Dipengaruhi Miras, Seorang Pelajar Nekat Mau Memperkosa IRT

Ilustrasi percobaan pemerkosaan (foto Google)
MIMIKA, BM
NA, seorang laki-laki berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar kelas 2 di satu Sekolah di Timika nekat mau melakukan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (37).
Kejadian yang nyaris saja jadi momen kelam bagi R ini terjadi di kediamannya di Jalan Pendidikan pada tanggal 23 Juli 2024.
Diterangkan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat dikonfirmasi Rabu (24/07/2024), kejadian itu bermula saat pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk hendak pulang dari tempat minum.
Dalam kondisi mabuk, pelaku secara random atau secara acak mencoba masuk ke rumah-rumah yang dalam keadaan terbuka. Salah satu rumah yang merupakan rumah korban berhasil dibuka pintu belakangnya.
"Saat itu juga pelaku masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah tersebut ada salah satu kamar dalam keadaan terbuka dan pelaku melihat ada seorang perempuan dalam kondisi sedang main HP,"ungkap Fajar.
Pada saat pelaku masuk ke kamar korban langsung berteriak meminta pertolongan namun pelaku membekap mulutnya.
"Korban saat itu berusaha mencoba melawan sehingga pelaku melakukan pemukulan. Wwalau melakukan pemukulan tapi korban terus melawan. Karena korban cukup kuat membuat pelaku mengurungkan niatnya dan keluar dari rumah tersebut," kata Fajar.
Lanjut Fajar, saat pelaku keluar dari rumah, saat itu juga suami korban datang dan menemukan istrinya hampir saja diperkosa, sehingga ia bersama masyarakat sekitar langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke pihak berwajib.
"Pelaku sudah kita amankan di Polres Mimika guna dimintai keterangan lebih lanjut lagi," katanya. (Ignasius Istanto)






























Nampak kondisi rumah setelah api berhasil dipadamkan.
Plt Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II B Timika Yopie Febri Romhadi.