Saat Ditangkap, DPO Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Ternyata Bersembunyi Di Plafon Rumah

Pelaku dan barang bukti saat dihadirkan dalam press conference di Polres Mimika
MIMIKA, BM
Tersangka RH yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga pada tanggal 22 Agustus lalu, saat ditangkap ternyata bersembunyi di atas plafon salah satu rumah yang beralamat di Jalan Cemara.
Hal ini disampaikan dalam press conference di Polres Mimika, Minggu (9/10) oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra terkait proses penangkapan RH yang sempat ditetapkan sebagai DPO.
"Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Mimika dibackup oleh Satgas gakum damai cartenz dan personil Batalion B Pelopor Satbrimob Polda Papua Sabtu (kemarin-red)," ungkapnya.
Menurut Kapolres, RH ditangkap karena ada informasi yang menyebutkan bahwa ia sedang berada di sebuah rumah, Jalan Cemara - Nawaripi, Distrik Wania.
"Kami kemudian merespon menuju lokasi atau rumah yang dijadikan sebagai tempat persembunyian. Setibanya di rumah itu kami lakukan penggeledahan dan dapati dia sembunyi di plafon. Kota kemudian bawa ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan," kata Putra.
Disampaikan juga bahwa pada saat penangkapan, tim gabungan mendapati beberapa BB, diantaranya 1 buah parang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, parang tersebut digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban di TKP jalan Budi Utomo Ujung.
Parang ini juga dipergunakan untuk melakukan pemotongan tubuh di jalan lokpon. Kemudian 1 unit motor Jupiter MX warna merah, dimana motor tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk pergerakan dari titik awal menuju TKP di Jalan Budi Utomo.
Selanjutnya, 1 buah kunci motor ,1 jam tangan, 1 buah cincin warnah kuning dan 1 buah kalung warnah kuning dan uang tunai Rp1,9 juta.
"Untuk peranannya sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, tersangka mengakui dari awal pada saat perencanaan yang bersangkutan ikut. Kemudian di TKP Jalan Budi Utomo, tersangka juga mengakui mengejar salah satu korban kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang yang melukai bagian tubuh dari salah satu korban," ungkapnya.
Di TKP lokpon, tersangka juga mengakui ikut melakukan pemotongan serta ikut melakukan pembuangan dan pembakaran mobil.
"Setelah selesai rangkaian kegiatan tersangka menerima uang sejumlah Rp20.800.000 jadi dari sini dapat kita lihat bahwa tersangka memiliki peranan di masing-masing kegiatan," sambung Putra.
Untuk sangkaan pasal terhadap tersangka, kata Kapolres Putra tidak jauh berbeda dengan pasal-pasal yang telah dikenakan kepada tersangka lainnya.
"Jadi kita terapkan pasal 340 kemudian untuk subsidiernya pasal 338 dan 365 junto pasal 55 dan 56. Tersangka ini juga sebagai penghubung dengan pihak korban. Dia yang melakukan komunikasi dengan korban," ungkpanya di akhir press release. (Ignasius Istanto)
























