Tunggu Petunjuk Jaksa, Kasus Pencurian di Masjid Al-Ikhlas Sudah Tahap Satu

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu,I Ketut Siartika
MIMIKA, BM
Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru tengah menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas tahap satu perkara kasus pencurian yang terjadi di Masjid Al-Ikhlas.
"Sudah kita limpahkan tahap satunya ke jaksa beberapa hari lalu," kata Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu,I Ketut Siartika, Selasa (30/07/2024).
Kata Kanit Reskrim bahwa berkas itu akan diteliti oleh Jaksa selama 14 hari. Jika ada petunjuk dari jaksa bahwa ada kekurangan maka pihaknya akan melengkapinya lagi.
"Tapi kalau sudah dinyatakan lengkap tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa," kata I Ketut.
Sebelumnya penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari pihak pengurus Masjid, dimana kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari (14/07/2024).
Tersangka berinisial Y ini diketahui baru keluar dari Lapas Kelas IIB Timika, namun kembali melakukan kasus tindak pencurian di Masjid Al-Ikhlas dan ditangkap pada Minggu siang oleh opsnal Polsek Mimika Baru.
Perlu diketahui barang yang dicuri oleh tersangka dan sudah didapatkan kembali adalah kotak amal dan amplifier, sementara 5 buah CCTV hingga sampai saat ini masih dilakukan pencarian, pasalnya ke lima CCTV yang disimpan dalam tas noken tersebut dicuri oleh orang saat dirinya tertidur karena dalam kondisi mabuk. (Ignasius Istanto)






















