Hukum & Kriminal

Polres Mimika Raih Juara 1 Keaktifan Cipta Trending Topik

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona SE saat menerima penghargaan dari Wakapolda Papua Brigjen Pol. Patrige Rudolf Renwarin, SH MSi.

MIMIKA, BM

Polres Mimika memperoleh penghargaan karena meraih juara 1 keaktifan cipta trending topik terbanyak dalam bidang Kehumasan dari seluruh Polres jajaran Polda Papua, .

Penghargaan ini diterima langsung oleh Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy pada Rakernis Bidang Humas Polda Papua tahun anggaran 2024 yang digelar selama dua hari sejak Kamis 30 hingga 31 Jumat Mei 2024 di Hotel Batiqa Jalan Kelapa Dua Entrop Jayapura.

Penghargaan yang diberikan ini merupakan hasil kerja keras dan upaya bersama seluruh personel Seksi Humas Polres Mimika.

“Perasaan tentu senang mendapat penghargaan, tapi kami lebih akan menjadikan penghargaan ini motivasi untuk bekerja lebih baik lagi, bukan sekedar kebanggaan,”kata Kasi Humas Polres Mimika.

"Ini merupakan bukti nyata dari dedikasi dan kebersamaan tim Seksi Humas Polres Mimika dalam memberikan pemberitaan yang positif tentang kinerja Polri,"sambung Hempy.

Kasi Humas Polres Mimika juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kerja keras dn dediksi kepada seluruh personel Humas baik yang di Polres Mimika maupun yang ada di Polsek jajaran. (Ignasius Istanto)

Perkara Perceraian di Mimika Didominasi Istri Gugat Cerai Suami

Ahmad Zubaedi selaku Humas Kantor PA Mimika.

MIMIKA, BM


Sebanyak 80 perkara perceraian tercatat di Kantor Pengadilan Agama (PA) Mimika dari bulan Januari hingga Mei tahun 2024, dimana dari jumlah perkara tersebut didominasi oleh wanita dalam hal ini istri menggugat cerai suami.

"Perkara yang diajukan oleh istri itu jumlahnya 59, sedangkan yang diajukan oleh suami itu sebanyak 21," kata Ahmad Zubaedi selaku Humas Kantor PA Mimika, Kamis (06/06/2024).

Lanjutnya, apabila dipresentasikan maka mencapai 70,18 persen dari jumlah seluruh perkara yang masuk di Pengadilan Agama Mimika.

"Karena jumlah seluruh perkara yang masuk sejak bulan Januari hingga Mei itu ada 114," ujar Ahmad.

Dari 114 perkara yang masuk di PA Mimika, kata Ahmad, tercatat 88 perkara yang sudah diselesaikan dan sisanya masih berjalan atau masih proses.

"88 perkara yang sudah diselesaikan diantaranya 18 perkara berakhir dicabut artinya para pihak itu kembali bersatu, kemudian 63 dikabulkan, 1 perkara ditolak dan 4 perkara dinyatakan tidak dapat diterima serta 2 perkara digugurkan," katanya.

Disampaikan Ahmad bahwa jika dilihat dalam akta perceraian yang dicetak sejak bulan Januari hingga Mei itu ada beberapa faktor.

"Yang paling banyak itu terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, kemudian dikarenakan salah satu pasangan meninggalkan salah satu pihak tanpa ijin dan tanpa alasan," ungkapnya.

Selain itu juga karen KDRT dan masalah ekonomi serta faktor lainnya semisal karena salah satu pasangannya melakukan judi.

"Kalau terkait kisaran rata-rata usia yang mengajukan perceraian itukan tidak masuk dalam laporan, karena itu termasuk identitas. Kalau gambaran saja itu tidak menutup kemungkinan bahwa hanya pasangan muda saja atau hanya pasangan tua saja,"sambung Ahmad. (Ignasius Istanto)

Delapan Ekor Kambing Asal Seram Tidak Bertuan, Dimusnahkan Karantina Papua Tengah

Pegawai Karantina Papua Tengah saat melakukan pemusnahan 

MIMIKA, BM

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Tengah melakukan tindakan pemusnahan terhadap 8 ekor kambing asal pulau Seram, Maluku yang ditinggalkan pemiliknya tanpa dokumen karantina.

Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah dengan cara dikubur dan disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Poumako dan PT. Pelni Cabang Timika

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk rangkaian pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan jelang hari raya Idul Adha.

“Peningkatan lalu lintas, khususnya hewan kurban meningkat cukup signifikan, untuk itu kami perketat pengawasan,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi melalui keterangan tertulisnya yang diterima BeritaMimika.com, Selasa (4/6/2024).

Menurut Ferdi, saat ini pemasukan hewan kurban ke wilayah kerjanya di Papua Tengah tidak ada dikarenakan adanya aturan pemerintah daerah terkait pembatasan hewan kurban berupa sapi.

Sementara untuk hewan kurban berupa kambing yang dapat dilalulintaskan tercatat sebanyak 100 ekor selama periode bulan Mei 2024 atau meningkat dua kali lipat dibandingkan periode empat bulan sebelumnya.

“Dan jumlah ini akan terus meningkat hingga jelang hari raya tanggal 17 Juni 2024 nanti,” tambah Ferdi.

Secara kronologis, Ferdi menjelaskan tindakan tegas yang diambil pihaknya, pada tanggal 28 Mei lalu, dimana Pejabat Karantina wilayah kerja Pelabuhan Pomako VN menemukan delapan ekor kambing jantan yang tak berdokumen asal Seram, Maluku Tengah di KM Sabuk Nusantara 75.

Dari temuan ini dilakukan tindakan penahanan terhadap delapan ekor kambing dan selama 3 hari proses penahanan hewan tersebut tak diketahui siapa tuannya sehingga dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pasal 16 dimana tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan pemusnahan serta pembebasan.

“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, dan juga sebagai peringatan kepada masyarakat jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya wajib lapor karantina,” tutup Ferdi. (Shanty Sang)

Top