Ayah yang Gauli Dua Anak Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara
AKP Hermanto
MIMIKA, BM
Seorang bapak di Timika yang tega melakukan aksi bejat kepada dua anak perempuannya, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto kepada wartawan di Polres Mimika, Senin (30/11) mengatakan, pelaku pemerkosa anak kandung ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan KUHP, jika ancaman hukumannya dibawah empat tahun tidak ditahan, sedangkan diatas empat tahun tetap dilakukan penahanan.
"Jadi kalau yang dia (pelaku-red) lakukan ini ancaman hukumannya 15 tahun maka di tahan pihak kepolisian," tutur AKP Hermanto.
Hermanto menjelaskan, dalam pasal 76D nomor 35 tahun 2014 dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Di pasal 81 Perppu tahun 2016, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kata Hermanto, pelaku pemerkosa masih ditahan dan tidak ada laporan dari unit PPA terkait dengan permintaan untuk dibebaskan atau ditangguhkan.
"Harus ada surat perintah pengeluaran atau penangguhan, tapi sampai saat ini tidak ada makanya masih di tahan,"katanya.
Dikatakan, kalaupun ada yang mengusulkan untuk dibebaskan atau ditangguhkan baik dari pihak keluarga atau lainnya, pihak kepolisian masih akan melihat alasan apa pelaku harus dibebaskan.
"Mau dari pihak keluarga atau apapun ya nanti kita lihat. Apalagi kalau sudah mau tahap dua di jaksa," tegasnya.
Sebelumnya BeritaMimika telah mempublish kasus ini yang mana satu anak yang diperkosa barus berusia 11 tahun sementara kakanya saat ini menempuh pendidikan perguruan tinggi di Jayapura.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Maria Rettob kepada BM telah mengungkapkan saat ini sang kakak bahkan telah hamil tujuh bulan.
"Anak ini kemarin dia pergi kuliah di Jayapura tapi karena hamil dia kembali. Kemarin dari hasil pemeriksaan anak pertamanya hamil 7 bulan sekarang,"ujarnya, Senin (9/11)lalu.
DP3AP2KB Mimika selama ini terus melakukan pendampingan terhadap kedua kakak beradik ini mulai dari proses visum di RSUD, pendampingan psikologis hingga memantau proses hukumnya. (Shanty)