Hukum & Kriminal

Spesialis Pencuri Keyboard di Gereja Dibekuk Polisi

Tiga buah keyboard yang berhasi diamankan Satreskrim Polres Mimika

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort (Polres) Mimika berhasil menangkap dan mengungkap seorang pelaku kejahatan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang merupakan spesialis pencurian keyboard di tempat ibadah (gereja-red).

Pelaku berinisial AG selama ini telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di 4 TKP berbeda yakni Gereja Maranata SP 3, Gereja Viadolorosa Budi Utomo, Gereja Iren SP5 dan di Jalan Samratulangi.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menyampaikan hal ini kepada media di Timika, melalui press release akhir bulan yang digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (2/9).

"Dia bahkan mencuri di gerejanya sendiri karena merupakan jemaat gereja itu. Dia memanfaatkan situasi covid. Saat tidak ada ibadah, dia masuk malam hari dengan gunakan linggis. 1 keyboard di jual dengan harga Rp5 juta," ujar Kapolres Era.

Menurut kapolres, saat pelaku diamankan, ditemukan 6 barang bukti hasil pencurian berupa 3 unit alat musik keyboard, 1 unit handphone merk Vivo, sebatang besi linggis dan 1 unit SPM merk yamaha Mio M3.

"Tiga alat gereja (keyboard) yang dipegang belum sempat dijual dan dia ini merupakan residivis untuk kasus yang sama," jelasnya. (Ronald)

Polres Mimika Berhasil Tangkap 4 Pelaku Kejahatan Narkotika

Kapolres Mimika bersama kasatnya menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu

MIMIKA, BM

Selama bulan Agustus 2020, Kepolisian Resort (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap 4 pelaku kejahatan narkotika di Timika.

Penangkapan 4 tersangka dilakukan di 4 TKP berbeda namun hanya berselang beberapa hari saja.

Kapolres Mimika AKBP AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Kasatres Narkoba AKP Mansyur dan Kasatreskrim AKP Hermanto menyampaikan keberhasilan ini pada press release kasus-kasus menonjol selama bulan Agustus di Kantor Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih, Rabu (2/9).

Kapolres Era mengatakan, tersangka A ditangkap di Jalan Semangka RT 18 Irigasi dengan barang bukti berupa 2 buah plastik sabu seberat 2,36 gram.

Dari hasil pengembangan tersangka ternyata menyimpan barang haram ini sebesar 48,58 gram di Jalan Hasanuddin Gang Semangka.

"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah 39 paket dengan total 50,94 gram," ujarnya.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polres Mimika

Lanjut Kapolres Era, tersangka kedua yakni ASM yang berperan sebagai kurir narkoba di tangkap pada Rabu 19 Agustus di Jalan Budi Utomo.

Dari pelaku ditemukan 1 buah plastik bening isi tembakau jenis sintesis 10,20 gram. Dari pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka baru yakni MS sebagai pemilik barang.

Di TKP ke 4 yakni di Jalan Epo Koperapoka, pada Jumat (21/8), MIA juga ditangkap. Barang bukti ditemukan adalah 2 buah plastik sabu sebanyak 0,72 gram, 1 plastik ganja 0,73 gram san 1 set alat isap sabu.

"Secara keseluruhan dari 4 tersangka ini kita amankan barang bukti berupa 41 plastik narkoba jenis sabu sebanyak 51,86 gram, 1 plastik berisikan ganja 0,73 gram, 1 alat isap dan 1 plastik isi tembakau sintesis yang diduga mengandung narkotika golongan 1 seberat 10,20 gram," jelasnya.

Dijelaskan, keempat pelaku ini dikenakan Undang-undang Narkotika Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman pidana 4-20 tahun.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, khusus sabu didatangkan dari Sampang Madura. Saat ini kami bekerjasama dengan polisi sampang untuk ikut kembangkan temuan ini. Untuk harga jual 1 paket, tersangka jual Rp 2 juta, dari 1 paket dibagi juga jadi empat bagian," ungkapnya. (Ronald)

Bea Cukai, BNNK dan Polres Mimika 3 Kali Gagalkan Upaya Pengiriman Tembakau Gorila

Satu paket barang bukti yang berhasil diamankan

MIMIKA, BM

Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran narkotika di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Papua dan Mimika.

Berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan operasi terpadu terkait Pengawasan Penyelundupan Narkotika dengan call sign bersinar (Berantas Sindikat Narkotika), yang kick-off nya dilaksanakan pada bulan Maret 2020.

Dimana tujuan operasi ini untuk memberikan impact yang lebih besar dalam reduksi suplai NPP dari sisi internasional dan domestik, dalam jangka waktu yang serentak dan terkoordinasi, serta bersinergi dgn Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

KPPBC TMP C Amamapare sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua yang salah satu wilayah pengawasannya Kabupaten Mimika terlibat aktif dalam operasi dimaksud.

Mengawali pelaksanaan Operasi Bersinar, KPPBC TMP Amamapare telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Mimika, yaitu dengan BNNK Mimika dan Polres Mimika, bersinergi dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.

Hal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Amamapare, I Made Aryana dalam rilisnya yang diterima BeritaMimika.com, Selasa (25/8)

"Dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki dan juga pertukaran informasi internal DJBC dan di tengah masa pandemi Covid-19, KPPBC TMP C Amamapare bersama-sama dengan BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika telah melakukan penggagalan pengiriman narkotika berupa ganja sintetis (synthetic cannabinoid) atau yang umum dikenal sebagai tembakau Gorilla," ungkapnya.

Made mengatakan, penindakan upaya pemasukan ke Mimika sebanyak 3 kali dengan modus kiriman paket yang pemberitahuannya disamarkan atau disembunyikan dalam paket kiriman domestik.

Barang bukti yang ditemukan mulai dari 3 gram sampai dengan 500 gram, sebagaimana tertera pada berat paket kiriman dan akan dilakukan penimbangan lebih lanjut untuk kepentingan penanganan perkara pada periode bulan Juni sampai dengan Agustus 2020.

Adapun asal dari 3 paket tersebut dari Jakarta dan Makassar. Pengungkapan ini juga merupakan hasil sinergi dan informasi dari Satker-satker lain di internal DJBC mulai dari pusat, Sulawesi dan Papua. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan KPPBC TMP Amamapare, BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika.

"Tindaklanjut penindakan tersebut telah diserahterimakan ke BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika untuk penanganan perkara lebih lanjut,"tutur Made.

Tambahnya, KPPBC TMP C Amamapare senantiasa bekerja keras dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan tetap mengedepankan sinergi bersama.

Mereka juga akan turut serta dalam kegiatan penyuluhan untuk memberikan awareness kepada generasi muda penerus bangsa khususnya di Kabupaten Mimika tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. (Shanty)

Top