Dua Pelaku Pencurian Dalam Rumah Dibekuk Polisi

Press release ini juga dihadiri Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra
MIMIKA, BM
Anggota Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dalam rumah yang sempat meresahkan warga beberapa waktu.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rutan Polsek Mimika Baru ini berinisial YW (20) dan LW (26).
Barang bukti yang dicuri keduanya juga turut diamankan berupa 1 unit labtop merk Lenovo warna hitam,1 unit TV 42" merk LG warna hitam dan 1 unit TV 14" merk Polytron warna hitam.
Dijelaskan Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat press release Sabtu (6/8), kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 5 Juli sekitar pukul 04.00 Wit di Jalan Sektoral tepatnya belakang Gereja Katedral Tiga Raja.
"Jadi saat itu pelapor ML dan saksi DA tertidur dalam rumah. Pelapor yang terbangun dari tidurnya melihat 1 unit Laptop merek Lenovo, 1 unit TV merel LG dan 1 unit TV merek Politron yang berada di dalam rumah (ruang tengah) sudah hilang. Kemudian pelapor membangunkan saksi untuk mencari namun sudah tidak ada. Mereka melihat pintu belakang rumah sudah terbuka," jelasnya.
Kata Kapolsek, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan alat bukti yang sah.
"Keduanya ditangkap pada 4 Agustus sekitar pukul 15.00 Wit. Modusnya, mereka mengetahui posisi rumah korban dan TKP karena tersangka dan korban adalah tetangga rumah yang hanya berseberangan lorong," ungkapnya.
Menurut Oscar, motivasi yang dilakukan kedua tersangka ini adalah mencari uang dengan cara mencuri digunakan bersenang-senang dengan cara membeli minuman.
"Keduanya dikenakan pasal 363 Jo Pasal 55-56 KUHPidana," ujarnya. (Ignas)






















