Hukum & Kriminal

Lagi Asik Pesta Sabu-sabu, Tiga Pria Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Tim Satresnarkoba Polres Mimika saat melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pelaku A.

MIMIKA, BM

Peredaran narkotika baik jenis ganja maupun sabu-sabu masih saja terjadi, namun hal itu tidak membuat pihak kepolisian Mimika berdiam diri.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap tiga pria sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pria masing-masing berinisial A alias Anto, C alias Aco dan ASH alias Bojes ditangkap  Sabtu malam (27/07/2024) sekitar pukul 21.00 WIT di Jalan SP2 jalur 3.

Saat dilakukan penangkapan, ketiganya tak berkutik karena kedapatan sedang asik pesta sabu-sabu di kediaman A.

Penangkapan dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya. Mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Minggu (28/07/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.

"Benar ada penangkapan, dan penangkapan itu berdasarkan informasi yang kita peroleh Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIT bahwa dicurigai seseorang pengedar sabu-sabu berada di Jalan SP2 jalur 3,"ungkapnya.

Diterangkan Kasat Narkoba, dari informasi itulah tim langsung bergerak melakukan pemantauan terhadap yang dicurigai.

"Jadi saat melakukan pemantauan tim mendapati orang yang dicurigai sehingga langsung dilakukan penangkapan," terangnya.

Satau dilakukan penangkapan, tim mendapati ke 3 pelaku sedang asik pesta sabu-sabu. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan.

"Saat penggeledahan,tim berhasil menemukan 12 paket plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dan juga 2 paket plastik bening kecil," kata Andi.

Disampaikan Kasat Narkoba bahwa dari hasil interogasi tim ternyata narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik A alias Anto.

"A mengakui sering mengedarkan sabu-sabu juga dibantu oleh dua temannya. A juga mengakui sisa paketan narkotika jenis sabu miliknya sudah diedarkan dengan cara ditempel di beberapa alamat," ungkap Andi.

“Dari informasi tersebut, tim langsung menuju ke alamat sesuai pengakuan pelaku. Benar dari 15 alamat yang ditunjuk pelaku, tim berhasil menemukan 10 paket plastik narkotika jenis sabu, sedangkan 5 paket lainnya sudah berhasil terjual,"sambungnya.

Untuk saat ini ke tiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatan, ke tiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Polisi Tertibkan 5 Lokasi Permainan Judi King


Anggota Polsek Mimika Baru saat menertibkan lokasi permainan judi king

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika melakukan penertiban 5 tempat judi king yang berada di tengah kota Timika pada Selasa kemarin (23/07/2024).

5 tempat judi king yang ditertibkan berada di wilayah seputaran Gorong-gorong dan Kelurahan Koperapoka serta wilayah kelurahan Kebun Sirih.

Penertiban ini dipimpin oleh Kanit Reskrim yang juga pada saat itu bertindak selaku piket Pawas IPTU I Ketut Siartika, bersama 10 personil Polsek Mimika Baru.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH saat dikonfirmasi Rabu (24/07/2024) membenarkan bahwa penertiban lokasi permainan judi King di wilayah hukum Polsek Miru karena dianggap sangat mengganggu ketertiban umum.

"Benar, kami lakukan penertiban lokasi permainan judi King di 5 titik yang sangat mengganggu ketertiban umum," katanya.

Saat penertiban, kata Kapolsek personilnya berhasil mengamankan beberapa alat peraga yang digunakan untuk operasional permainan judi King.

"Saat penertiban personil kita juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada pengelola dan masyarakat yang berada di lokasi untuk tidak mengulangi lagi," kata Kapolsek Limbong.

“Dalam giat penertiban dan himbauan yang dilakukan, kita tidak mendapatkan protes ataupun perlawanan dari pihak pengelola maupun masyarakat yang berada di lokasi,"sambungnya.

Sebagai Kapolsek dan wilayah hukumnya, Kapolsek menegaskan kepada para pengelola untuk tidak mengulangi hal serupa.

"Apabila hal tersebut tidak diindahkan maka kami pihak aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Limbong.

Limbang juga berharap kepada masyarakat untuk bisa bekerjasama dan memberikan informasi apabila mendapati atau mengetahui adanya permainan judi king.

"Kami akan terus melakukan penertiban permainan judi king yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Miru," ucap Limbong. (Ignasius Istanto)

Baru 4 Hari Keluar Dari Lapas, Y Kembali Mencuri di Masjid Al-Ikhlas

Pelaku saat diamankan diatas mobil patroli Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Apes betul seorang pria berinisial Y terpaksa kembali berurusan dengan hukum karena terlibat mencuri CCTV, kotak amal dan ampli di Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong Minggu dini hari (14/07/2024).

Pelaku Y yang diketahui baru keluar dari Lapas Kelas IIB Timika 4 hari yang lalu karena terlibat kasus tindak pidana ini ditangkap Minggu siang oleh opsnal Polsek Mimika Baru setelah ditindaklanjuti laporan dari pengurus Masjid.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong saat dikonfirmasi Senin (15/07/2024) membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.

"Kami anggap ini kasus atensi maka kami bentuk tim dan sekitar pukul 11.30 WIT pelaku kita amankan di gorong-gorong tidak jauh dari lokasi kejadian," katanya.

Diterangkan Kapolsek, kasus ini terungkap setelah pengurus Masjid Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIT hendak solat subuh melihat ampli sudah tidak ada.

Tak lama kemudian pengurus masjid mencek 5 CCTV, namun kelima CCTV tersebut juga sudah tidak ada di posisi semula bahkan kotak amalpun juga sudah tidak ada.

"Kalau keterangan dari si pelaku, malam itu dia minum sama dengan temannya dan karena kekurangan duit dia pergi ke masjid. Sampai disana dia lihat kotak amal yang dalam posisi terkunci kemudian dia pindahkan kotak amal ke suatu tempat. Jadi saat dia ambil ampli itu dia copot dulu CCTV,"terang Limbong.

Disampaikan Kapolsek juga bahwa ampli yang diambil pelaku itu dijual dengan harga Rp500 ribu, dan hasil jualan itu dipakai untuk membeli minuman.

"Yang jelas pelaku sudah akui perbuatannya.Amplinya sudah kita amankan dan benar yang membeli ampli itu mengakui yang jual itu pelaku, sedangkan 5 CCTV itu belum kita temukan," ujar Limbong.(Ignasius Istanto)

Top