Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Kasus Curas Yang Menyebabkan Satu MD Segera Jalani Sidang Perdana

Nampak ke tiga tersangka saat berada di ruang JPU dengan didampingi penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

MIMIKA, BM

Penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah melimpahkan berkas tahap dua perkara kasus pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia (MD) di Kejaksaan Negeri Mimika.

Dengan pelimpahan berkas ini maka dipastikan ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana.

Penyedik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melakukan pelimpahan berkas tahap dua setelah mereka menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mimika terkait berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Dengan demikian mendasari surat dari Kejaksaan Negeri Mimika maka selanjutnya Kepala Kepolisian Sektor Mimika Baru mengeluarkan Surat dengan Nomor : B/06.c/VII/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.

Kepada BM, Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, mengatakan tahap II yang dilakukan ini bagian dari kelengkapan administratif dalam proses hukum yang harus dipenuhi untuk proses selanjutnya.

"Penyerahan tahap dua dalam kasus ini merupakan komitmen Polsek Miru dalam penangan kasus tindak pidana yang terjadi dan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum," terang Kapolsek Miru, AKP J Limbong, SH, Selasa (30/07/2024).

Perlu diketahui tindak pidana curas tersebut terjadi di Jalan Hasanudin tanggal 22 Maret 2024 lalu yang mengakibatkan korban berinisial NK meninggal dunia.

Penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Miru ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febiana Wilma Sorbun, SH yang juga selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri Mimika.

Tiga tersangka masing-masing berinisial SF, PRI dan YRL ini disangkakan pasal (garsal) 365 ayat (2) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.(Ignasius Istanto)

Crew dan Kapal LCT Cita XX Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Ditutup


Kepala Kantor Sar Timika, I Wayan Suyatna dengan didampingi Danlanud YKU dan Danlanal Timika saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang rapat Lanud YKU.

MIMIKA, BM

Sudah tujuh hari berlangsung, tim Sar gabungan menyatakan pencarian terhadap Kapal LCT Cita XX yang hilang kontak di perairan Timika menuju Yahokimo ditutup.

"Setelah melakukan evaluasi kita menyepakati operasi Sar di hari ke tujuh ini diusulkan untuk ditutup. Walaupun nanti telah ditutup oleh Kepala Basarnas tapi belum dinyatakan selesai karena crew dan kapal belum ditemukan," kata Kepala Kantor Sar Timika, I Wayan Suyatna didampingi Danlanud YKU dan Danlanal Timika pada saat jumpa pers di ruang rapat Lanud YKU, Jumat malam (26/07/2024).

Lanjut I Wayan, bilamana nanti ada tanda-tanda kapal dan crewnya ditemukan maka operasi akan dibuka kembali.

"Dihari ke tujuh tadi yaitu Jumat tim lakukan pencarian selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIT sampai dengan pukul 13.40 WIT, melalui udara dan perairan dengan menyisiri jalur-jalur yang sudah kita tentukan," katanya.

Menurut I Wayan kapal tersebut dinyatakan hilang kontak ketika posisi terakhir berada di sekitar pulau tiga.

"Pada saat laporan los kontak itu posisi kapal terakhir berada di sekitar pulau tiga, sehingga kita lakukan pencarian namun nihil keberadaannya," ujarnya.

Walau belum ditemukan keberadaan kapal beserta crewnya, menurut I Wayan pihak keluarga dari crew kapal tersebut sudah diberitahukan.

"Kita sudah sampaikan ke pihak keluarga sejak dinyatakan hilang kontak hingga sampai dengan proses pencarian. Bahkan dari pemilik kapal juga selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga. Jadi setiap kali apa yang kami lakukan kami selalu sampaikan ke pihak keluarga," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mufli Hudin selaku pemilik kapal yang hadir dalam jumpa pers menyampaikan bahwa POB 12 orang tersebut terdiri dari 6 orang crew kapal dan 6 orang pengikut.

“Dari 6 orang pengikut itu 1 orangnya pemilik enam unit BTS, jadi dia juga ikut untuk menjaga barang miliknya," ungkapnya.

Disampaikan juga bahwa kapal LCT Cita XX sudah 8 bulan beroperasi di perairan Timika dengan rute Timika-Pronggo.

"Kalau ke Yahokimo ini baru pertama kali. Dan kami juga selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga sejak kejadian sampai dengan saat ini," ujar Mufli.

Perlu diketahui, sebelum dinyatakan hilang kontak, Kapal LCT Cita XX dengan POB sebanyak 12 orang berangkat dari Timika menuju Yahokimo pada Senin (15/07/2024).

Rencana tiba di Yahukimo Kamis sore (18/07/2024) namun kapal tersebut tidak muncul dan tidak ada informasi.

Kantor Sar yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pencarian sejak hari pertama namun hingga di hari ke tujuh tidak ditemukan.

Setelah melakukan evaluasi bersama tim Sar gabungan akhirnya operasi Sar dinyatakan ditutup, hal ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).(Ignasius Istanto)

Curi Motor Saat Parkir, Pelaku Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu,I Ketut Siartika bersama timnya saat mengamankan sepeda motor yang dicuri pelaku

MIMIKA, BM

Tim Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap seorang pria berinisial YJ yang terlibat kasus pencurian satu unit sepeda motor pada Selasa kemarin (23/07/2024) sekitar pukul 03.40 WIT.

Motor jenis Honda Scoopy milik korban bernama Irianti yang dicuri pelaku ini diparkir di teras rumah di Jalan Hasanuddin, tepatnya dekat lorong Hotel Ossa De Villa.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan sehingga ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Mimika Baru (Miru).

Dan malam harinya sekitar pukul 18.30 WIT pelaku berhasil ditangkap di Jalan Hasanuddin dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu,I Ketut Siartika.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH saat dikonfirmasi mengatakan kejadian pencurian sepeda motor ini terjadi disaat korban tertidur dan kondisi saat itu cuaca sedang hujan.

"Pencurian terjadi pada dini hari disaat korban sedang tidur dan kondisi cuaca sedang hujan, sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya," ujarnya.

Disampaikan Kapolsek, kejadian raibnya motor tersebut diketahui oleh korban ketika hendak menyapu halaman dan melihat motor miliknya sudah tidak ada.

"Korban bersama suaminya sempat melakukan pencarian diseputaran komplek tempat tinggalnya namun tidak mendapati motornya,"kata Limbong.

Kata Kapolsek, korban kemudian berinisiatif dengan memposting di sosial media (FB) pada Forum Jual Beli Kota Timika, ia harapan dapat memperoleh pentunjuk.

Karena postingan itu, ada dua saksi yang sempat melihat pelaku saat mendorong motor milik korban langsung mengkonfirmasi melalui nomor yang tertera dalam postingan korban.

"Dari informasi saksi, maka tim Opsnal Polsek Miru langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan pelaku di lapangan. Alhasil tim langsung mengamankan pelaku beserta motor yang dicurinya," kata Limbong.

“Saat ini masih dilakukan tahap proses penyidikan serta pengembangan guna mengetahui motif pencurian yang dilakukannya," sambung Limbong. (Ignasius Istanto)

Top