Hukum & Kriminal

Sepanjang Operasi Keselamatan Cartenz Terjadi 172 Pelanggaran, Didominasi Usia 16-25 Tahun

Satlantas Polres Mimika saat melakukan Operasi Keselamatan Cartenz di Jalan Cenderawasih.

MIMIKA, BM

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Cartenz 2025 yang sudah dilaksanakan sejak Senin (10/02/2025) hingga Kamis (20/02/2025) tercatat pelanggar kebanyakan didominasi oleh usia 16 sampai 25 tahun.

"Secara usia pelaku pelanggaran lebih dominan dari usia 16 sampai 25 tahun dan disusul usia dari 41 sampai 50 tahun,"kata Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, Sabtu (22/02/2025).

Oleh karena itu, kata AKP Boby dengan dominan usia tersebut maka bisa dilihat pelanggar lebih dominan adalah pelajar.

"Jadi diangka kecelakaan yang lebih dominan yang menjadi korban dalam kecelakaan adalah pelajar," katanya.

Disampaikan Kasat Lantas juga bahwa sepanjang Operasi Keselamatan Cartenz 2025 ini sudah tercatat 172 pelanggaran yang terjaring.

"Ini yang kami rekap dari tanggal 10 sampai 20 Februari. Dominan pelanggar itu roda dua seperti tidak menggunakan helm SNI, tidak menunjukkan SIM dan STNK itu pengendara dibawah umur, pengendara yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan. Selain itu masih juga ditemukan pengendara yang menggunakan knalpot racing,"ujar Boby.

Kemudian untuk roda empat, kata AKP Boby pelanggaran yang ditemukan itu berupa tidak menggunakan plat nomor (nopol) atau plat nopolnya palsu, kendaraan dengan muatannya lebih serta melebihi batas kecepatan.

"Tidak menggunakan plat nomor atau nopol atau plat nopolnya palsu ini juga sasaran utama kami," katanya.

Ditambahkan Kasat Lantas bahwa untuk jumlah kendaraan yang ditindak tilang itu terdiri dari roda dua sebanyak 150 unit, mobil penumpang sebanyak 12 unit dan mobil barang sebanyak 3 unit. (Ignasius Istanto)

705 Personil Gabungan Mulai Tempati 13 Titik Pengamanan

Sebelum menempatkan 13 titik pengamanan, personil gabungan mengikuti apel gabungan yang dipimpin Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H.

MIMIKA, BM

Terhitung hari ini Sabtu (22/02/2025) sampai dengan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti, sebanyak 705 personil gabungan TNI-Polri sudah mulai menempati 13 titik pengamanan.

"Penempatan personil ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang sidang putusan MK dan pascah putusan MK," kata Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, saat ditemui di Eme Neme Yauware usai memimpin apel gabungan dalam rangka menjelang sidang putusan MK tanggal 24 Februari 2025.

Disampaikan Kapolres bahwa selain penempatan personil di titik-titik yang sudah ditentukan, juga akan dilakukan patroli.

"Setelah apel tadi kita juga langsung lakukan patroli. Saat melakukan patroli kita juga melakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran sajam, miras, curas maupun curat,"ujar AKBP Billyandha.

Dalam momen ini, AKBP Billyandha memberikan himbauan juga kepada masyarakat bahwa apapun hasilnya nanti adalah kemenangan buat seluruh masyarakat Kabupaten Mimika.

"Jadi ini Pilkada sudah selesai, sudah di MK dan ini tinggal menunggu putusan. Ini sudah ada mekanisnya, jadi apapun keputusan dari MK itu adalah keputusan yang merupakan kemenangan dari masyarakat. Jadi kepada seluruh masyarakat agar menjaga kondusifitas dan kedamaian di wilayah Kabupaten Mimika,"harap Kapolres. (Ignasius Istanto)

Pelaku Pencurian di Beberapa Lokasi Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditetapkan DPO

Foto Istimewa/Kasat Reskrim Polres Mimika bersama personilnya saat mengamankan DN beserta BB.

MIMIKA, BM

Menindaklanjuti laporan yang diterima terkait dengan kasus-kasus pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial DN di Jalan Kebun Sirih, Jalur II, Kamis malam (20/02/2025).

Selain menangkap DN, personil Satreskrim juga menyita satu unit laptop merek HP, satu buah ukulele, satu buah speaker dan satu buah Camera fuji film.

Penangkapan terhadap DN yang merupakan pelaku pencurian di beberapa lokasi di wilayah Timika ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.I.K bersama personilnya.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman ,Jumat (21/02/2025) membenarkan penangkapan terhadap pelaku DN ini berdasarkan LP/B/139/ II/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 18 Februari 2025.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AS masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan dalam DPO,"terang Kapolres.

Diterangkan Kapolres bahwa sesuai dengan LP tersebut, pelaku DN melakukan pencurian di rumah pelapor atau korban bernama Esterlina Ema Sirwa yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya dibelakang Kantor Agama Timika.

"Dalam aksinya (DN) tersebut, korban mengalami kehilangan barang berupa laptop merk HP (Hewlett Packard) dan camera fuji film," terang AKBP Billyandha.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali yang tertera dalam laporan polisi (LP) ,yakni di Jalan Yos Sudarso tepatnya dibelakang Kantor Agama Timika.

Ia juga mencuri gitar dan laptop di Gereja jalur TK Bhayangkari dan mencuri 1 printer dan 2 unit infocus di kantor program Malaria perdhaki SSR PE Mapurujaya SR Yayasan Caritas Timika Papua yang beralamat di Jalan Leo Mamiri gang Supiori.  (Ignasius Istanto)

Top