Datangi Polsek Miru, Keluarga Korban Penganiayaan Minta Pelaku Diproses Sesuai Hukum

Kapolsek Mimika Baru didampingi Kanit Reskrim saat menerima kedatangan keluarga korban di Kantor Polsek Mimika Baru.
MIMIKA, BM
Keluarga dari korban penganiayaan yang terjadi di Gorong-gorong, Minggu (28/07/2024) memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Mimika Baru karena cepat bisa mengamankan pelaku.
Hal ini mereka sampaikan bersama Kepala Suku Mee saat bertemu dengan Kapolsek Mimika Baru, Selasa (30/07/2024) di Kantor Polsek Mimika Baru.
Kepala Suku, Piet Nawipa mengatakan kedatangan ke Polsek ini untuk memberikan konfirmasi dan tanggapan atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya.
"Melihat proses kasus yang terjadi ini, kami sangat berterima kasih atas respon cepatnya sehingga pelaku berhasil diamankan. Kami juga percayakan ke pihak Polsek Miru untuk penanganan proses hukum terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
“Dalam kasus ini kami tidak akan meminta ganti rugi dalam bentuk apapun, tapi berharap agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dan tidak terulang kembali kedepannya,"sambung Piet Nawipa.
Dalam kesempatan tersebut, Nawipa juga meminta ketegasan kepada pihak kepolisian untuk bisa membersihkan wilayah Gorong-gorong dari anak-anak aibon yang selama ini selalu membuat keributan dan mengganggu kamtibmas.
"Kami meminta ketegasan polisi kepada untuk membersihkan wilayah Gorong-gorong dari anak-anak aibon yang selama ini sangat meresahkan," pintanya.
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong juga memberi mengapresiasi adanya kunjungan keluarga korban.
"Kami sangat berterima kasih atas kedatangan pihak kepala suku Mee bersama pihak keluarga korban untuk lakukan konfirmasi atas kasus yang terjadi di Gorong-gorong," ucapnya.
Diterangkan Kapolsek, terkait kasus ini pihaknya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku.
"Saat ini sedang dalam tahap proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Limbong.
Perlu diketahui kejadian yang menimpa korban YWG hingga meninggal dunia ini bermula dari adanya pertikaian antara dua kelompok di area Gorong-gorong pada Minggu (28/07/2024) yang dipicu akibat pengaruh miras. (Ignasius Istanto)






























Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika, Ipda P Gultom.