Pelaku Penikaman Seorang Ibu di Lapangan Jayanti Akhrinya Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu, Fajar Zadiq.
MIMIKA, BM
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV, tim Reskrim Polres Mimika akhirnya berhasil menangkap pelaku penikaman seorang ibu di lapangan Jayanti pada tanggal 02 Mei 2024.
"Pelaku berinisial S ditangkap hari Minggu malam (kemarin-red) tanggal 05 Mei di rumahnya di Jalan Yos Sudarso. Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu, Fajar Zadiq, Senin (06/05/2024).
Kata Kasat Reskrim, selain pelaku yang diamankan, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh pelaku.
"Sementara sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku saat ini masih dalam pencarian. Dan untuk motifnya masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan," kata Fajar.
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa kasus ini terjadi ketika seorang pelapor berinisial JLS pada tanggal 02 Mei 2024 mendapatkan informasi dari kakaknya melalui Hp bahwa ibu kandungnya ditikam oleh orang yang tak di kenal di lapangan Jayanti.
Selanjutnya pelapor menuju ke lokasi, namun sesampainya disana korban sudah dibawa ke RSUD.
"Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari korban," terang Fajar. (Ignasius Istanto)





Dua pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Mimika Baru.