Kejaksaan Mimika Mulai Lakukan Penyidikan Terhadap Dua WNA Yang Terlibat Kasus Narkotika

Kantor Kejaksaan Negeri Mimika

MIMIKA, BM

Beberapa waktu lalu, dua warga negara asing terlibat dalam kasus narkotika di Mimika. Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri Mimika sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

Hanya saya terkait proses ini kejaksaan belum mengetahui bagaimana asesmennya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

"SPDPnya sudah ada di kita, tapi terkahir kita dengar mereka ada minta asesmen, namun kita belum tahu prosesnya seperti apa,"ungkapnya pada Selasa (26/7).

Pasalnya dalam menangani perkara yang melibatkan WNA berpengaruh terhadap hubungan bilateral antara Indonesia dan negara dua WNA tersebut yakni Australia.

"Selain itu juga harus melihat aturan, dalam hal ini aturan negaranya (WNA) seperti apa dengan aturan di negara Indonesia seperti apa. Memang betul kita menjalankan aturan negara kita, tapi mereka punya hak-hak juga yang harus dilindungi, terus kita juga pasti bersinggungan dengan duta besar mereka," terang Febiana.

Menurutnya, persoalan ini merujuk pada kasus sebelumnya yang pernah dialami oleh warga negara Polandia di Wamena.

"Jadi banyak hal yang harus dipikirkan ketika kita mau sidangkan WNA disini. Kalau mereka serahkan ke kita maka saya akan bikin pertimbangan hukum terkait itu, baru saya bisa tandatangan tapi ada catatan," ungkapnya.

Seperti diberitakan BM sebelumnya, proses hukum terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Australia yang terlibat kasus narkoba tetap mengikuti mekanisme yang ada di negara Indonesia, namun akan dikoordinasikan dengan pihak kedutaan.

Dua karyawan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DK dan JPB ditangkap petugas Kepolisian Resor Mimika di area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Tembagapura, pada Rabu, 29 Juni lalu.

Selain penangkapan dua WNA tersebut,dari hasil pengembangan petugas kembali menangkap dua orang warga Timika lainnya berinisial OP warga jalan Ahmad Yani dan PT alias Texas, warga jalan P. Magal, Kwamki Baru. (Ignas)

Top