sehingga masyarakat bisa tahu bahwa benar-benar ada aturan yang melindungi mereka ketika KDRT terjadi baik terhadap anak maupun perempuan,” imbuhnya.
Sosialisasi ini menghadirkan nara sumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Christine Yoku.
Christine yang merupakan seorang psikologi ini mengatakan satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan.
“Kekerasan adalah perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang,” tuturnya.
Sementara definisi KDRT sendiri diatur dalam UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
“KDRT harus dihapuskan karena merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan aturan ini ada untuk mencegah segala bentuk KDRT, melindungi korban, menindak pelaku dan untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Tetapi kenapa masih terjadi KDRT?” tukasnya.
“Kekerasan seksual bisa terjadi pada rumah tangga contohnya pemaksaan kehamilan. Pada saat sakit suami meminta untuk dilayani. Selama ada unsur pemaksaan itu digarisbawahi sebagai pemaksaan,” lanjutnya.
Sementara, kekerasan penelantaran rumah tangga dimana peran suami istri tidak dijalankan sehingga anak terlantar misalnya anak sakit tidak dibawa berobat, anak tidak sekolah, istri tidak dinafkahi lebih dari tiga bulan bisa dilaporkan.
“Anak-anak penyedia jasa karton contohnya adalah bentuk penelantaran anak. Kami sudah studi lapangan ternyata memang ada kerjasama dengan orang tua selain kondisi ekonomi,” jelasnya.
Dikatakan ini menjadi sebuah pengingat bahwa perempuan adalah ujung tombak. Papua masih tertinggi di Indonesia untuk kekerasan dimana Mimika menjadi urutan kedua setelah Jayapura.
Lanjutnya, berdasarkan data sejak Januari hingga Juni 2023 sudah terjadi 6 kasus KDRT di Mimika.
Sementara, data kekerasan terhadap anak pada tahun 2022 mencapai 43 kasus, sementara tahun 2003 hingga bulan Juni terjadi 18 kasus.
Dimana kasus terbesar adalah kekerasan seksual dan kebanyakan korbannya adalah anak-anak mulai dari usia 3 hingga 17 tahun.
“Pelakunya bisa saja tetangga, anak dibawah umur, ayah tiri, pacar, kerabat orang tua, orang tidak dikenal, bahkan ayah kandung,” terangnya.
Christine mengemukakan penting sekali ada komunikasi antara seorang ibu dan anak karena pelaporan selalu datang dari guru, tetangga atau teman sebaya karena hilangnya komunikasi antara orang tua dan anak. Ketidakpercayaan itu yang hilang.
“Kewajiban orang tua untuk anak harus dilindungi, tetapi kenapa bisa jadi didalam rumah. Pertanyaannya rumah kita aman atau tidak? Ini menjadi perhatian bagi kita semua karena tahun 2022 dengan 43 kasus, Mimika masuk darurat kekerasan seksual,” paparnya.
Ia menambahkan hal yang harus dilakukan oleh korban KDRT yakni utamakan keselamatan diri sendiri, bicarakan dengan kerabat, kumpulkan bukti-bukti dan lapor ke aparat penegak hukum atau layanan pengaduan P2TP2A di nomor 0821 1661 0900.
“Peran masyarakat dalam pelayanan korban KDRT, sebagai ibu-ibu TP-PKK apa tugas dan tanggung jawab kita adalah bagaimana kita dapat mencegah tindak pidana KDRT, memberikan perlindungan misalnya memberikan informasi tentang wadah P2TP2A maupun polisi,” tandasnya.
“Bisa membantu proses pengajuan atau penetapan permohonan perlindungan dan memberikan pertolongan darurat jika terjadi KDRT. KDRT bukan aib tetapi harus dilaporkan,” pungkasnya. (Elfrida Sijabat)