Hukum & Kriminal

Curi Konsentrat di Area Mile 74 Tangki 401, Dua Pria Diamankan Polisi

Foto Istimewa/namak dua pelaku yang mencuri konsentrat saat diamankan pihak

MIMIKA, BM

Kedapatan mencuri konsentrat milik PT. Freeport Indonesia (PTFI) di Mile 74 tangki 401, dua pria masing-masing berinisial DG dan AT akhirnya diamankan personil Polsek Tembagapura guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tembagapura melalui Kanit Reskrim, Ipda Akhmad Yudha Wiratama S.Tr.K menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada tanggal 17 Februari 2025, bermula dari pihak security mengetahui ada gerak gerik yang mencurigakan, yang kemudian tertangkap tangan.

"Setelah itu pihak security panggil tim untuk susuri TKP untuk mencari barang bukti, akhirnya ditemukan BB pasir konsentrat. Dari kedua pelaku ini, ada satu pelaku dibawah umur yakni berinisial AT," ungkap Ipda Akhmad, saat ditemui Rabu (19/02/2025).

"Untuk kerugian yang dialami perusahaan dari pasir konsentrat yang diambil itu mencapai Rp100 juta," sambung Ipda Akhmad.

Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tembagapura bahwa untuk satu pelaku dibawah umur yakni berinisial AT ini sempat dilakukan diversi dengan mempertemukan pihak manajemen perusahaan dengan pihak Bapas, Dinsos dan keluarganya.

Namun, dari hasil diversi dari pihak perusahaan tetap menginginkan dilanjutkan ke ranah hukum.

"Karena dari pihak manajemen berpikir jangka panjangnya jika dibebaskan bakalan banyak yang akan masuk kesana atau terjadi lagi. Dan misalkan dibiarkan dan tidak dilanjutkan proses itu takutnya terjadi sesuatu diarea perusahaan, dan itu akan menjadi sorotan besar," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ipda Akhmad, pelaku AT tetap diproses lanjut bersama pelaku DG.

"Keduanya tetap diproses dan kita akan percepat dengan melengkapi berkas," kata Kanit Reskrim Polsek Tembagapura. (Ignasius Istanto)

398 Liter Miras Lokal Tak Bertuan Diamankan Saat Razia di Pelabuhan Poumako

Foto Istimewa/Personil gabungan saat mengamankan ratusan miras lokal di pelabuhan Poumako.

MIMIKA, BM

Sebanyak 398 liter minuman keras lokal jenis sopi dan moke diamankan saat personil gabungan melakukan razia terhadap penumpang KM Sirimau saat sandar di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/02/2025).

Razia gabungan ini melibatkan personel Polsek Poumako, personel Lanal dan personel Sahbandar ini dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako Ipda Syailendra.

Diketahui minum keras pada saat diamankan itu tanpa pemiliknya, ini dimungkinkan pemiliknya melihat ada razia sehingga takut kemudian meninggalkan barangnya tersebut.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, menerangkan bahwa ratusan miras lokal tanpa ijin ini diamankan saat sweeping barang bawaan penumpang yang menggunakan kapal penumpang KM Sirimau dari pelabuhan asal Kabupaten Tual tiba Pelabuhan Poumako.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan diduga para pemilik minuman keras ini melihat petugas maka mereka memilih tinggalkan barang bawaan (miras) kemudian pergi," terangnya.

Kata Hempy, ratusan miras lokal tanpa ijin yang diamankan ini dikemas dalam plastik, botol air mineral bahkan gen yang berukuran 5 liter.

"Semua hasil sitaan minumam tersebut diamankan dikantor Polsek Poumako," katanya. (Ignasius Istanto)

Pelarian Berakhir, Pelaku Pembacokan Anak Tiri Ditangkap Polisi Saat Mau Jual Motor

Pelaku Pembacokan Anak Tiri saat diamankan tim Reskrim Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Pelarian seorang bapak tiri berinisial P yakni pelaku pembacokan terhadap anak tirinya di Jalan Leo Mamiri, tepatnya di Gang Papua Indah 1, Distrik Mimika Baru pada Senin lalu (10/02/2025) berakhir setelah ditangkap oleh tim Reskrim Polres Mimika.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bahwa pelaku ditangkap pada tanggal 15 Februari 2025 di SP1 tepatnya dibelakang stadion.

"Dia (pelaku) selama kita cari dia itu lari-lari terus. Saat ada yang lihat dan lapor ke kita, kita langsung bergerak tangkap. Kita amankan dia (pelaku) itu saat mau menjual motor," ujarnya saat ditemui Selasa (18/02/2025).

Kata Kasat Reskrim, bahwa pelaku ini juga melakukan intimidasi ke mantannya korban melalui pesan WhatsApp.

"Pelaku sempat WhatsApp korban bahwa dia akan coba juga mau melakukan aniaya ke mantannya si korban," kata AKP Rian.

Disampaikan AKP Rian bahwa motif dari kasus ini karena sebenarnya pelaku ini suka sama anak tirinya.

"Pelaku ini cemburu akhirnya melakukan tindakan kepada anak tirinya atau korban. Korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit karena mengalami luka yang cukup serius," ujarnya.

Diketahui kasus pembacokan yang menimpa seorang anak tiri berinisial Bas (25) oleh pelaku yang adalah bapak tiri dari korban sendiri berinisial P (45) itu terjadi pada tanggal 10 Februari 2025 di Jalan Leo Mamiri, tepatnya di Gang Papua Indah 1, Distrik Mimika Baru. (Ignasius Istanto)

Top