Polisi Beberkan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Yang Diperankan Tiga Anak Dibawah Umur

Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama didampingi Kasat Reskrim Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat menunjukan sejumlah BB yang diamankan

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika melalui Satreskrim Polres membeberkan aksi kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh tiga tersangka yang masih dibawah umur.

Ketiga tersangka yang sudah diamankan masing-masing berinisial PF, PH dan GW sementara tiga tersangka lainnya buron dan kini jadi DPO. Mereka adalah L, D dan RH.

Dalam press release Jumat (12/8) di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, diterangkan bahwa sebelum melaksanakan aksi, terlebih dahulu tersangka GW,PF dan L menyiapkan parang, kemudian mencari target atau sasaran orang yang lebih lemah.

Demikian diungkapkan Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama didampingi Kasat Reskrim Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Polres Pelayanan.

Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka mengunakan sepeda motor dan bertemu dengan PH, D dan RH. Keenamnya kemudian mencari target korban secara bersama-sama.

Sesampai di Pasar Lama keenam tersangka melihat korban yang adalah seorang perempuan sedang berjalan kaki sambil memegang handphone.

Para tersangka kemudian mendekati korban dengan alasan mengajak untuk ikut acara goyang di belakang Kantor Agama Timika.

"Padahal acara goyang yang dimaksud itu tidak ada. Mereka kemudian atur strategi dimana 4 tersangka diantar dahulu untuk menunggu di belakang Kantor Pengadilan Negeri yang sudah ditentukan sebagai tempat eksekusi. Setelah itu 2 tersangka lainnya kembali menjemput korban," terangnya.

Setelah korban dibawa ke tempat eksekusi, para tersangka langsung mengeksekusi dengan cara mengancam korban menggunakan parang. Selanjutnya para tersangka mengambil HP korban dan langsung meninggalkan korban.

"Mereka ini sudah putus sekolah semua," ujar Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama.

Wakapolres menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 4 Agustus sekitar pukul 03.48 wit di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika.

"Dari enam tersangka kita berhasil tangkap tiga sedangkan tiga lainnya DPO. Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,"kata Wakapolres.

Selain dihadirkan ketiga tersangka dalam press release, polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit hp dengan merk Oppo F5 warna hitam dan merk Samsung Galaxi J 2 prime warna silver.

Selain itu juga sebilah parang panjang sekitar 45 cm bergagang kayu warna coklat serta satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna hitam merah. (Ignas)

Top