Tiga Tersangka Kasus Curas Yang Menyebabkan Satu MD Segera Jalani Sidang Perdana

Nampak ke tiga tersangka saat berada di ruang JPU dengan didampingi penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
MIMIKA, BM
Penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah melimpahkan berkas tahap dua perkara kasus pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia (MD) di Kejaksaan Negeri Mimika.
Dengan pelimpahan berkas ini maka dipastikan ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana.
Penyedik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melakukan pelimpahan berkas tahap dua setelah mereka menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mimika terkait berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Dengan demikian mendasari surat dari Kejaksaan Negeri Mimika maka selanjutnya Kepala Kepolisian Sektor Mimika Baru mengeluarkan Surat dengan Nomor : B/06.c/VII/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.
Kepada BM, Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, mengatakan tahap II yang dilakukan ini bagian dari kelengkapan administratif dalam proses hukum yang harus dipenuhi untuk proses selanjutnya.
"Penyerahan tahap dua dalam kasus ini merupakan komitmen Polsek Miru dalam penangan kasus tindak pidana yang terjadi dan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum," terang Kapolsek Miru, AKP J Limbong, SH, Selasa (30/07/2024).
Perlu diketahui tindak pidana curas tersebut terjadi di Jalan Hasanudin tanggal 22 Maret 2024 lalu yang mengakibatkan korban berinisial NK meninggal dunia.
Penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Miru ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febiana Wilma Sorbun, SH yang juga selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri Mimika.
Tiga tersangka masing-masing berinisial SF, PRI dan YRL ini disangkakan pasal (garsal) 365 ayat (2) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.(Ignasius Istanto)






















