Hukum & Kriminal

Polisi Masih Dalami Pengakuan Tersangka Pengedar Sabu-sabu Yang Tertangkap di Jalan Yos Sudarso

Pengedar M saat diamankan tim opsnal Satresnarkoba di Jalan Yos Sudarso (foto istimewa)

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Satresnarkoba masih mendalami pengakuan (M) pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan bengkel Bali Motor.

"Dari pengakuannya itu baru mulai coba-coba dan akhirnya tertangkap, namun itukan masih pengakuannya dan kami masih terus dalami,"ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur, Selasa (11/10).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus gencar dalam pengungkapan peredaran narkotika yang ada di Timika.

"Kita masih lakukan penyidikan terus,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, M ditangkap di Jalan Yos Sudarso tepatnya depan bengkel Bali Motor Sabtu (1/10) lalu sekitar pukul 21.30 wit oleh Satresnarkoba dibawah pimpinan KBO Ipda Rumthe bersama 4 personilnya.

Tertangkapnya M bermula ketika ada informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso. Selanjutnya tim opsnal melakukan profiling target dan pemantauan sepanjang lokasi TKP.

Setelah mendapatkan profil target dan sekitar pukul 21.30 wit tim menemukan target sedang mengendarai sepeda motor Scoopy dan langsung dilakukan penangkapan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, satu buah bungkusan rokok surya 16, satu buah HP merek POCO M3 warna hitam dengan simcard dan satu unit sepeda motor SCOOPY warna biru dongker.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Polsek KP3 Poumako Amankan 56 Kantong Miras Lokal

Kapolsek KP3 Poumako, Ipda Wiklif Souter Rumere

MIMIKA, BM

Polsek KP3 Poumako berhasil mengamankan seorang warga pembuat miras lokal jenis sopi beserta barang bukti sebanyak 56 kantong.

"Waktu itu kita lagi patroli dan lihat sedang transaksi, kemudian kita langsung amankan dia,"kata Kapolsek KP3 Poumako, Ipda Wiklif Souter Rumere saat ditemui wartawan BeritaMimika.

Dengan diamankan pembuat miras lokal produksi Mapurujaya tersebut, kata Kapolsek KP3 Poumako pihaknya tetap melakukan proses hukum. Ini bertujuan memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan hal yang sama.

"Terkait peredaran miras lokal di wilayah ini, sejak bertugas di Polsek Miktim sudah banyak langkah yang kita buat. Tapi masih tetap sama saja sampai saya pindah dan jabat sebagai Kapolsek KP3 Poumako, kita tidak akan tinggal diam dan terus lakukan patroli dan sweping," tegasnya.

Disampaikan Kapolsek, dari pengakuan pelaku saat dimintai keterangan ternyata dirinya membuat miras lokal tersebut jika ada orderan.

"Jadi tempat produksinya itu di Mapurujaya di sebelah sungai. Tempat atau lokasinya itu pernah kita bongkar," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Masih Buntu, Tim Gabungan akan Memanggil Pengusaha Galian C untuk Mediasi di Polres Mimika



Ilustrasi galian C (foto google)

MIMIKA, BM

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP), TNI-Polri, Subdenpom, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Mimika terus melakukan upaya pendekatan persuasif (membujuk-red) terhadap pengusaha Galian C.

Namun, proses panjang tersebut tak pernah menemukan titik temu sehingga dilakukan rapat bersama tim gabungan beberapa waktu lalu.

Hasil rapat tersebut, tim gabungan akan memanggil pengusaha Galian C ke Polres Mimika untuk mediasi.

Hal ini terus diupayakan oleh tim gabungan agar dapat menemukan titik temu keputusan bersama dikarenakan dampak negatif terhadap lingkungan bisa saja menimbulkan krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sendimentasi sungai.

Namun, disisi lain hal tersebut adalah mata pencaharian para pelaku usaha Galian C.

Ditemui di Pusat Pemerintahan SP3, Kepala Satpol PP Mimika, Rony Marjen Senin (10/10) mengatakan ini adalah proses yang panjang.

“Mereka sudah pernah di mediasi oleh Dinas PUPR dan Bappeda tentang tata ruang, pernah juga mediasi dengan pemiliknya,” katanya.

“Sudah jelas bukan tempat peruntukannya tapi masih saja bandel. Upaya itu sudah kita lakukan dari awal tahun sampai titik ini, tapi kita berusaha melakukan secara persuasif bukan tindakan apresif,” imbuhnya.

Lanjutnya, pemerintah daerah juga sudah melakukan mediasi dan memfasilitasi tapi pengusaha Galian C terus bersikeras.

“Beberapa waktu lalu kita ada rapat dengan tim gabungan sekitar dua minggu lalu, terkait galian C. Hanya satu yang diijinkan yakni Iwaka lainnya ilegal. Ada enam titik satu sudah ditutup permanen yang lima masih berproses,” ungkapnya.

Rony menuturkan hasil rapat pertemuan beberapa waktu lalu menghasilkan langkah selanjutnya yakni akan dilakukan mediasi di Polres dan melakukan pemanggilan.

“Dari pemerintah tidak mau bertindak sepihak saja tetapi ada orang yang mau diatur dan tidak diatur sedangkan dampaknya terhadap lingkungan besar. Kalau sudah diingatkan tidak mau, terus maunya apa," ujarnya.

"Ini kita punya masyarakat, mereka punya mata pencaharian nanti kita diskusikan bagaimana mereka bisa memfasilitasi, karena fungsi pemerintah sebagai fasilitator dan regulator juga,” pungkasnya. (Elfrida Sijabat)

Top