Hukum & Kriminal

Kepala Kampung Bela Kecopetan, Dana Desa Rp250 Juta Raib

Ilustrasi pencurian uang (Foto : Google)

MIMIKA, BM

Kasus pencurian uang Dana Desa kembali terjadi di Timika. Kali ini tragedi tersebut menimpa Petrus Atagame, Kepala Kampung Bela, Distrik Alama, pada Selasa (9/6) siang.

Namun pencurian kali ini tidak tanggung-tanggung, pelaku berhasil membawa kabur Dana Desa senilai Rp250 juta usai mencairkannya di Bank Papua.

Kejadian bermula ketika usai mencairkan Dana Desa, Kepala Kampung Petrus Atagame bersama bendaharanya mampir di salah satu rumah makan di Jalan Samratulangi untuk makan siang.

Saat di warung, keduanya tidak menyadari bahwa sepertinya mereka sudah dibuntuti setelah melakukan pencairan di Bank Papua.

Uang Rp250 juta yang tersimpan di dalam sebuah tas mirip tas laptop ini ditaruh di kursi tempat keduanya duduk.

Kepala kampung kemudian menuju tempat pencucian tangan. Namun di waktu bersamaan, bendahara juga menuju tempat mengambil makanan.

Keduanya tidak memiliki firasat apa-apa karena saat itu ada juga beberapa orang lain yang terlihat sedang menikmati hidangan mereka di warung tersebut.

Saat kepala kampung sedang mencuci tangan, ada sebuah motor yang ditumpangi dua orang, mampir ke warung tersebut.

Salah seorang kemudian masuk ke dalam warung sedangkan yang satunya menghampiri kepala kampung sambil menunjukan hapenya.

“Dia tanya-tanya, saya kenal orang yang di hape itu atau tidak. Temannya yang satu masuk ke dalam. Setelah itu saya masuk mau timbah makanan, saya lihat ke meja tas sudah tidak ada. Saya tanya bendahara, dia juga kaget. Saya ke depan dan lihat ternyata dua orang yang dengan motor itu sudah tidak ada,” ungkapnya.

Keduanya sangat terpukul dengan kejadian ini karena rencananya dana Rp250 juta itu akan digunakan untuk membeli bantuan sembako kepada masyarakat, membayar biaya honorer aparatur kampung serta operasional kantor desa.

“Semua terjadi cepat sekali. Dia (pelaku-red) tanya saya, temannya masuk tidak lama kemudian uang tidak ada. Mereka juga tiba-tiba sudah hilang. Bisa jadi mereka sudah ikuti kami dari bank karena darimana mereka tahu kami ada bawah uang desa,”ujarnya.

Akibat kejadian ini, Petrus Atagame, Kepala Kampung Bela bersama bendaharanya dan didampingi seorang warga langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mimika.

Sementara itu melalui saluran telepon, malam ini, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. M Burhanudin Yusuf Hanafiah membenarkan kejadian tersebut.

“Kejadian sekitar jam 2.30 siang. Dapat informasi itu sayang langsung ke TKP. Kami langsung lakukan kroscek, minta mereka keterangan dan suruh mereka buat laporan polisi,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa dana yang dicairkan totalnya Rp574 juta. Dana ini kemudian dibagi dalam dua tas. Tas satunya digondol maling sementara satunya tidak.

“Kami harus pastikan berdasarkan informasi apakah dana yang hilang ini benar-benar dana desa atau dana pribadi dan dana itu mau digunakan untuk apa. Saya belum melihat hasil keterangan pemeriksaan namun dana yang dicairkan itu hampir Rp 600 juta yakni Rp574 juta,” ungkapnya.

Terkait dengan pelaku pencurian, kasatreskrim mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku pencurian.

“Ciri-cirinya sudah kita kantongin dan sepertinya orang lama. Kita sedang pastikan karena mereka juga gunakan masker. Semoga yang kita curigai, sebagai indikasi pelaku benar orangnya. Kita akan lakukan penyelidikan dan semoga bisa terungkap,” ujarnya.

Hanya saja, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. M Burhanudin Yusuf Hanafiah sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya pengambilan dana sebesar ini minimal harus didampingi pihak keamanan.

“Saya berharap ini jadi pembelajaran. Saya tidak mengerti kenapa ketika mencairkan dana sebesar ini, mereka tidak minta bantuan keamanan minimal sekuriti untuk mendampingi. Apalagi itu dana untuk masyarakat. Kami akan telusuri kasus ini berdasarkan keterangan-keterangan yang ada termasuk ciri-ciri pelaku yang sudah kita kantongi,” jelasnya. (Ronald)

Ini Yang Dibicarakan Kapolda Dengan Tomas Mimika

Silaturahmi Kapolda Waterpau diakhiri dengan makan malam bersama

MIMIKA, BM

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpau melakukan pertemuan terkait situasional Papua saat ini di tengah pandemi Covid-19 dengan tokoh-tokoh masyarakat Mimika, Senin (22/6) malam.

Silaturahmi ini dirangkaikan sekaligus dengan makan malam bersama yang juga dihadiri Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Kapolres AKBP I Gusti Gde Era Adhinata serta Dandim 1710 Letkol Inf Pio L. Nainggolan.

Kepada wartawan di Resto 66, Kapolda Waterpau mengatakan silahturahmi ini sekaligus membahas banyak hal terkait situasional kekinian di Mimika juga Papua.

"Kami sharing berbagai persoalan terutama relaksasi pembatasan pandemi Covid-19 yang dilakukan di provinsi yang juga diikuti oleh Mimika dan kabupaten kota lainnya di Papua.
Dalam keadaan ini intihnya semua harus mengikuti protokol kesehatan dan kita saling mengingatkan. Pada pertemuan ini kami juga dengar penjelasan wabup bagaimana pemda Mimika lakukan upaya keras untuk bersama warga melawan Covid-19," jelasnya.

Kapolda juga memberikan catatan-catatan tentang proses perkara terkait dengan kerusuhan dan aksi anarkisme yang terjadi di Kota Jayapura, Wamena, Mimika dan kabupaten lainnya di Papua akibat isu rasisme di Surabaya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, segala upaya yang dilakukan jajaran Polda Papua yang dibantu aparat TNI saat itu tujuannya untuk meminimalisir persoalan agar tidak berkembang luas.

"Apa yang kami lakukan adalah penegakan hukum, bukan politisasi. Tugas kami adalah mengamankan, meredahkan situasi, menyelamatkan para korban dan mencegah agar kekerasan-kekerasan saat itu tidak meluas," tegasnya.

Persoalan kemanusiaan saat itu menurut Kapolda Irjen Paulus Waterpau saat ini mulai ditanggapi secara politis oleh berbagai pihak. Terutama terkait dengan proses hukum 7 terdakwa yang kini dititipkan di Kalimantan Timur.

"Kami ada di hulu masalah namun ada banyak pihak yang bicara di muara dan mulai mempolitisir semua keadaan ini. Mereka lupa bahwa yang kami lakukan adalah upaya hukum, bukan politik. Terlalu banyak darah berjatuhan, kekerasan dimana-mana, begitu banyak kerugian materil dan dampak kemanusiaan akibat keadaan saat itu. Kami urus semua masalah ini bersama pemerintah dan kami tegakan hukum yang berlaku bagi para pelanggar," ujarnya.

"Kepada tokoh-tokoh masyarakat kami sampaikan semua keadaan sebenarnya agar kita semua tidak terprovokasi, terhasut dan terbawah dengan situasional yang berkembang saat ini. Ini tetap akan menjadi atensi kami dan pemerintah papua termasuk Mimika karena ini masalah kemanusiaan yang berdampak pada instabilitas. Jangan sampai isu-isu yang berkembang membenturkan kita semua karena fokus kita semua saat ini adalag bagaimana menghadapi pandemi Covid-19," terangnya.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menambahkan di momen pertemuan ini, Pemda Mimika juga melakukan sosialisasi dengan tokoh-tokoh masyarakat terkait situasional yang dihadapi Mimika saat ini dan langka apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah.

"Sejak pandemi melanda Papua dan Mimika, kita belum lakukan sosialisasi dengan tokoh masyarakat. Malam ini kita ketemu bersama bapak kapolda dan beliau sudah menyampaikan situasional di Papua, kami sampaikan situasional di Mimika saat ini. Dengan pertemuan ini para tokoh-tokoh diharapakan melanjutkan apa yang kami sampaikan ke masyarakat mereka. Perkembangan selama ini mereka hanya ikuti di media dan malam ini kami berkesemapatan silaturahmi ke mereka agar semua punya persepsi yang sama dalam menghadapi Covid-19 dan tidak terpengaruh dengan situasional saat ini," jelasnya. (Ronald)

 

Polres Mimika Musnahkan Tembakau Jenis Sintesis 17,69 Gram

Pemusnahan barang bukti

MIMIKA, BM

Resnarkoba Polres Mimika pada Selasa (2/6) melakukan pemusnahan barang bukti berupa 17,69 gram narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor SP- Musnah /15/ III/2020/Res.Mimika, tanggal 23 Maret 2020.

Selain itu Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kepala kejaksaan Negeri Mimika Nomor 28/ R.1,19/ Enz, 1 / 03/ 2020, tanggal 17 Maret 2020 yang mendasari Laporan Polisi No. Pol.  Nomor : LP / 199/ III / 2020 / PAPUA / RES MIMIKA tanggal 9 Maret 2020.

Pemusnahan barang bukti milik AGL ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Sugarda Aditya didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Timika Hendry Siahaan dan perwakilan dari BNN Mimika, Bripka Mulham.

Kasat Resnarkoba menjelaskan penangkapan AGL dilakukan di Kantor Tiki Jalan Ahmad Yani Timika, 09 Maret lalu sekitar pukul 13.00 Wit.

Pada saat tim melakukan penangkapan, ditangan tersangka terdapat barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,74 gram, 1 unit handphone merk Xiaomí warna ungu dan 1 buah dos bekas pembungkus paket.

“Pada saat tim Resnarkoba melakukan penangkapan, ia baru saja mengambil paket ini di jasa pengiriman Tiki. Penyidik sudah lakukan pengiriman SPDP dan telah di lakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap sampel barang bukti milik tersangka,” ujarnya.

Terhadap MF yang mendistribusikan tembakau sintesis ini, Resnarkoba Polres Mimika telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO), karena MF saat ini berada di Kota Makasar.

Untuk diketahui, barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu akan dikenakan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah).

Ketentuan ini diatura dalam Undang-undang Nomot 35 Tahun 2008 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1). (Ronald)

Top