Hukum & Kriminal

Datangi Polsek Miru, Keluarga Korban Penganiayaan Minta Pelaku Diproses Sesuai Hukum 


Kapolsek Mimika Baru didampingi Kanit Reskrim saat menerima kedatangan keluarga korban di Kantor Polsek Mimika Baru.

MIMIKA, BM

Keluarga dari korban penganiayaan yang terjadi di Gorong-gorong, Minggu (28/07/2024) memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Mimika Baru karena cepat bisa mengamankan pelaku.

Hal ini mereka sampaikan bersama Kepala Suku Mee saat bertemu dengan Kapolsek Mimika Baru, Selasa (30/07/2024) di Kantor Polsek Mimika Baru.

Kepala Suku, Piet Nawipa mengatakan kedatangan ke Polsek ini untuk memberikan konfirmasi dan tanggapan atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya.

"Melihat proses kasus yang terjadi ini, kami sangat berterima kasih atas respon cepatnya sehingga pelaku berhasil diamankan. Kami juga percayakan ke pihak Polsek Miru untuk penanganan proses hukum terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

“Dalam kasus ini kami tidak akan meminta ganti rugi dalam bentuk apapun, tapi berharap agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dan tidak terulang kembali kedepannya,"sambung Piet Nawipa.

Dalam kesempatan tersebut, Nawipa juga meminta ketegasan kepada pihak kepolisian untuk bisa membersihkan wilayah Gorong-gorong dari anak-anak aibon yang selama ini selalu membuat keributan dan mengganggu kamtibmas.

"Kami meminta ketegasan polisi kepada untuk membersihkan wilayah Gorong-gorong dari anak-anak aibon yang selama ini sangat meresahkan," pintanya.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong juga memberi mengapresiasi adanya kunjungan keluarga korban.

"Kami sangat berterima kasih atas kedatangan pihak kepala suku Mee bersama pihak keluarga korban untuk lakukan konfirmasi atas kasus yang terjadi di Gorong-gorong," ucapnya.

Diterangkan Kapolsek, terkait kasus ini pihaknya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku.

"Saat ini sedang dalam tahap proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Limbong.

Perlu diketahui kejadian yang menimpa korban YWG hingga meninggal dunia ini bermula dari adanya pertikaian antara dua kelompok di area Gorong-gorong pada Minggu (28/07/2024) yang dipicu akibat pengaruh miras. (Ignasius Istanto)

Rutan Polres Mimika Didominasi Tahanan Kasus Penganiayaan dan Narkoba

Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika, Ipda P Gultom.

MIMIKA, BM

Hingga Agustus 2024, ada 35 orang yang menghuni rutan Mapolres Mimika 32. Jumlah ini didominasi tahanan kasus penganiayaan dan Narkoba yang ditangani Sat Reskrim Polres Mimika.

"Dari 35 orang itu untuk tahanan laki-laki sebanyak 32 orang dan 3 orang tahanan perempuan," kata Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika, Ipda P Gultom, Jumat (02/08/2024).

Terdata, untuk kasus penganiayaan ada 16 orang, sementara urutan kedua adalah tahanan narkoba sebanyak 14 orang.

"Kemudian tahanan dari Polsek Miru ada 2 orang, ada juga 1 tahanan titipan dari Polres Paniai dan 1 tahanan Polsek Miktim serta 1 orang tahanan titipan dari Kejaksaan,"ujar Kasat Tahti.

Gultom mengatakan pihaknya selalu rutin dalam melakukan razia atau pemeriksaan di dalam sel guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Bahkan untuk jam besuk yang kami berlakukan setiap hari selasa dan kamis itu, setiap barang bawaan yang akan masuk kedalam sel kami lakukan pemeriksaaan. Selama kita lakukan pemeriksaaan, tidak pernah kita temukan barang-barang yang dicurigai," ungkap Gultom. (Ignasius Istanto)

Tunggu Petunjuk Jaksa, Kasus Pencurian di Masjid Al-Ikhlas Sudah Tahap Satu


Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu,I Ketut Siartika

MIMIKA, BM

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru tengah menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas tahap satu perkara kasus pencurian yang terjadi di Masjid Al-Ikhlas.

"Sudah kita limpahkan tahap satunya ke jaksa beberapa hari lalu," kata Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu,I Ketut Siartika, Selasa (30/07/2024).

Kata Kanit Reskrim bahwa berkas itu akan diteliti oleh Jaksa selama 14 hari. Jika ada petunjuk dari jaksa bahwa ada kekurangan maka pihaknya akan melengkapinya lagi.

"Tapi kalau sudah dinyatakan lengkap tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa," kata I Ketut.

Sebelumnya penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari pihak pengurus Masjid, dimana kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari (14/07/2024).

Tersangka berinisial Y ini diketahui baru keluar dari Lapas Kelas IIB Timika, namun kembali melakukan kasus tindak pencurian di Masjid Al-Ikhlas dan ditangkap pada Minggu siang oleh opsnal Polsek Mimika Baru.

Perlu diketahui barang yang dicuri oleh tersangka dan sudah didapatkan kembali adalah kotak amal dan amplifier, sementara 5 buah CCTV hingga sampai saat ini masih dilakukan pencarian, pasalnya ke lima CCTV yang disimpan dalam tas noken tersebut dicuri oleh orang saat dirinya tertidur karena dalam kondisi mabuk. (Ignasius Istanto)

Top