Hukum & Kriminal

Terlibat Curanmor, Oknum Tenaga Honorer Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu, Fajar Zadiq.

MIMIKA, BM

Seorang pria berinisial PN yang kesehariannya sebagai tenaga honorer di salah satu dinas Pemkab Mimika harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya dirinya terlibat pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu dan akhirnya ditangkap pada tanggal 23 Juni 2024 di perumahan Hope Jalan Cenderawasih.

"Kita tangkap pelaku berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu, Fajar Zadiq, Selasa (02/07/2024).

Diterangkan Kasat Reskrim, kejadian bermula dari korban yang adalah seorang perempuan memarkirkan sepeda motornya dan kemudian masuk ke rumahnya.

Namun tak berselang lama korban keluar rumah dan sudah tidak melihat keberadaan sepeda motornya.

"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku diketahui saat ini baru 1 unit motor yang dicurinya.  Dan juga dari hasil pengembangan ada beberapa orang yang teridentifikasi merupakan bagian dari kelompok, tapi ini masih dalam pengembangan kita," ungkap Fajar. (Ignasius Istanto)

Terkuak Modus Baru Pengedar Selendupkan Ganja dan Sabu ke Timika

Waka Polres Mimika dengan didampingi Kasat Narkoba dan perwakilan dari BNNK Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri serta Kuasa Hukum ketika menunjukkan BB berupa ganja dan sabu-sabu.

MIMIKA, BM

Berbagai upaya penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara oleh para pengedar narkotika baik jenis ganja maupun sabu-sabu agar bisa masuk ke Kabupaten Mimika.

Baru-baru ini Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sparepart motor dan juga ganja yang dibungkus dalam kertas aluminium foil dan disimpan dalam pakian.

Hal ini diungkapkan oleh Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto saat press conference pemusnahan sabu-sabu dan ganja di Mapolres Mimika 32, Selasa (10/06/2024).

"Jadi modusnya itu menyimpan BB dalam sparepart motor dan ganja dibungkus dalam kertas aluminium foil yang disimpan dalam pakian yang akan dijual di Timka," ungkapnya.

Diterangkan Kompol Hermanto bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dengan tersangkanya berinisial W.S.W diamankan pada tanggal 3 Mei 2024 di Jalan C. Heatubun, tepatnya dilorong Kantor Kelurahan Kwamki Mimika Baru Timika dan di Jalan Garuda, Kelurahan Hangaitji.

"Satu tersangkanya (F) masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO," terangnya.

Kata Hermanto, untuk pemusnahan narkotika jenis ganja ada 1301,65 gram dari berat nettonya 1311,65 gram.

"Disisikan untuk uji lab seberat 5 gram, dan untuk pembuktian di Pengadilan juga seberat 5 gram," katanya.

Sedangkan untuk pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka M.J.P yang diamankan di Jalan Busiri Ujung sebanyak 26,65 gram dari total keseluruhan 28,22 gram.

"Untuk uji lab seberat 0,97 gram, sedangkan untuk pembuktian di pengadilan seberat 0,60 gram. Ada juga yang ditemukan di Jalan Restu 80 gram,"kata Waka Polres Mimika.

Diketahui akibat perbuatan dari kedua tersangka sehingga dikenakan pasal 114 ayat 2,pasal 111 auat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ignasius Istanto)

Rampungkan Berkas, Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Gedung Perpustakaan

Salah satu adegan reka ulang yang diperagakan tersangka 

MIMIKA, BM

Untuk merampungkan berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan dalam tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, Satreskrim Polres Mimika melakukan rekontruksi atau reka ulang.

Reka ulang yang digelar di gedung Perpustakaan, Jalan Perintis, Rabu (05/06/2024) ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika dan juga dihadiri JPU dan kuasa hukum serta sejumlah anggota untuk melakukan pengamanan selama berjalannya proses rekonstruksi.

Rekonstruksi ini menampilkan 21 adegan yang diperankan langsung tersangka (AM) dengan pakaian orange bertuliskan tersangka beserta satu saksi yang mengetahui kasus tersebut, sedangkan untuk korban dan saksi lainnya digantikan oleh peran pengganti.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menyampaikan bahwa reka ulang yang dilakukan ini sesuai dengan permintaan dari Jaksa untuk kelengkapan berkas perkara.

"Awalnya itu kita rencanakan kurang lebih 17 adegan namun dari rekonstruksi yang sudah dilakukan itu menjadi 21 adegan," ujarnya.

Untuk perkara kasus ini, kata Kasat Reskrim sejauh ini tidak ada perubahan dari keterangan tersangka.

"Motifnya tidak ada sama sekali perencanaan dari tersangka tapi memang secara spontan dilakukan oleh tersangka,"kata Fajar.

Diberitakan media ini sebelumnya, terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang pria berinisial DAP yang sudah dalam kondisi tak bernyawa di lantai tiga eks gedung Perpustakaan, Jalan Perintis, Sabtu siang (06/04/2024).

Dari penemuan ini, Satreskrim Polres Mimika melakukan pengembangan dan penyelidikan, yang hasilnya adalah kasus pembunuhan.

Dengan gerak cepat, polisi kemudian berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi. Satreskrim Polres Mimika kemudian juga berhasil menangkap tersangka AM. (Ignasius Istanto)

Top