Hukum & Kriminal

Dipengaruhi Miras, Seorang Pelajar Nekat Mau Memperkosa IRT

Ilustrasi percobaan pemerkosaan (foto Google)

MIMIKA, BM

NA, seorang laki-laki berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar kelas 2 di satu Sekolah di Timika nekat mau melakukan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (37).

Kejadian yang nyaris saja jadi momen kelam bagi R ini terjadi di kediamannya di Jalan Pendidikan pada tanggal 23 Juli 2024.

Diterangkan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat dikonfirmasi Rabu (24/07/2024), kejadian itu bermula saat pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk hendak pulang dari tempat minum.

Dalam kondisi mabuk, pelaku secara random atau secara acak mencoba masuk ke rumah-rumah yang dalam keadaan terbuka. Salah satu rumah yang merupakan rumah korban berhasil dibuka pintu belakangnya.

"Saat itu juga pelaku masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah tersebut ada salah satu kamar dalam keadaan terbuka dan pelaku melihat ada seorang perempuan dalam kondisi sedang main HP,"ungkap Fajar.

Pada saat pelaku masuk ke kamar korban langsung berteriak meminta pertolongan namun pelaku membekap mulutnya.

"Korban saat itu berusaha mencoba melawan sehingga pelaku melakukan pemukulan. Wwalau melakukan pemukulan tapi korban terus melawan. Karena korban cukup kuat membuat pelaku mengurungkan niatnya dan keluar dari rumah tersebut," kata Fajar.

Lanjut Fajar, saat pelaku keluar dari rumah, saat itu juga suami korban datang dan menemukan istrinya hampir saja diperkosa, sehingga ia bersama masyarakat sekitar langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke pihak berwajib.

"Pelaku sudah kita amankan di Polres Mimika guna dimintai keterangan lebih lanjut lagi," katanya. (Ignasius Istanto)

Rumah Lantai Dua Nyaris Ludes,Gegara Percikan Api Dari Alkon Air

Nampak kondisi rumah setelah api berhasil dipadamkan.

MIMIKA, BM

Rumah lantai dua milik Yusuf Pawai yang beralamat di jalan Delima SP2,Distrik Mimika Baru Sabtu (21/07/2024) siang nyaris ludes gegara percikan api dari mesin alkon air.

Kapoksek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH saat dikonfirmasi membenarkan musibah tersebut.

"Benar dan kita saat menerima informasi tersebut langsung mengerahkan personilnya untuk meninjau langsung ke lokasi kejadian tersebut. Serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Damkar dan masyarakat sekitar untuk membantu mengamankan lokasi dengan harapan agar kobaran api tidak melebar,"ujarnya.

Atas musibah kebakaran tersebut, kata Kapolsek tidak terdapat korban jiwa dan hanya kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Dalam kebakaran tidak terdapat korban jiwa dan hanya menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," kata Limbong.

Ditambahkan Kapolsek bahwa api berhasil dipadamkan berkat pihak Damkar yang mengerahkan 5 unit kendaraannya serta dibantu masyarakat sekitar.

Kebakaran yang menimpa rumah berlantai dua tersebut diduga akibat dari pemilik rumah yang sedang melakukan perbaikan mesin alkon air, yang kemudian pada saat uji coba, mesin alkon air tersebut memercikkan api dan menyambar tangki penampungan minyak tanah yang berada tidak jauh dari lokasi perbaikan dan api langsung menjalar ke bangunan rumah. (Ignasius Istanto)

Jelang Hari Kemerdekaan, Lapas Kelas IIB Timika Sedang Proses Penerima Remisi

Plt Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II B Timika Yopie Febri Romhadi.

MIMIKA, BM

Remisi atau pengurangan masa tahanan sudah menjadi agenda rutin setiap tahunan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti remisi hari raya Idul Fitri, HUT RI dan remisi hari raya Natal.

Saat ini pihak Lapas Kelas IIB Timika sedang mempersiapkan remisi Kemerdekaan atau HUT RI tahun 2024 bagi WBP.

"Dari Lapas tetap akan ada pembagian remisi bebas dan remisi umum, tapi ini sementara masih digodok atau lagi dalam proses,"kata Plt Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II B Timika Yopie Febri Romhadi saat ditemui Senin kemarin (22/07/2024) diruang kerjanya.

Untuk pemberian remisi bagi WBP, kata Yopie pihaknya terlebih dahulu akan meminta masukan dan pertimbangan dari wali kemasyarakatan.

"Karena merekalah selama ini yang menilai perilaku warga binaan. Setelah itu nanti kita usulkan ke kantor wilayah, karena putusannya juga itu dari kantor wilayah untuk berapa besaran remisinya," katanya.

Menurutnya, yang menerima remisi umum untuk hari kemerdekaan nanti itu mereka yang berstatus narapidana dan sudah menjalani masa tahanan 6 bulan sampai 1 tahun.

"Dari total 289 penghuni di Lapas Kelas IIB Timika itu ada yang berstatus narapidana dan ada yang berstatus tahanan. Yang diusulkan untuk peroleh remisi itu 180 WBP, sisanya itu tidak karena statusnya tahanan," ujar Yopie. (Ignasius Istanto)

Top