Hukum & Kriminal

Saat Ditangkap, DPO Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Ternyata Bersembunyi Di Plafon Rumah

Pelaku dan barang bukti saat dihadirkan dalam  press conference di Polres Mimika

MIMIKA, BM

Tersangka RH yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga pada tanggal 22 Agustus lalu, saat ditangkap ternyata bersembunyi di atas plafon salah satu rumah yang beralamat di Jalan Cemara.

Hal ini disampaikan dalam press conference di Polres Mimika, Minggu (9/10) oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra terkait proses penangkapan RH yang sempat ditetapkan sebagai DPO.

"Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Mimika dibackup oleh Satgas gakum damai cartenz dan personil Batalion B Pelopor Satbrimob Polda Papua Sabtu (kemarin-red)," ungkapnya.

Menurut Kapolres, RH ditangkap karena ada informasi yang menyebutkan bahwa ia sedang berada di sebuah rumah, Jalan Cemara - Nawaripi, Distrik Wania.

"Kami kemudian merespon menuju lokasi atau rumah yang dijadikan sebagai tempat persembunyian. Setibanya di rumah itu kami lakukan penggeledahan dan dapati dia sembunyi di plafon. Kota kemudian bawa ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan," kata Putra.

Disampaikan juga bahwa pada saat penangkapan, tim gabungan mendapati beberapa BB, diantaranya 1 buah parang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, parang tersebut digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban di TKP jalan Budi Utomo Ujung.

Parang ini juga dipergunakan untuk melakukan pemotongan tubuh di jalan lokpon. Kemudian 1 unit motor Jupiter MX warna merah, dimana motor tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk pergerakan dari titik awal menuju TKP di Jalan Budi Utomo.

Selanjutnya, 1 buah kunci motor ,1 jam tangan, 1 buah cincin warnah kuning dan 1 buah kalung warnah kuning dan uang tunai Rp1,9 juta.

"Untuk peranannya sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, tersangka mengakui dari awal pada saat perencanaan yang bersangkutan ikut. Kemudian di TKP Jalan Budi Utomo, tersangka juga mengakui mengejar salah satu korban kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang yang melukai bagian tubuh dari salah satu korban," ungkapnya.

Di TKP lokpon, tersangka juga mengakui ikut melakukan pemotongan serta ikut melakukan pembuangan dan pembakaran mobil.

"Setelah selesai rangkaian kegiatan tersangka menerima uang sejumlah Rp20.800.000 jadi dari sini dapat kita lihat bahwa tersangka memiliki peranan di masing-masing kegiatan," sambung Putra.

Untuk sangkaan pasal terhadap tersangka, kata Kapolres Putra tidak jauh berbeda dengan pasal-pasal yang telah dikenakan kepada tersangka lainnya.

"Jadi kita terapkan pasal 340 kemudian untuk subsidiernya pasal 338 dan 365 junto pasal 55 dan 56. Tersangka ini juga sebagai penghubung dengan pihak korban. Dia yang melakukan komunikasi dengan korban," ungkpanya di akhir press release. (Ignasius Istanto)

Sekian Lama Diburu, DPO Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Nduga di Timika Tertangkap

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra

MIMIKA, BM

Sekian lama diburu oleh pihak keamanan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi, akhirnya DPO berinisial RH berhasil ditangkap.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam keterangan singkatnya di WhatsApp menyebutkan bahwa RH telah ditangkap oleh tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika.

"Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya singkat.

Diketahui dengan tertangkapnya RH maka lengkap sudah para tersangka yang terlinat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi
terhadap 4 warga Nduga pada tanggal 22 Agustus lalu.

Sebelum RH tertangkap, tiga tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut sudah mendahului proses hukumnya dimana berkas ketika tersangka akan masuk tahap satu. (Ignasius Istanto)

Sangkur Belum Ditemukan, Polisi Buat Berita Acara Pencarian BB Penikaman Di Jalan Leo Mamiri

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran

MIMIKA, BM

Hingga saat ini polisi belum menemukan alat tajam berupa sebuah sangkur yang digunakan tersangka pada kasus tindak pidana di Jalan Leo Mamiri yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.

Meski begitu, polisi sudah menyiapkan langkah selanjutnya jika barang bukti tersebut tidak juga ditemukan.

Hal ini disampaikan Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/10).

"Kita masih mencari keberadaan BB tersebut. Namun jika tidak juga ditemukan kita akan buat berita acara pencarian BB, dan kita juga akan lakukan dokumentasi pencarian," jelasnya.

Untuk pemberkasan terkait kasus ini, menurut Yusran sudah dilakukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Sudah SPDP dan minggu ini sudah tahap satu," ungkap Yusran.

Perbuatan tindak pidana ini dilakukan oleh dua tersangka ACW dan LJ terhadap dua orang yang menjadi korban pada tanggal 1 Oktober lalu di Jalan Leo Mamiri.

Menurut polisi, keduanya terancam 12 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP. (Ignasius Istanto)

Top