
Kondisi Ex Pasar Swadaya Timika, Senin (3/10/2022)
MIMIKA, BM
Lokasi eks Pasar Swadaya yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Timika hingga kini masih dipenuhi oleh para pedagang. Bahkan dari hari ke hari jumlah pedagang di kawasan tersebut kian bertambah.
Padahal menurut keterangan yang diterima dari Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Selvina Pampang, lokasi tersebut sesungguhnya tidak lagi berstatus sebagai pasar.
"Itu sebenarnya bukan pasar lagi. Jika memang para pedagang masih beroperasi berarti pasar itu bisa dibilang sebagai pasar ilegal," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/9/2022).
Berangkat dari penjelasan itu, beritamimika.com kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut ke lokasi guna mewawancarai beberapa pedagang terkait operasi pasar ilegal tersebut.
Salah dua pedagang yang sempat ditemui mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui jika pasar tersebut berstatus ilegal. Sebab, setiap kali ada petugas yang melakukan penagihan pajak ke sejumlah pedagang yang beroperasi di lokasi itu.
"Saya setiap minggu ditagih Rp 50 ribu. Setiap Sabtu biasanya dia (petugas) datang untuk tagih itu," ujar salah satu pedagang sayuran, Minggu (2/10/2022).
Pedagang tersebut menyebutkan bahwa petugas yang dimaksud adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Pos Satpol PP yang berada di kawasan tersebut.
"Itu petugas yang di pos sana, itu yang biasanya tagih. Orangnya tidak ganti-ganti," tuturnya sembari menunjuk ke arah Pos Satpol PP.
Adapun pedagang yang sehari-hari menjual ikan mengungkapkan bahwa tarif yang dikenakan kepada dirinya dan pedagang ikan lainnya sebesar Rp 20 ribu per hari.
"Per hari kita ditarik Rp 20 ribu. Yang biasa tagih itu pedagang ikan juga, dia disuruh sama petugas. Nanti dia yang jalan kumpul baru setor ke petugas," jelasnya.
Dengan jumlah pedagang yang terlihat cukup banyak beroperasi di lokasi eks Pasar Swadaya tersebut serta nilai tarif yang dikenakan untuk masing-masing pedagang, bisa dikatakan bahwa hasil pungutan tersebut terbilang besar.
Lantas apakah pungutan tarif ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku? Atau malah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli)?
Menanggapi praktik pungutan tarif ini, Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Roni Marjen saat dikonfirmasi mengatakan, selama ini dirinya tidak mengetahui terkait hal tersebut.
"Secara kedinasan, saya tidak pernah dapat informasi ini. Saya tidak pernah tahu ini situasi," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Minggu (2/10/2022).
Namun, kata Roni, satu hal yang dia ketahui bahwa tujuan dibangunnya Pos Satpol PP di kawasan eks Pasar Swadaya adalah untuk melakukan pengendalian terhadap para pedagang yang masih beroperasi di lokasi tersebut.
Oleh karena itu, bilamana ada oknum anggota Satpol PP nakal yang melakukan pemungutan tarif operasional ke para pedagang, maka dapat dipastikan bahwa hal itu tidak bisa dibenarkan dan akan segera ditindak.
"Setahu saya, Pos di Pasar Lama memang dari zaman sebelum saya masuk memang tujuannya untuk pengendalian terhadap pedagang di situ. Jadi kalau memang ada persoalan oknum nakal yang tarik biaya ke pedagang, saya akan tindak tegas," tandasnya.
"Yang seperti-seperti begini tidak boleh ada di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, karena menurut saya jelas bahwa lokasi itu tidak lagi diperuntukan untuk jual beli," imbuhnya.
Lebih lanjut terkait dugaan pungli ini, Roni berjanji akan memanggil para anggota Satpol PP yang bertugas di Pos tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kita akan memanggil mereka untuk dimintai penjelasan. Kita kan ada tim penyidik, jadi kalau memang betul ada oknum-oknum nakal dengan tindakan seperti itu, kita tidak akan toleransi," pungkasnya. (Ade)