Rutan Polres Mimika Didominasi Tahanan Kasus Penganiayaan dan Narkoba
Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika, Ipda P Gultom.
MIMIKA, BM
Hingga Agustus 2024, ada 35 orang yang menghuni rutan Mapolres Mimika 32. Jumlah ini didominasi tahanan kasus penganiayaan dan Narkoba yang ditangani Sat Reskrim Polres Mimika.
"Dari 35 orang itu untuk tahanan laki-laki sebanyak 32 orang dan 3 orang tahanan perempuan," kata Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika, Ipda P Gultom, Jumat (02/08/2024).
Terdata, untuk kasus penganiayaan ada 16 orang, sementara urutan kedua adalah tahanan narkoba sebanyak 14 orang.
"Kemudian tahanan dari Polsek Miru ada 2 orang, ada juga 1 tahanan titipan dari Polres Paniai dan 1 tahanan Polsek Miktim serta 1 orang tahanan titipan dari Kejaksaan,"ujar Kasat Tahti.
Gultom mengatakan pihaknya selalu rutin dalam melakukan razia atau pemeriksaan di dalam sel guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Bahkan untuk jam besuk yang kami berlakukan setiap hari selasa dan kamis itu, setiap barang bawaan yang akan masuk kedalam sel kami lakukan pemeriksaaan. Selama kita lakukan pemeriksaaan, tidak pernah kita temukan barang-barang yang dicurigai," ungkap Gultom. (Ignasius Istanto)






















