Oknum Anggota DPRD Mimika Kirim 113 Ekor Sapi Ke Mimika Tanpa Dokumen, Kasusnya Diserahkan Ke Polres

Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif
MIMIKA, BM
Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2022) mengatakan bahwa kasus pengiriman 113 ekor sapi tanpa dokumen yang terjadi pada awal Juli lalu telah dilimpahkan kepada Polres Mimika.
Sejumlah sapi tanpa dokumen tersebut, kata Tsarif, didatangkan dari Tual Maluku ke Timika dengan tujuan memenuhi kebutuhan hari raya Idul Adha pada 10 Juli 2022.
"Yang melakukan pengiriman itu oknum dari anggota DPRD Mimika. Dan sapinya masih ditahan sampai hari ini di kandang di belakang kantor pengadilan agama Jalan Yos Sudarso. Sudah dikasih tanda Police Line juga," ungkapnya.
Tasri menjelaskan, kasus ini terpaksa diserahkan kepada Polres Mimika karena pihaknya tidak memiliki tim penyidik untuk proses lebih lanjut.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Berthu Harydika Eka Anwar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus pengiriman 113 ekor sapi tersebut.
"Saat ini kita masih lakukan penyelidikan karena ranahnya dokumen itu adalah Karantina, tapi Karantina minta bantuan kami dalam penyelidikan maka kami membantu hal tersebut," kata Kasat Reskrim, Senin (25/7/2022).
Dia juga membenarkan bahwa pengiriman itu dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Mimika.
"Yang bertanda tangan di dokumen tersebut adalah anggota DPRD Mimika. Tujuan pengiriman sapi itu untuk keperluan Kurban pada 10 Juli lalu," ungkapnya. (Ade)






















