Hukum & Kriminal

Polres Mimika Musnahkan Sabu 49,62 gram

Pemusnahan sabu di Kantor Polres Pelayanan

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort Mimika (Polres) bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan sabu seberat 49,62 gram.

Pemusnahan barang haram yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Mimika pada 17 Agustus lalu dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Kamis (3/9).

Kompol I Nyoman mengatakan, sabu yang merupakan barang bukti tersangka A yang ditangkap di Jalan Semangka RT 18 Irigasi totalnya 50,94 gram.

Namun 0,54 gram disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan dan 0,78 untuk uji laboratorium di BPOM Jayapura.

"Kalau diuangkan, nominalnya bisa mencapai ratusan juta lebih. Beberapa gram kita sisihkan untuk kepentingan pengadilan dan lab jadi yang dimusnahkan hari ini 49,62 gram," ujarnya.

Perlu diketahui, tersangka A ini profesi sehari-harinya sebagai pedagang sate keliling. Ia ditangkap di Irigasi tepat pada tanggal perayaan kemerdekaan RI ke-75.

Saat itu ia ditangkap dengan barang bukti sabu 2,35 gram. Dari hasil pengembangan tersangka ternyata menyimpan barang haram ini sebesar 48,58 gram di Jalan Hasanuddin Gang Semangka.

"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah 39 paket dengan total 50,94 gram," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata pada saat menyampaikan press release kasus-kasus menonjol di bulan Agustus, Kamis (3/9) kemarin. (Ignas)

Kantor Pos Ranting Timika Dibobol Maling

Brankas yang sudah dibobol maling di TKP

MIMIKA, BM

Kantor Pos Ranting Timika pada Kamis (3/9) dini hari, dibobol kawanan pencuri. Akibatnya, uang tunai Rp2 juta dan materai senilai Rp18 juta yang tersimpan di brankas raib di bawah para pelaku.

Polres Mimika Baru yang mendapatkan laporan ini langsung mendatangi TKP yang berada di Jalan Yos Sudarso.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju SH melalui Kanit Reskrim Ipda Rumthe Yongky Ateng mengatakan pihaknya sudah melakukan olah TKP.

"Panit II Iptu Narsula tadi sudah memimpin olah TKP bersama anggota Opsnal Polsek Mimika Baru. Kami juga sudah arahkan mereka untuk buatkan LP," ujarnya.

Rumthe menjelaskan, saat melakukan olah TKP, barang-barang dalam ruangan sudah berhamburan. Brankas yang berisikan uang dan materai juga dalam kondisi rusak karena dibongkar para pelaku.

"Dari keterangan saksi, diduga pelaku ada sekitar empat orang. Mereka pakai dua motor dengan helm full face dan pakaian lengan panjang. Ciri-ciri tidak dikenali. Dugaan kita mereka jebol dengan linggis. Barang-barang di dalam terutama brangkas sudah kita amankan sebagai barang bukti," paparnya.

Kejadian pencurian ini, awalnya diketahui oleh salah seorang pegawai Kantor Pos saat hendak membuka pintu kantor. Ia kaget ketika melihat gemboknya sudah dirusaki.

"Setelah ditarik paksa dengan bantuan salah satu warga baru bisa dibuka. Ketika masuk ke dalam, semua sudah berhamburan. Ia langsung menelpon pimpinnya menyampaikan kondisi ini," ungkapnya. (Ignas)

Polsek Miktim Gerebek 4 Pabrik Milo

Polres Mimika saat merilis kasus menonjol di Bulan Agustus 2020

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Timur selama Agustus 2020 melakukan penggerebekan terhadap 4 pabrik minuman lokal (milo) yang dibangun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di areal ini.

Sayangnya, dalam melakukan penggerebekan, para pelaku berhasil melarikan diri sehingga anggota Polsek Miktim yang melakukan operasi hanya mengamankan barang-barang bukti di tiap TKP. Diantaranya 10 liter milo jenis sopi, 15 batang stensil dan 13 drum.

Hal ini diungkapkan Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Kasatres Narkoba AKP Mansyur dan Kasatreskrim AKP Hermanto di Kantor Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih, Rabu (2/9).

"Lokasi mereka jauh di hutan, kebanyakan terkendala tangkap pelaku karena info penggerebekan sudah tercium oleh mereka. Walau demikian kami akan terus berupaya keras menangkap dan mengungkap jaringan pabrik mereka di Mimika Timur," jelasnya.

Kapolres Era juga mengungkakan, selama Agustus 2020, Polres Mimika juga berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Memperdagangkan Minuman Lokal dengan berhasil menangkap 3 pelaku. Ketiga tersangka ini berinisial ME, AV dan DIGT.

"Dari tangan tiga tersangka kami berhasil amankan barang bukti berupa 9 plastik sopi sebanyak 18,6 liter dan 4 buah ember berisikan milo jenis tuak sebanyak 108 liter," ujarnya.

Dalam pengungkapan 3 tersangka ini, mereka ditangkap di 3 lokasi yang berbeda yakni di Jalan Papua 1 Belakang SMAN 1 Timika, Jalan Cenderawasig Pasar SP 2 dan SP 1 Jalur 1.

Tersangka ME ditangkap hari Selasa (11/8) pukul 22.00 Wit di Jalan Papua I Belakang SMAN 1. Ia ditangkap dengan barang bukti (BB) 3 kantong plastik sopi sebanyak 15 liter dan 6 plastik sopi ukuran 3,6 liter sehingga total BB yang didapatkan dari tersangka ini adalah 9 kantong plastik sopi seberat 18,6 liter.

Tersangka AV di Jalan Cenderawasih Pasar SP 2 pada Sabtu (15/8) dengan 3 buah ember besar berisikan milo jenis tuak sebanyak 100 liter.

Sementara DIGT ditangkap di SP 1 Jalur 1 dengan barang bukti 1 buah ember besar berisikan tuak seberat 8 liter.

"Apa yang kami lakukan ini adalah usaha kita untuk membuat Timika lebih aman. Bulan-bulan sebelumnya kami juga sudah menangkap beberapa pelaku dan menggrebek pabrik mereka. Kami akan terus mengungkapkan keberadaan para pelaku yang menjual dan mengedarkan milo di Timika. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dari masyarakat dalam upaya bersama menjaga stabilitas negeri ini," ungkap Kapolres Era. (Ronald)

Top