Hukum & Kriminal

Penyebab Salah Satu Petingi KKB Pimpinan UK Ditangkap di Timika


Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata saat menunjukkan beberapa foto keterlibatan ET

MIMIKA, BM

Satgas Penegakan Hukum Ops Damai Cartenz dibackup Polres Mimika berhasil mengamankan ET yang merupakan satu anggota KKB di Intan Jaya dibawah pimpinan UK.

ET yang juga menjabat sebagaj Wakil Komandan Pos Baitua di Intan Jaya diamankan di Jalan Budi Utomo, Sabtu (5/2).

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Waka Polres, Kompol Sarraju dan Kasat Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat press release di Mako Polres Mimika 32, Senin (7/2) menyampaikan kronologis penangkapan.

Menurut Kapolres Era, ET adalah DPO lama yang berhasil diamankan berdasarkan laporan dan informasi.

"Tujuannya ke Timika untuk mencari amunisi, tapi sebelum dapat amunisi kita sudah amankan terlebih dahulu," tegasnya.

Dikatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap ET, tidak didapati senjata atau pistol yang biasa dipakai saat melakukan aksi tindakan pidana di Intan Jaya.

"Jadi mereka kalau turun ke kota dengan segala macamnya itu, biasanya tidak bawa senjata. ET ini merupakan eksekutor penembakan terhadap tukang ojek beberapa waktu,"ungkap Era.

Dalam press release tersebut, Kapolres Era juga membeberkan beberapa rangkaian tindakan pidana yang dilakukan ET di Kabupaten Intan Jaya.

Pada tanggal 15 Agustus 2020, ET melakukan penembakan yang mengakibatkan seorang tukang ojek bernama Zainuddin meninggal dunia akibat tertembak dibagian dada dan bahu sebelah kanan.

Kemudian pada 25 September 2020, ET juga melakukan penembakan untuk mengganggu rombongan tim penjembutan Wakapolda Papua.

Selanjutnya pada tanggal 30 September 2020, ET kembali melakukan ganguan keamanan dengan melakukan penembakan ke arah Polsek Sugapa.

Di tahun 2021 tepatnya pada 15 Februari, ia kembali melakukan aksi koboi dengan melakukan penembakan di Pos Koramil.

Beberapa waktu berselang, ET juga terlibat atas penembakan kios penjual minyak tanah yang mengakibatkan seorang warga bernama Ramli terkena di kuping tembus rahang.

Aksi terakhirnya ia lakukan pada 30 Oktober 2021. Saat itu ET terlibat dalam pembakaran kios milik salah satu warga bernama Rian.

"Berdasarkan fakta-fakta ini kita akan kembangkan lebih lanjut untuk memperdalam perannya," terang Era.

Lanjut Era, pada awal penangkapan, ET sebenarnya ditangkap bersama 6 orang lainnya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya ET yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 orang lainnya sudah dipulangkan.

"Enam orang ini hanya diperiksa sebagai saksi," ujar Kapolres Era. (Ignas)

Pelajar SMA dan SMP Merusak Pos Peka, Polisi Langsung Amankan


Kedua pelajar saat dimintai keterangan terkait keterlibatan pengerusakan Pos Peka oleh Polisi

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru mengamankan dua orang pelajar di Jalan Kesehatan, Rabu (2/2) siang.

Dua pelajar tersebut masing-masing berinisial S yang diketahui masih duduk dibangku kelas 1 SMA, sedangkan D duduk dibangku kelas 1 SMP.

Diantara dua pelajar ini, pelajar berinisial D adalah otak atau dalang yang menyuruh untuk melakukan pengerusakan Pos Peka yang beralamat di Jalan Kesehatan.

Setelah mendapatkan informasi dari warga tentang pengrusakan Pos Peka, polisi langsung berhasil mengamankan kedua pelaku. Menurut polisi, warga menyebutkan bahwa mereka melemparkan api ke dalam pos tersebut.

Kedua pelajar ini telah dibawah ke Polsek guna dimintai keterangan. Namun pada saat dimintai keterangan, pelajar berinisial D yang diduga sebagai otak pengrusakan sempat menyangkal tuduhan tersebut.

Keduanyapun akhirnya diamankan sementara guna mendapatkan pembinaan agar perbuatan tersebut tidak terulangi lagi.(Ignas)

Walau Sudah Ada Permintaan Maaf, Kasus Pemukulan Wasit Lanjut ke Proses Hukum


Suasana mediasi antara korban dengan didampingi pihak Okia dan Koni Mimika dengan tiga pelaku pemukulan yang didampingi pihak klub

MIMIKA, BM

Kasus pemukulan terhadap wasit yang memimpin pertandingan futsal beberapa waktu lalu yang sempat menyita publik dipastikan akan dilanjutkan ke rana hukum.

Tiga pelaku dari club futsal Nusantara telah meminta maaf namun dari hasil mediasi yang dilakukan di Kantor Polsek Mimika Baru Rabu (2/2), yang juga dihadiri OKIA dan KONI Mimika telah ditegaskan bahwa kasus ini terus berlanjut sesuai hukum.

Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran, mengatakan sesuai petunjuk pimpinan pertemuan yang dilakukan pada intinya mendengar keterangan dari wasit (korban) maupun pihak Klub Nusantara.

"Kita sudah berusaha untuk pertemukan namun mereka tetap ingin proses hukum. Dan tiga pelaku juga sudah mengakui kesalahan mereka karena sudah melakukan pemukulan terhadap wasit. Nanti untuk kedepannya kita lihat keabsahan wasit tersebut, terus kegiatan pertandingan ini memang betul ada surat ijin untuk diselenggarakan atau tidak," ungkapnya.

Kata Yusran, karena pelakunya lebih dari satu orang maka pasal yang dikenakan yaitu pasal 170 KUHPidana.

"Untuk korban juga sudah kita arahkan untuk membuat visum dan hasil visum nanti kita minta langsung di RSUD Mimika. Sedangkan saksinya untuk saat ini adalah korban sendiri ditambah saksi wasit pembantu dua yang sempat melerai terjadinya pemukulan," jelasnya.

Ditambahkan Yusran, selain hasil visum, barang bukti yang telah diperoleh pihak kepolisian ada video yang kini telah menyebar di sejumlah media sosial.

"Penahanan terhadap pelaku dilakukan setelah pemeriksaan saksi 1x24 jam. Kita memang harus lakukan penangkapan dan statusnya harus kita terbitkan sebagai tersangka. Ini sebagaimana sesuai dengan tuntutan mereka untuk dilakukan penahanan,"ujarnya.

Sementara itu Yohanes Kemong selaku pengarah Okia memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Mimika Baru yang sudah menerima tuntutan agar kasus ini dilanjutkan prose hukum.

"Kami dari Okia akan ikuti kasus ini sampai dimana," ungkapnya.

Kata Kemong, terkait dengan klub Nusantara sendiri, secara mekanisme pihaknya akan mendesak KONI dan Askab agar dibicarakan ditingkat kelembagaan agar ada sanksi yang diberikan kepada pihak klub secara organisasi. (Ignas)

Top