Pelaku Pencurian di Beberapa Lokasi Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditetapkan DPO
Foto Istimewa/Kasat Reskrim Polres Mimika bersama personilnya saat mengamankan DN beserta BB.
MIMIKA, BM
Menindaklanjuti laporan yang diterima terkait dengan kasus-kasus pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial DN di Jalan Kebun Sirih, Jalur II, Kamis malam (20/02/2025).
Selain menangkap DN, personil Satreskrim juga menyita satu unit laptop merek HP, satu buah ukulele, satu buah speaker dan satu buah Camera fuji film.
Penangkapan terhadap DN yang merupakan pelaku pencurian di beberapa lokasi di wilayah Timika ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.I.K bersama personilnya.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman ,Jumat (21/02/2025) membenarkan penangkapan terhadap pelaku DN ini berdasarkan LP/B/139/ II/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 18 Februari 2025.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AS masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan dalam DPO,"terang Kapolres.
Diterangkan Kapolres bahwa sesuai dengan LP tersebut, pelaku DN melakukan pencurian di rumah pelapor atau korban bernama Esterlina Ema Sirwa yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya dibelakang Kantor Agama Timika.
"Dalam aksinya (DN) tersebut, korban mengalami kehilangan barang berupa laptop merk HP (Hewlett Packard) dan camera fuji film," terang AKBP Billyandha.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali yang tertera dalam laporan polisi (LP) ,yakni di Jalan Yos Sudarso tepatnya dibelakang Kantor Agama Timika.
Ia juga mencuri gitar dan laptop di Gereja jalur TK Bhayangkari dan mencuri 1 printer dan 2 unit infocus di kantor program Malaria perdhaki SSR PE Mapurujaya SR Yayasan Caritas Timika Papua yang beralamat di Jalan Leo Mamiri gang Supiori. (Ignasius Istanto)






















