Penyidik Sudah Serahkan Berkas Tahap 1 Kasus Mutilasi Ke Jaksa
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar
MIMIKA, BM
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyampaikan bahwa berkas tahap satu kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika guna diteliti.
"Berkasnya sudah diterima langsung oleh Kasi Pidum. Kita tinggal tunggu petunjuk jika ada yang mau dilengkapi," ungkapnya.
Kata Berthu, berkas itu akan diteliti oleh Jaksa selama 14 hari. Jika ada petunjuk dari Jaksa bahwa ada kekurangan maka pihaknya akan melengkapinya lagi.
"Kita juga sudah koordinasi dengan Kejaksaan agar dipercepat,"katanya.
Untuk diketahui berkas tahap satu kasus pembunuhan yang disertai mutilasi dengan tiga tersangka yang adalah warga sipil ini diserahkan pada Selasa (13/9).
Selain penyerahan berkas, diketahui pula untuk identitas keempat potongan tubuh korban juga sudah diumumkan hasil pemeriksaan DNA. (Ignas)