Polres Mimika Musnahkan Sabu 49,62 gram
Pemusnahan sabu di Kantor Polres Pelayanan
MIMIKA, BM
Kepolisian Resort Mimika (Polres) bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan sabu seberat 49,62 gram.
Pemusnahan barang haram yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Mimika pada 17 Agustus lalu dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Kamis (3/9).
Kompol I Nyoman mengatakan, sabu yang merupakan barang bukti tersangka A yang ditangkap di Jalan Semangka RT 18 Irigasi totalnya 50,94 gram.
Namun 0,54 gram disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan dan 0,78 untuk uji laboratorium di BPOM Jayapura.
"Kalau diuangkan, nominalnya bisa mencapai ratusan juta lebih. Beberapa gram kita sisihkan untuk kepentingan pengadilan dan lab jadi yang dimusnahkan hari ini 49,62 gram," ujarnya.
Perlu diketahui, tersangka A ini profesi sehari-harinya sebagai pedagang sate keliling. Ia ditangkap di Irigasi tepat pada tanggal perayaan kemerdekaan RI ke-75.
Saat itu ia ditangkap dengan barang bukti sabu 2,35 gram. Dari hasil pengembangan tersangka ternyata menyimpan barang haram ini sebesar 48,58 gram di Jalan Hasanuddin Gang Semangka.
"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah 39 paket dengan total 50,94 gram," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata pada saat menyampaikan press release kasus-kasus menonjol di bulan Agustus, Kamis (3/9) kemarin. (Ignas)