Hukum & Kriminal

Ayah yang Gauli Dua Anak Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara

AKP Hermanto

MIMIKA, BM

Seorang bapak di Timika yang tega melakukan aksi bejat kepada dua anak perempuannya, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto kepada wartawan di Polres Mimika, Senin (30/11) mengatakan, pelaku pemerkosa anak kandung ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan KUHP, jika ancaman hukumannya dibawah empat tahun tidak ditahan, sedangkan diatas empat tahun tetap dilakukan penahanan.

"Jadi kalau yang dia (pelaku-red) lakukan ini ancaman hukumannya 15 tahun maka di tahan pihak kepolisian," tutur AKP Hermanto.

Hermanto menjelaskan, dalam pasal 76D nomor 35 tahun 2014 dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Di pasal 81 Perppu tahun 2016, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kata Hermanto, pelaku pemerkosa masih ditahan dan tidak ada laporan dari unit PPA terkait dengan permintaan untuk dibebaskan atau ditangguhkan.

"Harus ada surat perintah pengeluaran atau penangguhan, tapi sampai saat ini tidak ada makanya masih di tahan,"katanya.

Dikatakan, kalaupun ada yang mengusulkan untuk dibebaskan atau ditangguhkan baik dari pihak keluarga atau lainnya, pihak kepolisian masih akan melihat alasan apa pelaku harus dibebaskan.

"Mau dari pihak keluarga atau apapun ya nanti kita lihat. Apalagi kalau sudah mau tahap dua di jaksa," tegasnya.

Sebelumnya BeritaMimika telah mempublish kasus ini yang mana satu anak yang diperkosa barus berusia 11 tahun sementara kakanya saat ini menempuh pendidikan perguruan tinggi di Jayapura.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Maria Rettob kepada BM telah mengungkapkan saat ini sang kakak bahkan telah hamil tujuh bulan.

"Anak ini kemarin dia pergi kuliah di Jayapura tapi karena hamil dia kembali. Kemarin dari hasil pemeriksaan anak pertamanya hamil 7 bulan sekarang,"ujarnya, Senin (9/11)lalu.

DP3AP2KB Mimika selama ini terus melakukan pendampingan terhadap kedua kakak beradik ini mulai dari proses visum di RSUD, pendampingan psikologis hingga memantau proses hukumnya. (Shanty)

Polisi Belum Temukan Siapa Pelaku Pencurian Dua Komponen Excavator

 

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju

MIMIKA, BM 

Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) hingga kini belum memperoleh titik terang terkait  keberadaan pelaku pencurian dua komponen alat berat pada excavator jenis Kobelco SK 200-8 milik CV Namsiyaur.

Walau demikian, Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru mengatakan pihaknya masih terus dalami dan melakukan penyelidikan agar pelakunya segera ditangkap.

"Kita sudah lakukan pendalaman namun hingga saat ini belum mengarah ke siapa pelakunya. Kita tetap berusaha untuk ungkap pelakunya," ujarnya. 

Kapolsek mengakui sejak kasus ini dilaporkan ke Polsek Miru, pihaknya belum memperoleh adanya informasi tentang penjualan dua alat komponen tersebut ke pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan alat berat di Mimika.

"Kita sudah telusuri tapi belum ada informasi mereka (pelaku-red)) telah menjualnya. Mungkin saja mereka jualnya ke tempat yang tidak perlu ada bukti jual belinya namun kami belum bisa buktikan hal ini," ungkap Kapolsek.

Perlu diketahui kasus pencurian dua komponen alat berat pada excavator jenis Kobelco SK 200-8 milik CV Namsiyaur ini terjadi pada Rabu (28/10) malam sekitar pukul 23.00 wit yang terparkir di Jalan Irigasi. (Ignas)

Belum Diketahui Penyebab Hilangnya Prada Hengky Saat Patroli di Kampung Utikini

Asop Kogabwilhan III, Brigjen Suswatyo

MIMIKA, BM

Anggota TNI dari Batalyon 756, Prada Hengky Sumarlin Zai sejak Selasa (17/11), dilaporkan hilang saat berpatroli di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura.

Kapten Kogabwilham III, Kolonel Czi I Gusti Nyoman Suriastawa melalui Asop Kogabwilhan III, Brigjen Suswatyo di Hotel Serayu, Selasa (23/11) kepada BM mengatakan belum diketahui penyebab hilangnya Prada Hengky.

"Belum ada dugaan yang pasti karena ada banyak kemungkinan. Bisa saja anggota ini terpisah dari pasukan dan tidak membawa kompas maupun peta sehingga tersesat. Memang kasus seperti ini pernah terjadi. Namun jelas pada saat patroli dan dinyatakan hilang tidak terjadi kontak tembak senjata," ungkapnya.

Menurut Asop Kogabwilhan, pada saat anggota tengah melakukan patroli, Prada Hengky berada di bagian belakang. Setelah dicek, ternyata ia tidak ditemukan sehingga langsung dilakukan pencarian.

"Kodim 1710 Mimika sudah menyurati Basarnas untuk membantu melakukan pencarian. Sampai saat ini juga masih dilakukan pencarian. Kita berharap secepatnya ditemukan," harapnya.

Senada, Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya juga membenarkan kejadian ini seperti yang diungkapkan Asop Kogabwilhan III, Brigjen Suswatyo.

"Kronologis hilangnya anggota ini, kita bingung dan tidak tahu. Ketika dia hilang, kami langsung lakukan pencarian. Selama ini kita terus lakukan pencarian. Dia hilang bukan di laut atau di sungai tapi di daratan," ungkapnya.

Menurut Dandim, Prada Hengky baru bertugas dua balan di Tembagapura sebagai Satgas.

"Kita juga minta bantuan tokoh masyarakat untuk bantu cari. Untuk SAR sudah kita surati dan akan dikomunikasikan lagi. Kemudian untuk langkah selanjutnya saya akan laporan ke Danrem terkait keadaan ini," tutupnya. (Ignas)

Top