Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Curas, 3 Tersangka Peragakan 27 Adegan

Terlihat ketiga tersangka saat melakukan reka ulang.

MIMIKA, BM

Untuk kelengkapan berkas perkara tahap 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), unit Reskrim Polsek Mimika Baru melaksanakan reka ulang atau rekonstruksi di lapangan Mapolres Mimika mile 32, Senin (10/06/2024).

Giat rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH didampingi Wakapolsek AKP I Made Kumpul dan Kapolsek Bandara, Iptu Yusran, SH yang mana saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Miru.

Rekonstruksi tersebut juga disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika dalam hal ini (Kasipidum) Febiana Wilma Sorbu, SH.

Adegan rekonstruksi diperankan langsung oleh ketiga tersangka inisial AF, YR dan PRI. Sementara untuk peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Dalam rekonstruksi yang diperagakan sebanyak 27 adegan ini menceritakan peran dari ke tiga tersangka atas kasus curas yang mengakibatkan korban DK meninggal dunia dan satu korban lainnya CM mengalami luka cacat pada bagian pinggang sebelah kiri akibat tusukan benda tajam (pisau).

"Rekonstruksi yang dilakukan memperagakan total 27 adegan, dimana peragaan dimulai dari para pelaku konsumsi miras hingga proses penganiayaan atau penikaman terhadap korban" jelas AKP Limbong.

Kapolsek Mimika Baru menegaskan bahwa kasus atau perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahapan sesuai perundangan yang berlaku.

"Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan," tegas Limbong.

Dalam kasus ini pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan 3 KUHPidana dengan tuntutan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau lebih.(Ignasius Istanto)

Tersangka Ini Akui Sudah Tujuh Kali Lakukan Jambret

Kasat Reskrim Polres Mimika,Iptu Fajar Zadiq.

MIMIKA, BM

Seorang tersangka jambret berinisial ZA yang ditangkap pada tanggal (29/05/2024) sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Busiri mengakui sudah tujuh kali melakukan tersebut.

"Pengakuannya dia itu kurang lebih sudah 7 kali lakukan jambret. Dia pemain tunggal dan dia juga pernah diamankan tapi ssat itu kabur dan akhirnya kembali kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Rabu (05/06/2024).

Dari pengakuan ini, diindikasi kuat tersangka inilah yang selama ini berkeliaran melakukan jambret di kota Timika.

"Modusnya dia itu dengan menyewa motor kemudian lakukan aksi. Barang bukti yang kita amankan itu 5 buah tas kemudian berbagai macam identitas (KTP) tentunya itu milik korban,"ungkap Fajar.

Perlu diketahui pada saat diamankan, pelaku sempat berusaha kabur dengan melakukan perlawanan namun berhasil digagalkan.(Ignasius Istanto)

Warga : Kebakaran Sore Tadi Berawal Dari Rumah Papan

Nampak situasi dilokasi kebakaran.

MIMIKA, BM

Sejumlah bangunan yang terbuat dari semi permanen dan permanen hangus dilahap api pada Jumat (07/06/2024) sekitar pukul 15.00 WIT di Jalan Ki Hadjar Dewantara, tepatnya dibelakang bengkel sepeda Sopo Yono.

Akibat dari musibah kebakaran tersebut belum bisa dipastikan berapa totol kerugian serta penyebab awal mulanya kebakaran.

Dari pantauan wartawan di lapangan, kebakaran yang menghanguskan sejumlah bangunan permanen diantaranya petakan (kos-kossan) dan sejumlah rumah papan ini membuat penghuni rumah histeris.

Pasalnya ada sebagian barang berharga berupa ijazah dan dokumen penting lainnya tidak bisa diselamatkan.

Keterangan beberapa warga di sekitar lokasi kejadian menyampaikan bahwa sumber api bermula dari salah satu rumah papan yang berada di lorong tengah sehingga merambat ke bangunan lainnya yang berada disisi kiri dan kanan.

"Katanya dari rumah papan yang ada dilorong tengah," ujar seorang warga yang sempat membantu salah satu penghuni kos-kossan.

"Kami tidak tahu penyebabnya apa, yang ada dalam pikiran itu hanya bisa selamatkan barang yang bisa kita selamatkan karena api cepat sekali menyala dan merembet,"sambung Usman.

Pada saat kejadian petugas Damkar dibantu warga sekitar berusaha memadamkan api dilokasi kejadian.

Satu unit mobil water canon milik Kepolisian Mimika tegah menyemprotkan air ke arah lokasi kebakaran agar tidak merembet ke ruko-ruko yang berada di depan, tepatnya di Jalan Yos Sudarso dekat lampu merah.

Selain itu terlihat juga anggota Sat Lantas Polres Mimika turut andil dalam mengamankan jalannya arus lintas, sebab pada saat kejadian arus lalin macet karena banyak warga yang datang untuk menyaksikan kebakaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebakaran yang menghanguskan sejumlah bangunan tersebut. (Ignasius Istanto)

Top