Hukum & Kriminal

Curi Kabel di Area LIP Kuala Kencana, Seorang Residivis Ditangkap Lagi

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard.

MIMIKA, BM

Tak pernah kapok, residivis berinisial AT kembali tertangkap karena terlibat kasus pencurian kabel tembaga merk anaconda di area Light Industrial Park (LIP), Kuala Kencana.

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIT, dimana saat itu pihaknya dihubungi oleh security PTFI agar mobil patroli datang menjemput pelaku untuk dirujuk ke RSMM karena mengalami luka.

"Jadi anggota piket kita langsung respon untuk membawa pelaku. Untuk penyebab lukanya itu kita belum tahu karena saat jemput dia (pelaku) sudah dalam keadaan terluka," terangnya saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Rabu (05/03/2025).

Disampaikan Kapolsek Kuala Kencana bahwa pada saat melakukan aksinya, pelaku bersama temannya, namun saat diketahui pihak security teman pelaku kabur.

"Jadi saat itu pelaku ini ada dibawa sambil mengoper barang yang dicuri ke temannya yang ada diatas pagar, selanjutnya temannya ini membuangnya ke luar," ujar AKP Reinhard.

Lanjut Kapolsek, pelaku saat ini sudah diamankan di rutan Polsek Kuala Kencana seusai menjalani perawatan medis.

"Sekarang pelaku sudah kita amankan dalam rangka penyidikan. Pelaku yang tertangkap ini mantan karyawan yang bekerja disalah satu departement diareal highland mile 68 selama 2 tahun. Kemudian, karena ada pengurangan karyawan dia dirumahkan," sambung Kapolsek Kuala Kencana.

Disampaikan Kapolsek bahwa pelaku ini merupakan residivis, karena sebelumnya juga sudah menjalani proses hukum terlibat dua kasus pencurian, pertama terlibat pencurian konsentrat di mile 74 tahun 2018 dan pencurian genset di mile 29 tahun 2021.

"Jadi ini sudah ke tiga kalinya," ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Polisi Bongkar Lapak Judi King di SP2

Nampak personil Sat Samapta Polres Mimika saat membongkar lapak judi king.

MIMIKA, BM

Polres Mimika dalam hal ini Sat Samapta membongkar lapak judi king yang berada di wilayah SP2. Hal ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang menilai sangat meresahkan, apalagi saat ini di bulan Ramadhan.

Penertiban lapak king ini dipimpin Kaur Bin Opsnal Sat Samapta, Iptu Dominggus Maspaitella bersama 15 personelnya.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona, SE membenarkan bahwa lapak-lapak yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian king di wilayah SP2 sudah ditertibkan dengan cara dibongkar oleh personel Sat Samapta Selasa (04/03/2025) kemarin.

"Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan lokasi perjudian tersebut," katanya saat ditemui Rabu (05/03/2025).

Disampaikan Kasi Humas bahwa lapak king yang dibongkar di wilayah SP2 itu dua lokasi yakni diarea pasar dan gang masuk samping Kantor Intalasi Farmasi.

"Tiba di tempat pertama maupun kedua petugas tidak menemukan adanya aktivitas: Namun, di tempat tersebut ditemukan papan bertempel angka serta kertas-kertas berisi catatan angka yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Tanpa menunggu lama, personel Sat Samapta langsung melakukan pembongkaran," ujar Hempy.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas perjudian atau kegiatan ilegal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (Ignasius Istanto)

Kembali Beraksi, Residivis Kasus Curanmor Ditangkap Lagi

Nampak pelaku saat diamankan beserta BB-nya di Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Tak pernah kapok, (EM) seorang residivis kasus curanmor kembali berulah dan akhirnya ditangkap lagi oleh personil buser Reskrim Polres Mimika.

EM ini ditangkap Sabtu kemarin tanggal 1 Maret 2025 di SP 5 dekat jalur 4 Limau Asri Timika dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

Penangkapan EM berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/118/II/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 11 Februari 2025 dan LP/ B/ 163/ 11/ 2025/ SPKT/Polres Mimika/ Polda Papua tanggal 25 Februari 2025.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona menerangkan bahwa pelaku yang diamankan diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3.

"Kejadian pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIT, di Jalan Cendrawasih SMA YPPK St. Bernadus, Timika. Dimana saat itu anak pelapor menggunakan motor dan memarkir dihalaman sekolah. Kemudian selesai les sekolah anak pelapor keluar dan melihat motornya telah hilang ditempat parkiran," terangnya Senin (03/03/2025).

Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut juga diamankan dua barang bukti sepeda motor yakni 1 unit sepeda motor Mio M3 warna hitam dan putih dan 1 unit sepeda motor Mio M3 warna hitam abu-abu.

"Pelaku merupakan residivis kasus Curanmor. Jadi setelah keluar dari Lapas pelaku kembali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali yakni pertama di Hotel Kangguru Timika dan yang kedua pelaku bersama temannya," sambung Hempy.

Kata Hempy, untuk pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Mimika Mile 32, serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim masih melakukan pengejaran terhadap 2 teman pelaku yang masih buron," katanya. (Ignasius Istanto)

Top