Hukum & Kriminal

Sembilan Anggota Polres Mimika Ikut Sidang BP4R

Kegiatan BP4R di Polre Pelayanan Mimika, Kamis (1/10)

MIMIKA, BM

Sembilan anggota Polres Mimika mengikuti sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Kamis (1/10).

Sidang BP4R yang diikuti oleh sembilan anggota Polres Mimika itu merupakan sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan menikah.

"Sidang tadi dilaksanakan dengan sederhana dan berjalan dengan lancar. Hal ini karena melihat dengan situasi saat ini," kata Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia usai memimpin sidang BP4R.

Kata wakapolres, dalam sidang BP4R yang diikuti oleh sembilan anggota Polres Mimika diberikan penekanan berupa nasehat-nasehat.

"Intinya apa yang sudah disatukan itu tidak boleh dipisahkan lagi. Jadi jangan sampai awalnya manis kemudian mereka ajukan perceraian di kemudian hari," katanya.

Orang nomor dua di Polres Mimika itu berharap calon Bhayangkari yang sudah mengikuti sidang BP4R harus mengerti pekerjaan seorang polisi.

"Karena kita ini tidak sama dengan instansi lain, sebab kita polisi ini jika situasi membutuhkan itu kadang-kadang kita seharian berada di kantor," ujarnya.

Sidang BP4R yang sudah digelar belum sepenuhnya resmi, sebab pasangan ini harus melanjutkan ke catatan sipil untuk mendapatkan surat nikah.

"Kemudian dibawah ke bagian Sumda Polres. Nanti dari sana akan mendapatkan hak-hak istrinya," ungkap wakapolres. (Ignas)

Polisi Kejar Pelaku Pembakaran Pintu Kantor SLD Freeport

Salah satu bagian pintu yang dirusaki pelaku

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana tengah mengejar seorang pelaku pembakaran pintu kantor Departemen Social & Local Development (SLD) PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kuala Kencana, Kamis (1/10).

Pelaku pembakaran pintu salah satu ruangan milik Riky Komul sekitar pukul 08.58 WIT, diketahui berinisial AU. Beruntung aksi pembakaran pintu tersebut cepat dipadamkan sehingga tidak merambat ke ruangan lainnya.

"Kita sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena pelaku setelah membakar kantor langsung melarikan diri. Menurut informasi dari para saksi, pelaku tinggal di perumahan RT 1-6 Kelurahan Kuala Kencana," kata Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Yakobus Sera Ayatanoi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi, kejadian bermula ketika pelaku ingin bertemu Riky Komul dan Arnold Kayame terkait proposal pekerjaan yang telah diajukan termasuk surat pembayaran pesangon yang belum dijawab oleh pihak SLD.

"Saksi menyampaikan bahwa kedua orang yang dicari itu tidak berada ditempat. Pelaku langsung keluar mengambil minyak tanah yang sudah disiapkan, setelah itu masuk ke kantor langsung menyiramkan minyak tanah ke pintu dan langsung membakarnya," tutur Kapolsek.

Dari hasil olah TKP, kata mantan Kapolsek Kokonao itu, ditemukan barang bukti berupa jeriken berukuran 5 liter yang masih terdapat sisa minyak tanah.

"Untuk kerugian materinya belum diketahui," kata Sera. (Ignas)

Setember, Satresnarkoba Polres Mimika Bekuk 5 Tersangka Narkotika

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur

MIMIKA, BM

Pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Mimika terus gencar dilakukan Satresnarkoba Polres Mimika. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya 5 tersangka baru pada September 2020.

Kelima tersangka yang baru ditangkap di bulan ini masing-masing berinisial AA, AW, N, S dan R. Mereka ditangkap di 4 TKP yang berbeda.

Tersangka AA ditangkap di Jalan Yos Sudarso tepatnya belakang Apotik Arguni pada tanggal 18 September pukul 11.00 wit. Tersangka AW dan N ditangkap di SP1 jalur 1 pada tanggal 18 September pukul 16.00 wit.

Tersangka S ditangkap di Jalan Hasanuddin pada tanggal 18 September pukul 23.00 wit. Sementara tersangka R ditangkap di kilo 10 pada tanggal 24 September.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka AA adalah 1 plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,5 gram, 1 alat hisap, 1 buah korek api gas, 1 buah gunting warna biru, HP merk Realmi type C2 warna biru, uang tunai senilai Rp 1.270.000.

Barang bukti tersangka AW dan N berupa 4 plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram, 1 plastik bening berisikan tembakau sintetis seberat 11,43 gram, 2 alat hisap sabu, slip bukti transfer, 1 buah HP OPPO dan 1 buah HP merek samsung.

Tersangka S ditangkap dengan BB 1 plastik sabu seberat 0,37 gram dan 1 bungkus rokok gudang garam.

Sementara tersangka R ditangkap bersama 3 bungkus plastik tembakau sintetis seberat 2,52 gram, 1 buah HP merk VIVO, uang tunai senilai Rp 1.770.000 yang merupakan hasil penjualan, 1 buah ATM, 1 buah korek api warna biru dan 1 buah gunting warna biru.

Kasat Narkoba, AKP Mansur, saat ditemui diruangan, Rabu (30/9), menerangkan bahwa kelima tersangka yang sudah diamankan ini merupakan jaringan pengedar narkotika.

"Jadi ada tiga TKP dengan 4 tersangka yang kita lakukan penangkapan dihari yang sama, yaitu Jumat 18 September tapi waktunya berbeda. Semuanya berdasarkan pengembangan awal dari tertangkapnya tersangka AA. Untuk tersangka R yang beda jaringan ini merupakan penjual tembakau sintetis. Kita tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat," terangnya.

Dengan penangkapan lima tersangka pada September ini maka sejak diangkat menjadi Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur sudah menangkap 10 tersangka narkotika bersama barang buktinya. (Ignas

Top